Bandar ganja bernama Hairul alias Mano (30) asal Melayu Kecamatan Asakota, dan Husni (26) asal Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat, yang merupakan saah seorang pengedar ganja yang meresahkan selama ini.
Kota Bima, KS.- Bandar ganja bernama Hairul alias Mano (30) asal Melayu Kecamatan Asakota, dan Husni (26) asal Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat, yang merupakan saah seorang pengedar ganja yang meresahkan selama ini. Keduanya diciduk Sat Narkoba Polres Bima Kota Kamis, (14/4) pukul 12.30 siang di Lingkungan Benteng RT. 02 RW. 01 Kelurahan Melayu. Mereka sedang asyik mengemas (membungkus) narkoba jenis ganja, untuk dijual dan diedarkan.
Barang Bukti (BB) yang berhasil disita sat narkoba, yaitu 6 poket ukuran besar, 32 poket ukuran kecil, uang Rp. 3.660.000, satu buah senjata tajam jenis parang, satu unit henpon seluler, 1 gunting, 1 tas, 2 korek api, dan satu bungkus rokok Sampoerna tersisa enam batang. “Khusus BB 32 poket ukuran kecil, merupakan isi 1 poket dari 6 poket ukuran besar. Jadi kedua pelaku sedang membagi (kemas) poket besar menjadi poket kecil yang dijual Rp. 25 ribu per poket ukuran kecil dan Rp. 600 ribu ukuran poket besar,” ujar Kasat Narkobah Iptu. H. Jusnaidin melalui Kaur Bin Ops, Ipda Rusdin, S. Sos pada wartawan Kamis (14/4) di Kantor Sat Narkoba Gunung Dua Kota Bima.
Penangkapan pelaku yang sudah menjadi incaran dan target pihaknya itu, merupakan atas informasi yang dilaporkan masyarakat, sehingga dikebangkan dan terbukti kedua pelaku, berhasil diciduk dengan sejumlah BB. Berdasarkan pengakuan dari kedua pelaku, barang haram tersebut, didapatkan dari seorang pelaku lainnya berinisial T yang berasal dari Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima.
Pelaku dikenakan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, hingga 15 tahun penjara sesuai pasal 114 junto 11. Karena keduanya terbukti sedang membungkus ganja siap edar. “Saat pengrebekan kedua pelaku sempat berkeinginan kabur, cuman cepat teratasi dan kedua pelaku saat penangkapan tidak memberikan perlawanan,”pungkasnya. (KS – 05)
Barang Bukti (BB) yang berhasil disita sat narkoba, yaitu 6 poket ukuran besar, 32 poket ukuran kecil, uang Rp. 3.660.000, satu buah senjata tajam jenis parang, satu unit henpon seluler, 1 gunting, 1 tas, 2 korek api, dan satu bungkus rokok Sampoerna tersisa enam batang. “Khusus BB 32 poket ukuran kecil, merupakan isi 1 poket dari 6 poket ukuran besar. Jadi kedua pelaku sedang membagi (kemas) poket besar menjadi poket kecil yang dijual Rp. 25 ribu per poket ukuran kecil dan Rp. 600 ribu ukuran poket besar,” ujar Kasat Narkobah Iptu. H. Jusnaidin melalui Kaur Bin Ops, Ipda Rusdin, S. Sos pada wartawan Kamis (14/4) di Kantor Sat Narkoba Gunung Dua Kota Bima.
Penangkapan pelaku yang sudah menjadi incaran dan target pihaknya itu, merupakan atas informasi yang dilaporkan masyarakat, sehingga dikebangkan dan terbukti kedua pelaku, berhasil diciduk dengan sejumlah BB. Berdasarkan pengakuan dari kedua pelaku, barang haram tersebut, didapatkan dari seorang pelaku lainnya berinisial T yang berasal dari Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima.
Pelaku dikenakan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, hingga 15 tahun penjara sesuai pasal 114 junto 11. Karena keduanya terbukti sedang membungkus ganja siap edar. “Saat pengrebekan kedua pelaku sempat berkeinginan kabur, cuman cepat teratasi dan kedua pelaku saat penangkapan tidak memberikan perlawanan,”pungkasnya. (KS – 05)
COMMENTS