Diantara para bandar dan pengguna tersebut terdapat dua oknum anggota Polisi yang berdinas di Mapolres Bima Kota.
Bima, KS.- Kerja keras Polres Bima dan personil Brimob Bima ungkap peredaran Narkoba, membuahkan hasil yang maksimal. Bayangkan saja, dalam waktu tiga hari, aparat gabungan berhasil ringkus 15 bandar besar dan pengguna narkoba. Selain 15 orang diringkus Polisi Kamis (4/2) kemarin, 2 hari sebelumnya satu pelaku ditangkap diwilayah hukum Polres Bima dan tiga lainnya digrebeg di wilayah hukum Polres Bima Kota, diantara para bandar dan pengguna tersebut terdapat dua oknum anggota Polisi yang berdinas di Mapolres Bima Kota.
Ilustrasi
Data yang dihimpun Koran Stabilitas dari sumber Kepolisian, 15 pelaku tersebut diringkus melalui hasil pengembangan aparat gabungan dari empat tersangka sebelumnya. Dari informasi itu, polisi kantongi nama Isnaini (28), salah seorang residivis narkoba dan Andi Palembang (28) yang juga residifis narkoba. Isnaini ditangkap di desa Tente pada pukul 3.00 Wita, ia diduga menjadi pengedar narkoba.
Aparat Gabungan melanjutkan menangkap Andi Palembang. Saat itu, diduga Bandar ini sedang bersama salah seorang wanita asal Bandung, Desti (18). Saat ditangkap, Residifis ini tengah bersembunyi didalam lemari. Ia ditangkap di Desa Tente Dusun Bante Kecamatan Woha pada pukul 04.00 Wita. Dalam penggrebekan itu, Polisi berhasil menyita dan mengamankan beberapa bungkus sabu yang belum terjual dan sabu sisa pakai wanita yang bersama pelaku, alat hisap, dua pucuk senjata kelereng, satu pucuk Pistol Air Softgun dan dua buah belati. “Pada pukul 05.00, kami amankan ketiga pelaku itu di Polres Bima,” Ujar Kapolres Bima melalui Kaur Bin OPS IPDA I Made Dimas melalui handphone.
Dimas mengatakan akan melakukan uji Labolatorium terkait Barang Bukti (BB) sabu yang disita ke Balai POM Mataram. “ Kita uji dulu ke Mataram untuk membuktikan kebenaran BB ini,” ujarnya.
Diakuinya, Dari hasil introgasi Isnaini, aparat gabungan melanjutkan grebeg terhadap Bandar dan penggunan sabu diwilayah hukum Polres Bima Kota tepatnya di kos kosan Kelurahan Tanjung. Ditempat itu, polisi amankan delapan pelaku, baik Bandar dan pengguna yang saat itu berada didalam kamar kos. Parahnya, dari hasil grebeg itu, terdapat dua oknum anggota Polri yang informasinya bertugas di Polres Bima Kota. Dua polisi itu yakni Ant dan JM. Sedangkan enam pelaku lainnya termasuk dua wanita, diantarannya, L, F, H, D, I, A
Di TKP itu, Polisi berhasil mendapatkan barang haram dan alat bukti lainnya. Pada L, terdapat 18 poket sabu, satu buah bong, satu unit HP Nokia, depalan pipet bekas, empat buah korek gas dan uang Rp. 2,7 juta. Lima pelaku lainnya, hanya didapat puluhan HP berbagai merk sebagai BB.”Kami akan melakukan tes urin terhadap terduga pelaku pengguna narkoba ini,” bebernya.
Dari delapan pelaku yang digrebeg di Tanjung, salah seorang merupakan residivis, yakni F (inesial). Ia sebelum dipenjara dengan kasus yang sama,” terangnnya.
Mengenai dua oknum anggota yang berada di TKP saat digrebeg, ia belum memberikan keterangan secara jelas. Ia meminta agar konfirmasi lanjut pada esok harinya.”jangan dulu yang itu, kita sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” sarannya.
Dilanjutkannya, jika terbukti melakukan tindakan kejahatan narkoba, pihaknya akan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku.”kita lakukan tes urin dulu. Jika terbukti, tidak ada yang kebal hukum di Negara ini,” pungkasnya. (KS-04)
Ilustrasi
Data yang dihimpun Koran Stabilitas dari sumber Kepolisian, 15 pelaku tersebut diringkus melalui hasil pengembangan aparat gabungan dari empat tersangka sebelumnya. Dari informasi itu, polisi kantongi nama Isnaini (28), salah seorang residivis narkoba dan Andi Palembang (28) yang juga residifis narkoba. Isnaini ditangkap di desa Tente pada pukul 3.00 Wita, ia diduga menjadi pengedar narkoba.
Aparat Gabungan melanjutkan menangkap Andi Palembang. Saat itu, diduga Bandar ini sedang bersama salah seorang wanita asal Bandung, Desti (18). Saat ditangkap, Residifis ini tengah bersembunyi didalam lemari. Ia ditangkap di Desa Tente Dusun Bante Kecamatan Woha pada pukul 04.00 Wita. Dalam penggrebekan itu, Polisi berhasil menyita dan mengamankan beberapa bungkus sabu yang belum terjual dan sabu sisa pakai wanita yang bersama pelaku, alat hisap, dua pucuk senjata kelereng, satu pucuk Pistol Air Softgun dan dua buah belati. “Pada pukul 05.00, kami amankan ketiga pelaku itu di Polres Bima,” Ujar Kapolres Bima melalui Kaur Bin OPS IPDA I Made Dimas melalui handphone.
Dimas mengatakan akan melakukan uji Labolatorium terkait Barang Bukti (BB) sabu yang disita ke Balai POM Mataram. “ Kita uji dulu ke Mataram untuk membuktikan kebenaran BB ini,” ujarnya.
Diakuinya, Dari hasil introgasi Isnaini, aparat gabungan melanjutkan grebeg terhadap Bandar dan penggunan sabu diwilayah hukum Polres Bima Kota tepatnya di kos kosan Kelurahan Tanjung. Ditempat itu, polisi amankan delapan pelaku, baik Bandar dan pengguna yang saat itu berada didalam kamar kos. Parahnya, dari hasil grebeg itu, terdapat dua oknum anggota Polri yang informasinya bertugas di Polres Bima Kota. Dua polisi itu yakni Ant dan JM. Sedangkan enam pelaku lainnya termasuk dua wanita, diantarannya, L, F, H, D, I, A
Di TKP itu, Polisi berhasil mendapatkan barang haram dan alat bukti lainnya. Pada L, terdapat 18 poket sabu, satu buah bong, satu unit HP Nokia, depalan pipet bekas, empat buah korek gas dan uang Rp. 2,7 juta. Lima pelaku lainnya, hanya didapat puluhan HP berbagai merk sebagai BB.”Kami akan melakukan tes urin terhadap terduga pelaku pengguna narkoba ini,” bebernya.
Dari delapan pelaku yang digrebeg di Tanjung, salah seorang merupakan residivis, yakni F (inesial). Ia sebelum dipenjara dengan kasus yang sama,” terangnnya.
Mengenai dua oknum anggota yang berada di TKP saat digrebeg, ia belum memberikan keterangan secara jelas. Ia meminta agar konfirmasi lanjut pada esok harinya.”jangan dulu yang itu, kita sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” sarannya.
Dilanjutkannya, jika terbukti melakukan tindakan kejahatan narkoba, pihaknya akan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku.”kita lakukan tes urin dulu. Jika terbukti, tidak ada yang kebal hukum di Negara ini,” pungkasnya. (KS-04)
COMMENTS