Kini dengan Bupati dan Wakil Bupati yang baru, pemerintah Kabupaten Bima pun sudah mulai menerapkan pola Lima hari kerja tersebut.
Bima, KS.- Kabar Gembira untuk Pegawai di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bima, jika sebelumnya Kota dan Kabupaten Lain di NTB sudah menerapkan pola Lima hari kerja. Kini dengan Bupati dan Wakil Bupati yang baru, pemerintah Kabupaten Bima pun sudah mulai menerapkan pola Lima hari kerja tersebut.
Ilustrasi
Kepastian pola Lima hari kerja tersebut disampaikan ke seluruh instansi pemerintahan di Kabupaten Bima, melalui Peraturan Bupati nomor 007 tahun 2016, yang melakukan perubahan atas Peraturan Bupati (Perbup ) Bima nomor 3 tahun 2012 Tentang Urusan Dalam, yang antara lain mengatur Tertib Berpakaian dan pola kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima.
Kasubag Pemberitaan dan Humas dan Protokol setda Kabupaten Bima Suryadin S.Sos yang dimintai keteragan terkait pola baru yang diterapkan Bupati Bima, menjelaskan bahwa pada pasal pasal 5 Perbup ini menjelaskan tentang perubahan pola kerja, yaitu darai enam hari kerja menjadi Lima hari kerja. “ Pengaturan hari kerja dalam pasal tersebut, yakni dari dari Senin sampai dengan hari Jumat. Untuk jam masuk kerja karyawan/pegawai adalah jam 07.30 Wita dan istrahat jam 12.00 -13.00 Wita. Untuk kemudian masuk kembali dan pulang kerja pada jam 16.00 Wita,” jelasnya.
Sedangkan pada hari Jumat akan dilakukan olaharaga pada jam 06.00 Wita dan pegawai masuk kerja pada jam 07.30 Wita, untuk kemudian melakukan istrahat pada jam 10.30 sampai dengan 13.00 Wita dan pulang kerja pada jam 16.30 Wita.
Lanjutnya, Perbup ini juga mengatur pengecualian yang secara khusus disebutkan pada pasal 6 yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN) pada SKPD atau unit kerja yang tugasnya bersifat pemberian pelayanan langsung kepada masyarakat seperti Rumah Sakit Umum dan Puskesmas serta jejaringnya, juga ASN pada satuan pendidikan mulai dari TK, SD, SLTP/SLTA sederajat.
“SKPD tertentu sesuai ketentuan pasal 6 ini tetap melakukan pelayanan mulai dari hari Senin sampai dengan Sabtu dengan pengaturan jam kerja tersendiri sesuai peraturan Bupati Bima nomor 3 tahun 2012 tentang Urusan Dalam lingkup Pemkab Bima dengan tetap memperhatikan jumlah efektif 37,5 jam kerja per minggu,”terangnya.
Selain menerbitkan Perbup tentang Perubahan hari dan jam kerja, juga diterbitkan Perbup tentang tata pakaian. Ketentuan ini diberlakukan untuk mewujudkan efektifitas penyelenggaraan penegakan disiplin dan peningkatan kinerja aparatur sipil negara serta dalam rangka optimalisasi pelayanan masyarakat.
Selain Pasal 5, ada perubahan lain dalam Perbup tersebut yaitu pada pasal 2 tentang pakaian Dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten Bima. Pakaian Dinas terdiri dari Pakaian Dinas Harian (PDH) warna Khaki, PDH kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap dan PDH batik/tenun/pakaian khas daerah.
Masih pada pasal 2, pakaian dinas lainnya adalah Pakaian Sipil Harian (PSH), Pakaian Sipil Resmi (PSR), Pakaian Dinas Lapangan (PDL), Pakaian Dinas Harian Camat dan Lurah serta Pakaian Dinas Upacara (PDU) Camat dan Lurah/Kepala Desa.
“ Terkait hari penggunaan pakaian, pada pasal 29 ditetapkan pada Senin dan Selasa menggunakan PDH warna Khaki, Rabu (PDH) kemeja warna putih, celana/rok hitam/gelap, Kamis (PSR) bagi eselon II, III dan PDH bebas bagi eselon IV dan Staf. Sedangkan hari Jumat (PDH) Tenun ikat,” bebernya.
Untuk pakaian Linmas yang biasa digunakan pada hari Senin hanya digunakan pada saat Hari Linmas, Pakaian Korpri digunakan pada peringatan hari Korpri, Demikian halnya PSL/PSR digunakan sesuai ketentuan acara. (KS-02)
Ilustrasi
Kepastian pola Lima hari kerja tersebut disampaikan ke seluruh instansi pemerintahan di Kabupaten Bima, melalui Peraturan Bupati nomor 007 tahun 2016, yang melakukan perubahan atas Peraturan Bupati (Perbup ) Bima nomor 3 tahun 2012 Tentang Urusan Dalam, yang antara lain mengatur Tertib Berpakaian dan pola kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima.
Kasubag Pemberitaan dan Humas dan Protokol setda Kabupaten Bima Suryadin S.Sos yang dimintai keteragan terkait pola baru yang diterapkan Bupati Bima, menjelaskan bahwa pada pasal pasal 5 Perbup ini menjelaskan tentang perubahan pola kerja, yaitu darai enam hari kerja menjadi Lima hari kerja. “ Pengaturan hari kerja dalam pasal tersebut, yakni dari dari Senin sampai dengan hari Jumat. Untuk jam masuk kerja karyawan/pegawai adalah jam 07.30 Wita dan istrahat jam 12.00 -13.00 Wita. Untuk kemudian masuk kembali dan pulang kerja pada jam 16.00 Wita,” jelasnya.
Sedangkan pada hari Jumat akan dilakukan olaharaga pada jam 06.00 Wita dan pegawai masuk kerja pada jam 07.30 Wita, untuk kemudian melakukan istrahat pada jam 10.30 sampai dengan 13.00 Wita dan pulang kerja pada jam 16.30 Wita.
Lanjutnya, Perbup ini juga mengatur pengecualian yang secara khusus disebutkan pada pasal 6 yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN) pada SKPD atau unit kerja yang tugasnya bersifat pemberian pelayanan langsung kepada masyarakat seperti Rumah Sakit Umum dan Puskesmas serta jejaringnya, juga ASN pada satuan pendidikan mulai dari TK, SD, SLTP/SLTA sederajat.
“SKPD tertentu sesuai ketentuan pasal 6 ini tetap melakukan pelayanan mulai dari hari Senin sampai dengan Sabtu dengan pengaturan jam kerja tersendiri sesuai peraturan Bupati Bima nomor 3 tahun 2012 tentang Urusan Dalam lingkup Pemkab Bima dengan tetap memperhatikan jumlah efektif 37,5 jam kerja per minggu,”terangnya.
Selain menerbitkan Perbup tentang Perubahan hari dan jam kerja, juga diterbitkan Perbup tentang tata pakaian. Ketentuan ini diberlakukan untuk mewujudkan efektifitas penyelenggaraan penegakan disiplin dan peningkatan kinerja aparatur sipil negara serta dalam rangka optimalisasi pelayanan masyarakat.
Selain Pasal 5, ada perubahan lain dalam Perbup tersebut yaitu pada pasal 2 tentang pakaian Dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten Bima. Pakaian Dinas terdiri dari Pakaian Dinas Harian (PDH) warna Khaki, PDH kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap dan PDH batik/tenun/pakaian khas daerah.
Masih pada pasal 2, pakaian dinas lainnya adalah Pakaian Sipil Harian (PSH), Pakaian Sipil Resmi (PSR), Pakaian Dinas Lapangan (PDL), Pakaian Dinas Harian Camat dan Lurah serta Pakaian Dinas Upacara (PDU) Camat dan Lurah/Kepala Desa.
“ Terkait hari penggunaan pakaian, pada pasal 29 ditetapkan pada Senin dan Selasa menggunakan PDH warna Khaki, Rabu (PDH) kemeja warna putih, celana/rok hitam/gelap, Kamis (PSR) bagi eselon II, III dan PDH bebas bagi eselon IV dan Staf. Sedangkan hari Jumat (PDH) Tenun ikat,” bebernya.
Untuk pakaian Linmas yang biasa digunakan pada hari Senin hanya digunakan pada saat Hari Linmas, Pakaian Korpri digunakan pada peringatan hari Korpri, Demikian halnya PSL/PSR digunakan sesuai ketentuan acara. (KS-02)
COMMENTS