$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Polisi Didesak Usut Penganiayaan Santri Ponpes Imam Safi'i

Bahkan, dugaan yang melibatkan Yuni (24) oknum guru ponpes Imam Safi'i tersebut telah dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum Polsek Asakota. Namun, hingga saat ini belum ada tanda-tanda pengembangan atas penanganan kasus dimaksud

Kota Bima, KS.– Kasus dugaan penganiayaan oleh Tenaga Pendidik terhadap anak didiknya kembali terjadi di dunia pendidikan. Kali ini, dugaan itu bukan terjadi di Sekolah Umum atau Sekolah Kejuruan. Tetapi, terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) sebagai tempat bagi generasi bangsa untuk menimba ilmu pengetahuan, terutama ilmu tentang Agama. Bahkan, dugaan yang melibatkan Yuni (24) oknum guru ponpes Imam Safi'i tersebut telah dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum Polsek Asakota. Namun, hingga saat ini belum ada tanda-tanda pengembangan atas penanganan kasus dimaksud. Karenanya, polisi didesak untuk mengusut tuntas dugaan penganiayaan yang menimpa Ratna (12) hingga pelaku berhasil dijebloskan ke Penjara.

Desakan itu disampaikan,orang tua santri yakni Budiman kepada Koran Stabilitas Selasa (26/01). Katanya, hal itu dilakukan karena sejauh ini belum ada kepastian hukum atas penaganan kasus tersebut. Entah apa alasan dan kendalanya, hingga kini belum diketahui persis.”Sudah hampir satu Minggu kasus itu saya laporkan, tapi belum juga ada tanda-tanda perkembanganya,” ujarnya.

Padahal, kasus tersebut tergolong sebagai Tindak Pidana berat, mengakibatkan korban menderita luka serius dibagian tubuh dan Kepala bagian belakang. Apalagi, korbanya santri kelas I yang masih dibawa umur. Jadi, semestinya pihak kepolisian harus menindaklanjuti kasus itu secepatnya.”Secara hukum, kalau sudah memenuhi unsur pelaku dugaan kejahatan semacam itu mestinya ditahan. Faktanya tidak, padahal pelaku diduga menganiaya anak saya, bukti hasil visum pihak medis Puskesmas Monta sudah kami kantongi,” ungkapnya.

Apabila, pihak polsek sudah tidak mampu menangani persoalan tersebut, dirinya meminta dengan tegas agar berkas kasus itu dilimpahkan ke PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. Sehingga, proses hukum atas kasus tersebut menuai titik terang.”Kalau tidak mampu ditangani di polsek, sebaiknya dilimpahkan saja. Jangan sampai dibiarkan, ujung-ujungnya tidak berlanjut hingga kiamat,” tegasnya.

Untuk diketahui, dugaan penganiayaan terhadap Ratna santri kelas II ponpes oleh Yuni terjadi di lokasi Ponpes tersebut. Budiman, orang tua korban yang berdomisilir di RT.03, RW.01 Desa Simpasai Monta bukan baru pertama kali mengenal ponpes tersebut. Tapi, sudah berlangsung lama. Bahkan, dua orang saudara kandung Ratna merupakan alumni ponpes tersebut. (KS-03)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1627,Hukum Kriminal,2144,Kesehatan,387,Korupsi,753,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1275,Sosial Ekonomi,2604,
ltr
item
Koran Stabilitas: Polisi Didesak Usut Penganiayaan Santri Ponpes Imam Safi'i
Polisi Didesak Usut Penganiayaan Santri Ponpes Imam Safi'i
Bahkan, dugaan yang melibatkan Yuni (24) oknum guru ponpes Imam Safi'i tersebut telah dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum Polsek Asakota. Namun, hingga saat ini belum ada tanda-tanda pengembangan atas penanganan kasus dimaksud
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2016/01/polisi-didesak-usut-penganiayaan-santri.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2016/01/polisi-didesak-usut-penganiayaan-santri.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy