$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home


Soal Perda Inisiatif Dewan | Anggota Dewan dan Sekwan Saling Tuding

Tahun 2016 ini, terdapat Pekerjaan Rumah (PR) penting yang harus dituntaskan oleh para Wakil Rakyat yang tengah menjalankan tugas di Lembaga terhortmat tersebut

Bima, KS.– Tahun 2016 ini, terdapat Pekerjaan Rumah (PR) penting yang harus dituntaskan oleh para Wakil Rakyat yang tengah menjalankan tugas di Lembaga terhortmat tersebut. Salah satunya, menyangkut empat Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif dewan. Seperti, Perda tentang Sampah, Dzakat, dan sebagainya. Namun, tugas dalam kaitan seolah menuai hambatan, terutama soal anggaran. Parahnya, persoalan yang tengah dihadapi lembaga itu bukan dicarikan jalan keluar, tapi justru semakin memanas. Panasnya, karena anggota dewan yakni Edi Mukhlis, S.Sos dan Drs. H.Supratman, Sekretaris Daerah (Sekwan) saling tuding.

Edy Muchlis, S.Sos.
Edy Muchlis, S.Sos.

Pemicunya, lantaran politisi duta Partai Nasdem itu menyebut sekwan apatis, setengah hati dalam melayani setiap kebutuhan anggota dewan. Lagipula, dananya sudah tersedia,telah dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bima. Tetapi, pencairan dana itu seolah-olah dipersulit.” Pencairan dana untuk perda itu dipersulit, padahal anggarannya sudah tersedia. Saya heran, kebutuhan untuk agenda penting seperti itu kok sampai dipersulit,” ungkap Edi kepada Koran Stabilitas belum lama ini.

Salah satu contoh misalnya, Perda soal sampah di komisi III yang mestinya sudah dibahas. Mengingat, sudah diagendakan sejak bulan Januari 2016. Namun hingga memasuki bulan Maret, pembahasan empat perda dimaksud belum juga dimulai. Akibatnya, tugas untuk menuntaskan empat perda yang dianggap penting itu terhambat. Masalahnya, proses pencairan dana guna kebutuhan dalam kaitan itu terkesan dipersulit. Termasuk, anggaran bagi anggota dewan untuk melakukan studi koperatif tentang Perda tersebut. Lanjutnya, hal itu disebabkan karena sikap apatis, acuh tak acuh Sekwan dalam melayani kebutuhan anggota dewan,kebutuhan untuk rakyat banyak. ”Itu terjadi karena sikap apatis sekwan,” ujarnya.

Pernyataan politisi asal Kecamatan Langgudu itu bukan tanpa dasar, alasan atau sekedar pengakuan belaka. Tetapi, sesuai bukti dan kenyataan yang terjadi di lembaga tersebut. Faktanya sebut Edi, anggaran untuk kebutuhan pembahasan Perda hingga tuntas belum dapat dicairkan,prosesnya seakan-akan sengaja dipersulit. Sementara, saat ini sudah memasuki bulan ketiga. Semestinya, pembahasan Perda inisiatif itu sudah mulai dibahas. Karena, masih banyak tugas penting lain yang juga mesti diselesaikan. “Faktanya, jangankan memulai pembahasan,kepastian dana guna agenda itu saja belum jelas. Ini semua karena acuh tak acuhnya sekwan ,” tandasnya.

Mendengar pernyataan tersebut, pejabat asal Kecamatan Wawo dimaksud marah besar. Bahkan, menganggap anggota komisi III itu asal bunyi (asbun), bicara tanpa dasar yang jelas. Dalihnya, setiap kebutuhan seluruh anggota dewan termasuk unsure pimpinan juga ketua tetap dilayani dengan baik sesuai aturan main sesungguhnya. ”Selama menjabat disini, apapun kebutuhan mereka tetap saya layani, tidak ada yang diabaikan. Saya ingatkan, Edi Mukhlis jangan asbun,bicara itu harus jelas dan sesuai dengan fakta sesungguhnya,” tegas H.Supratman Senin (29/02) di Ruang Kerjanya.

Pada kesempatan itu, pejabat yang akrab disapa Prabowo itu juga menyampaikan, tidak hanya menyangkut urusan kedinasan di lembaga dewan yang diurusnya selama menduduki jabatan tersebut. Tapi, bahkan hingga urusan diluar lembaga tersebut. Tapi, itu tak perlu dibahas terlalu jauh, karena dirinya yakin di lembaga ini merupakan kumpulan politisi terbaik, cerdas dan dewasa dalam menyikapi setiap persoalan. Termasuk, menyangkut Perda inisiatif dewan.” Sesungguhnya dari 45 anggota dewan, kalau nggak salah Edi yang paling banyak saya urus. Terus apatisnya dari segi mana, tapi itu tak perlu saya tanggapi terlalu jauh.Saat ini, yang terpenting adalah kesadaran diri, saya dan Edi perlu menyadari atas apa yang sudah dan sedang diperbuat,” pungkasnya.(KS-03)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1619,Hukum Kriminal,2143,Kesehatan,387,Korupsi,751,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1560,Pendidikan,832,Politik,1270,Sosial Ekonomi,2601,
ltr
item
Koran Stabilitas: Soal Perda Inisiatif Dewan | Anggota Dewan dan Sekwan Saling Tuding
Soal Perda Inisiatif Dewan | Anggota Dewan dan Sekwan Saling Tuding
Tahun 2016 ini, terdapat Pekerjaan Rumah (PR) penting yang harus dituntaskan oleh para Wakil Rakyat yang tengah menjalankan tugas di Lembaga terhortmat tersebut
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj4J8xIfyZCeVmgxXHxonUgNTOQoByaW-DpdmjljS0Cquxza8qpkjctsPwPbx8egz8MuE505tvFN6ZX6Z6PFUYe2JZSYWStE0T2oX2I8TY7os1SmpsLSDygbxbKodYRm-0a5o5jU0ePHR7W/s1600/edy+muhlis.JPG
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj4J8xIfyZCeVmgxXHxonUgNTOQoByaW-DpdmjljS0Cquxza8qpkjctsPwPbx8egz8MuE505tvFN6ZX6Z6PFUYe2JZSYWStE0T2oX2I8TY7os1SmpsLSDygbxbKodYRm-0a5o5jU0ePHR7W/s72-c/edy+muhlis.JPG
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2016/03/soal-perda-inisiatif-dewan-anggota.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2016/03/soal-perda-inisiatif-dewan-anggota.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy