$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

”Prilaku Biadab Sang Suami” | Usai KDRT, Istri dan Mertuanya Dijebloskan Dalam Bui?

Celakanya, “prilaku biadab” sang suami tidak berhenti disitu saja, malah semakin menjadi-jadi, usai melakukan KDRT, putra kandung salah seorang Pengusaha di Tente Kecamatan Woha itu, kemudian menjebloskan istrinya ke dalam Penjara.

Bima, KS. – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi di Daerah Kabupaten Bima. Kali ini, menimpa Namirah Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kota Bima. Wanita berumur 22 Tahun itu diduga kuat dianiaya oleh Abdurrahman, yang tidak lain adalah suaminya sendiri. Celakanya, “prilaku biadab” sang suami tidak berhenti disitu saja, malah semakin menjadi-jadi, usai melakukan KDRT, putra kandung salah seorang Pengusaha di Tente Kecamatan Woha itu, kemudian menjebloskan istrinya ke dalam Penjara. Prilaku tak terpuji pelaku bukan hanya terhadap istrinya, melainkan juga terhadap mertua dan saudara kandung mertuanya (paman Namira). Praktis saat ini, tiga orang tersebut tengah menjalani proses penahanan pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima.

“Itu biadab namanya, istrinya dianiaya, kemudian dimasukan ke dalam penjara. Saking biadabnya, suami saya bersama adik kandung suami saya pun tega dijebloskan dalam bui,” ungkap Ibunda Namira kepada Koran Stabilitas Selasa (16/02) kemarin.

Dugaan kekerasan yang dialami Namira lanjutnya, bukan baru pertama kali terjadi. Melainkan, sudah sering kali, dari sejak dianugerahi anak kedua hingga melahirkan anak bungsungnya yang saat ini baru berumur tiga bulan. Namun, sang anak menyembunyikan penderitaan yang dialaminya selama menjalani hidup dengan sang suami. Walaupun, itu terhadap dirinya selaku ibu kandung yang melahirkanya. “Soal laporan KDRT ke polisi, itu lantaran anak saya sudah terlalu sakit, puncak kesabaranya sudah hilang. Terlebih, perlakuan buruk semacam itu sudah sering kali dialaminya,” ujarnya.

Meski demikian, akan tetapi ia mengaku heran bahkan mencium adanya kejanggalan dibalik proses hukum atas dugaan KDRT yang dilaporkan anaknya ke PPA Sat Reskrim Polres Bima Kabupaten. Masalahnya, yang diproses oleh pihak penegak hukum bukan laporan soal KDRT, tetapi dugaan penganiayaan. Itupun, bukan suaminya yang melapor melainkan pembantunya yakni Erna. Kejanggalan itu terbukti, ketika anak, suami dan iparnya (saudara kandung suaminya) harus berada didalam penjara. Kasarnya, proses hukum yang dilaporkan Namira korban dugaan KDRT terkesan tidak ditindaklanjuti. Penegakan hukum dengan agenda laporan berbeda, TKP,dan waktu berbeda itu kesanya aneh juga janggal.

”Saya menduga ada permainan dibalik penanganan kasus yang dilaporkan Namira. Penahanan mereka merupakan bukti tak terbantahkan, tidak ada keadilan hukum, yang ada hanya tebang pilih. Faktanya, yang diproses lebih awal adalah dugaan penganiayaan, bukan KDRT. Padahal, anak saya lebih duluan melapor ketimbang pembantunya,” bebernya.

Pada kesempatan itu keluarga besar Namira juga menduga, kasus yang menjebloskan tiga orang kedalam sel Tahanan Kejaksaan Negeri Raba Bima Senin (15/02) malam tersebut sarat dengan rekayasa belaka. Dugaan permainan mulai dari awal kejadian hingga pada proses penahanan. Masalahnya, yang lebih awal terjadi dan dilapor ke polisi yakni dugaan KDRT bukan penganiayaan. Tempat laporannya pun berbeda, dugaan KDRT di lapor ke PPA Sat Reskrim Polres Bima Kabupaten, dugaan penganiayaan di Polsek Woha. Sehingga, proses hukum atas penanganan kasus saling lapor pasutri tersebut terindikasi sarat dengan rekayasa dan permainan.”Secara akal sehat dan asas keadilan hukum, jelas kami tidak terima. Saya yakin, siapapun yang berada dalam posisi seperti ini tidak akan pernah terima dengan proses hukum semacam itu, yang diproses duluan bukan laporan korban dugaan KDRT. Tapi, justru penganiayaan, lagipula terdapat selang waktu antara dua insiden tersebut. Begitupun, soal laporan ke polisi,” duganya.

Pihak keluarga bahkan akan menempuh beragam upaya untuk dan demi mendapatkan keadilan hukum, kebenaran atas perkara tersebut. Termasuk, menempuh langkah hukum karena mencium aroma tak sedap dibalik penanganan perkara dimaksud. Pun, sudah melakukan komunikasi dengan sejumlah organisasi, lebih-lebih organisasi kaum Hawa baik yang ada di intern Kampus Perguruan Tinggi maupun diluar kampus. Sebagai bukti keseriusan, akan ada aksi besar-besaran sebagai bentuk solidaritas sesama perempuan sekaligus menuntut keadilan penegakan hukum atas kasus tersebut. Selain itu, bahkan juga akan bersurat secara resmi ke Polda NTB, Kejaksaan Tinggi (Kejati) di NTB, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung di Jakarta. Untuk diketahui katanya, ini bukan sekedar ancaman, tapi benar-benar akan terjadi lewat tindakan nyata. “Kalau tidak percaya, bisa dibuktikan. Apalagi ada aroma ketidakadilan, tebang pilih dalam penanganan kasus ini. Kasus yang satu diproses, satunya tidak, terlapor dugaan penganiayaan ditahan, sedangkan terlapor dugaan KDRT justru berada diluar penjara, ” tegasnya.

Lebih jauh mereka menambahkan, apabila benar-benar ingin menegakan hukum seadil-adilnya sesuai aturan yang berlaku, semestinya putra pemilik salah satu Toko ternama di Tente Kecamatan Woha tersebut harus berada dalam penjara. Sebab, dugaan kejahatan yang dilakukannya tergolong berat, mengancam keselamatan istrinya sebagai korban tindak pidana tersebut. Terlebih, laporan dalam kaitan itu diperkuat dengan saksi-saksi dan hasil visum pihak Medis Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Bima. Kenyataan dibalik proses hukum dapat disaksikan saat ini,hukum seolah berat sebelah, terlapor sekaligus korban dugaan kekerasan perempuan harus menjalani hidup dalam penjara. Bahkan, efek dibalik semua itu bisa berakibat fatal, akan terjadi tekanan, tersiksa secara bathin juga mental. Karena, memikirkan tiga buah hatinya, lebih-lebih anak bungsunya masih berumur tiga bulan.”Namira tidak hanya mengalami penyiksaan secara fisik, tapi bathin juga mental. Secara manusiawi ini sangat kejam, bayi umur tiga bulan dipisahkan dengan sang ibunya. Bayangkan saja, kalau penegak hukum atau siapapun berada dalam posisi seperti dialaminya (Amira red),” pungkasnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten yang dikonfirmasi koran ini Rabu (17/02) mengaku belum mendapat laporan soal kasus tersebut. Meski demikian, akan tetapi dirinya akan menanyakan pada Penyidik PPA.”Saya akan tanyakan dulu penyidiknya,” katanya singkat Via Hand Phone (HP). (KS-03)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1637,Hukum Kriminal,2145,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,135,Pemerintahan,1562,Pendidikan,832,Politik,1280,Sosial Ekonomi,2610,
ltr
item
Koran Stabilitas: ”Prilaku Biadab Sang Suami” | Usai KDRT, Istri dan Mertuanya Dijebloskan Dalam Bui?
”Prilaku Biadab Sang Suami” | Usai KDRT, Istri dan Mertuanya Dijebloskan Dalam Bui?
Celakanya, “prilaku biadab” sang suami tidak berhenti disitu saja, malah semakin menjadi-jadi, usai melakukan KDRT, putra kandung salah seorang Pengusaha di Tente Kecamatan Woha itu, kemudian menjebloskan istrinya ke dalam Penjara.
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2016/02/prilaku-biadab-sang-suami-usai-kdrt.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2016/02/prilaku-biadab-sang-suami-usai-kdrt.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy