Luar biasa, kinerja aparat Polres Bima untuk perangi Narkoba diwilayah hukum Bima dianggap berhasil. Empat tersangka terdiri dari dua diduga Bandar
Bima, KS.- Luar biasa, kinerja aparat Polres Bima untuk perangi Narkoba diwilayah hukum Bima dianggap berhasil. Empat tersangka terdiri dari dua diduga Bandar, Dendo Hardiansyah(38), warga Kampung Melayu, RT 05/RW03, Bima Kota, Irna Sari (27) Warga Ranggo Kelurahan Na’e Kota Bima. Dua orang lainnya diduga kurir Narkoba, Nurdin Ismail (40), warga dusunKananga, RT 04/02, Tente-Woha dan Iman Darmawan, (28), warga Kelurahan Lewirato, RT 02/01 Kota Bima. Keempat jaringan sindikat narkoba itu ditangkap ditempat terpisah.
Penangkapan keempat tersangka itu berawal dari laporan warga.Kronologis awalnya, pada senin (1/2) Anggota Gabungan Sat. Narkoba dan personil Brimob Detasemen A Bima melakukan operasi antic gatarin 2016.dalam operasi itu, aparat gabungan ini berhasil ungkap peredaran sabu. Sasaran grebeg aparat di Hotel Kalaki Beach.Sekitar pukul 17.30 Wita diparkiran hotel, polisi bekuk salah seorang tersangka Nurdin Ismail.Setelah dilakukan penggeledahan, aparat temukan satu poket sabu, satu kaca silinder dan sejumlah uang Rp. 1. 285. 000. aparat juga amankan satu unit motor Yamaha mio, satu unit handphone nokia dan satu buah dompet.
Setelah dilakukan introgasi pada tersangka, Polisi melakukan pengembangan ke wilayah hukum Polres Bima Kota. Sasaran target Iman Darmawan. Tersangka ini dipancing keluar kandang oleh Nurdin pada pukul 18.15 Wita.Tepat dijalan raya belakang Pemkot Bima, tersangka tersebut diringkus polisi.Tersangka ini langsung digeledah.Aparat menemukan dua buah pipet, satu palstik klip bekas bungkusan sabu dan korek gas. Pada tersangka ini juga polisi amankan satu buah tas coklat, satu hanphone Samsung, motor yamaha Xeon dan sejumlah uang Rp. 30.000 ribu.
Tersangka ini langsung diintrogasi, dalam keterangannya ia mendapatkan barang haram dari salah Bandar di kelurahan na’e. Dengan gerak cepat, Polisi melakukan grebeg di salah satu kosan di kampong Lewi Wera Kelurahan Na’e Kota Bima.Ditempat itu, polisi berhasil ringkus salah seorang Bandar bersama salah seorang wanita yakni Dendo Hardiansyah dan Irna Sari.
Hasil grebeg itu, Polisi berhasil menyita tiga poket sabu, satu poket ganja, satu buah bong lengkap dengan kaca silinder, tiga bual plastic klip lima buah korek gas, satu buah jarum, satu bungkus dolar masbren dan satu pipet putih. Polisi juga amankan dua hanphone Samsung, dompet hitam dan sejumlah uang Rp. 3.400.000.sementara pada irna sari, wanita yang berada dalam kos bersama dendo diamankan satu HP Gemini dan satu HP Samsung.
Menurut Kasat Narkoba Polres Bima, IPTU Prayit Haryanto, ke empat tersangka ini akan dilakukan tes urin. Kaitan dalam memerangi peredaran barang haram itu, pihaknya akan melakukan operasi hingga tanggal 14 februari mendatang.”Kami tes urin dulu, positif atau tidak.Operasi ini akan terus kami lakukan hingga 2 pekan nanti,” ujarnya saat diwawancarai diruang kerjanya.
Kasat menuturkan, pihaknya akan melakukan uji labolatorium terhadap barang bukti diduga sabu itu. ia akan segera mengirim barang bukti ke Balai POM- Mataram.”setelah ada hasil nanti, kami akan naikkan kasus ini. Peredaran narkoba tidak bisa kita biarkan karena akan merusak generasi penerus bangsa,” tuturnya.
Sekedar diketahui public, Dendo adalah seorang residivis narkoba. Sudah tiga kali masuk penjara dalam kasus yang sama, kini anak pengusaha di Kelurahan Melayu tersebut, kembali menikmati hari-hari kehidupannya di dalam penjara. Semoga dengan penangkapan kali ini, Dendo bisa sadar dan tidak lagi menjadi kurir, atau bandar narkoba di Wilayah hukum Polres Bima Kota.(KS-04)
Penangkapan keempat tersangka itu berawal dari laporan warga.Kronologis awalnya, pada senin (1/2) Anggota Gabungan Sat. Narkoba dan personil Brimob Detasemen A Bima melakukan operasi antic gatarin 2016.dalam operasi itu, aparat gabungan ini berhasil ungkap peredaran sabu. Sasaran grebeg aparat di Hotel Kalaki Beach.Sekitar pukul 17.30 Wita diparkiran hotel, polisi bekuk salah seorang tersangka Nurdin Ismail.Setelah dilakukan penggeledahan, aparat temukan satu poket sabu, satu kaca silinder dan sejumlah uang Rp. 1. 285. 000. aparat juga amankan satu unit motor Yamaha mio, satu unit handphone nokia dan satu buah dompet.
Setelah dilakukan introgasi pada tersangka, Polisi melakukan pengembangan ke wilayah hukum Polres Bima Kota. Sasaran target Iman Darmawan. Tersangka ini dipancing keluar kandang oleh Nurdin pada pukul 18.15 Wita.Tepat dijalan raya belakang Pemkot Bima, tersangka tersebut diringkus polisi.Tersangka ini langsung digeledah.Aparat menemukan dua buah pipet, satu palstik klip bekas bungkusan sabu dan korek gas. Pada tersangka ini juga polisi amankan satu buah tas coklat, satu hanphone Samsung, motor yamaha Xeon dan sejumlah uang Rp. 30.000 ribu.
Tersangka ini langsung diintrogasi, dalam keterangannya ia mendapatkan barang haram dari salah Bandar di kelurahan na’e. Dengan gerak cepat, Polisi melakukan grebeg di salah satu kosan di kampong Lewi Wera Kelurahan Na’e Kota Bima.Ditempat itu, polisi berhasil ringkus salah seorang Bandar bersama salah seorang wanita yakni Dendo Hardiansyah dan Irna Sari.
Hasil grebeg itu, Polisi berhasil menyita tiga poket sabu, satu poket ganja, satu buah bong lengkap dengan kaca silinder, tiga bual plastic klip lima buah korek gas, satu buah jarum, satu bungkus dolar masbren dan satu pipet putih. Polisi juga amankan dua hanphone Samsung, dompet hitam dan sejumlah uang Rp. 3.400.000.sementara pada irna sari, wanita yang berada dalam kos bersama dendo diamankan satu HP Gemini dan satu HP Samsung.
Menurut Kasat Narkoba Polres Bima, IPTU Prayit Haryanto, ke empat tersangka ini akan dilakukan tes urin. Kaitan dalam memerangi peredaran barang haram itu, pihaknya akan melakukan operasi hingga tanggal 14 februari mendatang.”Kami tes urin dulu, positif atau tidak.Operasi ini akan terus kami lakukan hingga 2 pekan nanti,” ujarnya saat diwawancarai diruang kerjanya.
Kasat menuturkan, pihaknya akan melakukan uji labolatorium terhadap barang bukti diduga sabu itu. ia akan segera mengirim barang bukti ke Balai POM- Mataram.”setelah ada hasil nanti, kami akan naikkan kasus ini. Peredaran narkoba tidak bisa kita biarkan karena akan merusak generasi penerus bangsa,” tuturnya.
Sekedar diketahui public, Dendo adalah seorang residivis narkoba. Sudah tiga kali masuk penjara dalam kasus yang sama, kini anak pengusaha di Kelurahan Melayu tersebut, kembali menikmati hari-hari kehidupannya di dalam penjara. Semoga dengan penangkapan kali ini, Dendo bisa sadar dan tidak lagi menjadi kurir, atau bandar narkoba di Wilayah hukum Polres Bima Kota.(KS-04)
COMMENTS