Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Bima Kota melimpahkan berkas tahap dua dan tersangka dugaan korupsi kasus Rehab Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Langgudu tahun 2012
Bima, KS.- Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Bima Kota melimpahkan berkas tahap dua dan tersangka dugaan korupsi kasus Rehab Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Langgudu tahun 2012, Rusdi Spd kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, Rabu (23/3) siang. Guru SDN 06 Sila itu terlibat dalam kejahatan korupsi dana rehab sekolah bersama empat Kepala Sekolah (Kasek) yang sebelumnya telah mendapat vonis pengadilan Tipikor Mataram. Saat ini, oknum guru yang selama ini jarang terlihat mengenakan baju Dinas/’korpri itu, telah ditahan oleh penyidik Kejaksaan setempat, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas penahanan tersebut, tentu membuat Rusdi tidak bisa berbuat apa-apa lagi, seperti kebiasaanya keluar Daerah, juga lalu lalang dari Desa ke desa menggunakan mobil sewa, untuk melakukan aktivitas sehari-harinya.
Kasat Reskrim melalui Kanit Tipikor Polres Bima Kota, Bripka Dwi Ananto mengungkapkan , setelah berkas tahap dua nyatakan lengkap ( P21) oleh Kejaksaan, penyidik melimpahkan kemudian menindaklanjuti dengan melimpahkan tersangka dan berkas tahap dua. “Tersangka Dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3, undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor. Resmi dilimpahkan Rabu siang ini ,” katanya di Kejaksaan
Sebagai gambaran kata Dwi, Rusdi ditetapkan sebagai tersangka, diduga menerima uang dari empat kepala sekolah (Kepsek) sebelumnya dengan total Rp 400 juta lebih. Guru SDN 06 Sila itu ditahan kurungan badan Polres Bima Kota, tetapi karena ada ditangguhkan pengacara, tersangka
menjadi tahanan Kota.
Sementara Kasi Intelejan Kejaksaan Negeri Raba Bima, Lalu Muhammad Rasyid,SH membenarkan telah menahan tersangka Korupsi dana rehab sekolah di Kecamatan Langgudu bernama Rusdi.”Kami (Jaksa,red) tahan tersangka, untuk mempercepat proses hukum lebih lanjut,”bebernya seraya mengaku Rusdi akan dititip di Rumah Tahanan Raba Bima. (KS-04)
Atas penahanan tersebut, tentu membuat Rusdi tidak bisa berbuat apa-apa lagi, seperti kebiasaanya keluar Daerah, juga lalu lalang dari Desa ke desa menggunakan mobil sewa, untuk melakukan aktivitas sehari-harinya.
Kasat Reskrim melalui Kanit Tipikor Polres Bima Kota, Bripka Dwi Ananto mengungkapkan , setelah berkas tahap dua nyatakan lengkap ( P21) oleh Kejaksaan, penyidik melimpahkan kemudian menindaklanjuti dengan melimpahkan tersangka dan berkas tahap dua. “Tersangka Dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3, undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor. Resmi dilimpahkan Rabu siang ini ,” katanya di Kejaksaan
Sebagai gambaran kata Dwi, Rusdi ditetapkan sebagai tersangka, diduga menerima uang dari empat kepala sekolah (Kepsek) sebelumnya dengan total Rp 400 juta lebih. Guru SDN 06 Sila itu ditahan kurungan badan Polres Bima Kota, tetapi karena ada ditangguhkan pengacara, tersangka
menjadi tahanan Kota.
Sementara Kasi Intelejan Kejaksaan Negeri Raba Bima, Lalu Muhammad Rasyid,SH membenarkan telah menahan tersangka Korupsi dana rehab sekolah di Kecamatan Langgudu bernama Rusdi.”Kami (Jaksa,red) tahan tersangka, untuk mempercepat proses hukum lebih lanjut,”bebernya seraya mengaku Rusdi akan dititip di Rumah Tahanan Raba Bima. (KS-04)
COMMENTS