Selain itu, Lembaga tersebut juga mempolisikan dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) dan Bantuan Siswa Miskin (BSM) di SMK Amanah Desa Woro Kecamatan Madapangga.
Bima, KS.– Meski telah banyak kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah berhasil dituntaskan, bahkan sudah terdapat pelaku kejahatan itu yang dijebloskan ke dalam Terali Besi. Akan tetapi, Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Bima Kabupaten, nampaknya mesti menyiapkan tenaga dan waktu untuk menangani sejumlah kasus yang masih menjadi Pekerjaan Rumah. Termasuk, dugaan korupsi yang baru dilaporkan. Seperti, dugaan korupsi APBD Kabupaten Bima Tahun 2015 sebesar Rp.141,3 juta lebih untuk Desa Sanolo Kecamatan Bolo yang dilaporkan Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK-NTB) dengan Nomor 200/40/SKT/059/LPK-NTB/04/2016. Selain itu, Lembaga tersebut juga mempolisikan dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) dan Bantuan Siswa Miskin (BSM) di SMK Amanah Desa Woro Kecamatan Madapangga.
Ilustrasi
Berdasarkan hasil investigasi lembaga yang juga melaporkan dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) pengadaan Tanah Lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) itu menyebutkan, terdapat sejumlah indikasi kejahatan pada penggunaan APBD di desa dimaksud. Diantaranya, dugaan Penyalahgunaan wewenang dan jabatan , memperkaya diri oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan Pengawas dan Panitia Pelaksana Anggaran (PPA).”Ratusan Juta APBD diduga telah disalahgunakan oknum KPA, PPK dan PPA. Temuan itu sesuai hasil investigasi kami dilapangan dan diperkuat dengan data yang berhasil kami dapatkan,” ungkap Julkifli,MS Ketua Umum LPK NTB kepada Koran Stabilitas.
Jul membeberkan, praktek kejahatan yang terindikasi merugikan Rakyat dan Negara tersebut terungkap ketika peruntukan anggaran itu tidak dimanfaatkan sesuai aturan main yang telah ditentukan. Bentuknya, insentif Ketua RT/RW selama 7 Bulan tahun 2015 sebesar Rp. 18,9 Juta tidak direalisasikan oleh Pemerintah Desa (Pemdes), penyalahgunaan anggaran Rp. 11,5 juta untuk dua unit Rumah tidak layak huni di desa setempat. Sebab, dua rumah itu tidak direhabilitasi. ” Anggaran Rp.12,6 juta untuk pekerjaan plafon kantor desa setempat, dan termasuk anggaran kegiatan Karang Taruna Rp.4 juta, serta uang Alat Tulis Kantor (ATK) Rp.2,4 juta pun telah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oknum tersebut,” duganya.
Dugaan korupsi lewat anggaran rakyat tersebut rupanya bukan hanya itu, tapi bahkan lewat pos anggaran yang lebih besar lagi. Jul mengaku, dugaan korupsi dimaksud yakni pada pengadaan Bibit Padi sebanyak 250 Bungkus dengan anggaran Rp.25 juta.”Ditambah lagi, anggaran Rp.39 juta untuk pengadaan dua unit Treser dan satu unit Handtraktor, anggaran penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor desa Rp.27,8 juta,” ujarnya.
Sehingga sebutnya, total anggaran rakyat yang diduga kuat dimanfaatkan untuk memperkaya diri oknum dan atau kelompok tertentu mencapai Rp. 141, 3 juta. Maksudnya, para oknum itu diduga telah menyalahgunakan anggaran ratusan juta rupiah. Masalahnya, dari 10 item pekerjaan yang menggunakan dana itu disinyalir tidak direalisasikan sekaligus tak dijalankan sesuai aturan main sesungguhnya,”Saya menduga, ratusan juta uang rakyat untuk delapan item pekerjaan itu tidak dimanfaatkan sesuai aturan. Tapi, justru masuk kantong para oknum tersebut,” terangnya.
Selain dugaan korupsi APBD, lembaga itu pun melaporkan praktek pelanggaran hukum penggunaan dana Bos dan Bantuan Siswa Miskin (BSM) di SMK Amanah. Dalam laporan tertulis ke pihak kepolisian itu, Jul melaporkan KPA, PPK dan Kepala Sekolah (Kepsek) tersebut. Berdasarkan hasil investigasi, pihaknya menduga telah terjadi praktek memperkaya diri lewat dana bantuan pemerintah pusat (Pempus) tersebut. Modusnya, merekayasa atau kasarnya mendongkrak data siswa penerima dana bos dan BSM. Agar, memperoleh anggaran yang lebih besar.”Jumlah siswa penerima dana Bos dan BSM direkayasa, misalnya dari jumlah rill siswa hanya 10 orang tapi ditambah menjadi 20 hingga bahkan 30 orang. Artinya, kelebihan dana bantuan pemerintah itu dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oknum kepsek,” jelasnya.
Temuan lain terhadap sekolah kejuruan itu yakni peruntukan dana BSM baik yang bersumber dari APBN,maupun APBD I. Alasanya, anggaran itu tidak diberikan kepada siswa miskin yang berhak menerimanya. Celakanya, kepsek setempat bahkan ditengarai memonopoli pengelolaan anggaran tersebut, guru dan orang tua siswa tidak pernah diberitahu soal berapa besar dana bantuan, serta berapa jumlah siswa penerima dana bantuan itu. Intinya, tidak ada keterbukaan, guru-guru cuman sebagai penonton, bendahara hanya simbolis. Karena, semua yang berkaitan dengan anggaran itu ditangani sendiri kepsek.”Menurut kami, keberadaan sekolah itu hanya merugikan Negara. Karena, hasil temuan kami disekolah itu sama sekali tidak ada aktivitas Kegiatan Belajar Mengajar (KBM),” pungkasnya seraya berharap kepada pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan dalam kaitan itu. Sehingga, berhasil mengungkap dan menjebloskan pelaku dibalik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten AKP,Elyas Erikson, S.Ik membenarkan laporan LSM perihal dugaan korupsi tersebut. Namun, laporan itu akan dipelajari terlebih dahulu. Meski demikian, pihaknya tetap menindalnjuti laporan tersebut.”Laporan itu tetap kami tindaklanjuti,” ujarnya Kamis (07/04) kemarin.
Ia berkomitmen akan menuntaskan segalam macam tindak kejahatan korupsi yang terjadi di daerah Bima. Hanya saja, untuk meuwjudkan itu, dibutuhkan proses dan waktu. Karena, penanganan kasus korupsi tak semudah membalikan telapak tangan. ”Kita serius menangani kasus korupsi yang ada di Bima,” katanya. (KS-03)
Ilustrasi
Berdasarkan hasil investigasi lembaga yang juga melaporkan dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) pengadaan Tanah Lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) itu menyebutkan, terdapat sejumlah indikasi kejahatan pada penggunaan APBD di desa dimaksud. Diantaranya, dugaan Penyalahgunaan wewenang dan jabatan , memperkaya diri oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan Pengawas dan Panitia Pelaksana Anggaran (PPA).”Ratusan Juta APBD diduga telah disalahgunakan oknum KPA, PPK dan PPA. Temuan itu sesuai hasil investigasi kami dilapangan dan diperkuat dengan data yang berhasil kami dapatkan,” ungkap Julkifli,MS Ketua Umum LPK NTB kepada Koran Stabilitas.
Jul membeberkan, praktek kejahatan yang terindikasi merugikan Rakyat dan Negara tersebut terungkap ketika peruntukan anggaran itu tidak dimanfaatkan sesuai aturan main yang telah ditentukan. Bentuknya, insentif Ketua RT/RW selama 7 Bulan tahun 2015 sebesar Rp. 18,9 Juta tidak direalisasikan oleh Pemerintah Desa (Pemdes), penyalahgunaan anggaran Rp. 11,5 juta untuk dua unit Rumah tidak layak huni di desa setempat. Sebab, dua rumah itu tidak direhabilitasi. ” Anggaran Rp.12,6 juta untuk pekerjaan plafon kantor desa setempat, dan termasuk anggaran kegiatan Karang Taruna Rp.4 juta, serta uang Alat Tulis Kantor (ATK) Rp.2,4 juta pun telah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oknum tersebut,” duganya.
Dugaan korupsi lewat anggaran rakyat tersebut rupanya bukan hanya itu, tapi bahkan lewat pos anggaran yang lebih besar lagi. Jul mengaku, dugaan korupsi dimaksud yakni pada pengadaan Bibit Padi sebanyak 250 Bungkus dengan anggaran Rp.25 juta.”Ditambah lagi, anggaran Rp.39 juta untuk pengadaan dua unit Treser dan satu unit Handtraktor, anggaran penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor desa Rp.27,8 juta,” ujarnya.
Sehingga sebutnya, total anggaran rakyat yang diduga kuat dimanfaatkan untuk memperkaya diri oknum dan atau kelompok tertentu mencapai Rp. 141, 3 juta. Maksudnya, para oknum itu diduga telah menyalahgunakan anggaran ratusan juta rupiah. Masalahnya, dari 10 item pekerjaan yang menggunakan dana itu disinyalir tidak direalisasikan sekaligus tak dijalankan sesuai aturan main sesungguhnya,”Saya menduga, ratusan juta uang rakyat untuk delapan item pekerjaan itu tidak dimanfaatkan sesuai aturan. Tapi, justru masuk kantong para oknum tersebut,” terangnya.
Selain dugaan korupsi APBD, lembaga itu pun melaporkan praktek pelanggaran hukum penggunaan dana Bos dan Bantuan Siswa Miskin (BSM) di SMK Amanah. Dalam laporan tertulis ke pihak kepolisian itu, Jul melaporkan KPA, PPK dan Kepala Sekolah (Kepsek) tersebut. Berdasarkan hasil investigasi, pihaknya menduga telah terjadi praktek memperkaya diri lewat dana bantuan pemerintah pusat (Pempus) tersebut. Modusnya, merekayasa atau kasarnya mendongkrak data siswa penerima dana bos dan BSM. Agar, memperoleh anggaran yang lebih besar.”Jumlah siswa penerima dana Bos dan BSM direkayasa, misalnya dari jumlah rill siswa hanya 10 orang tapi ditambah menjadi 20 hingga bahkan 30 orang. Artinya, kelebihan dana bantuan pemerintah itu dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oknum kepsek,” jelasnya.
Temuan lain terhadap sekolah kejuruan itu yakni peruntukan dana BSM baik yang bersumber dari APBN,maupun APBD I. Alasanya, anggaran itu tidak diberikan kepada siswa miskin yang berhak menerimanya. Celakanya, kepsek setempat bahkan ditengarai memonopoli pengelolaan anggaran tersebut, guru dan orang tua siswa tidak pernah diberitahu soal berapa besar dana bantuan, serta berapa jumlah siswa penerima dana bantuan itu. Intinya, tidak ada keterbukaan, guru-guru cuman sebagai penonton, bendahara hanya simbolis. Karena, semua yang berkaitan dengan anggaran itu ditangani sendiri kepsek.”Menurut kami, keberadaan sekolah itu hanya merugikan Negara. Karena, hasil temuan kami disekolah itu sama sekali tidak ada aktivitas Kegiatan Belajar Mengajar (KBM),” pungkasnya seraya berharap kepada pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan dalam kaitan itu. Sehingga, berhasil mengungkap dan menjebloskan pelaku dibalik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten AKP,Elyas Erikson, S.Ik membenarkan laporan LSM perihal dugaan korupsi tersebut. Namun, laporan itu akan dipelajari terlebih dahulu. Meski demikian, pihaknya tetap menindalnjuti laporan tersebut.”Laporan itu tetap kami tindaklanjuti,” ujarnya Kamis (07/04) kemarin.
Ia berkomitmen akan menuntaskan segalam macam tindak kejahatan korupsi yang terjadi di daerah Bima. Hanya saja, untuk meuwjudkan itu, dibutuhkan proses dan waktu. Karena, penanganan kasus korupsi tak semudah membalikan telapak tangan. ”Kita serius menangani kasus korupsi yang ada di Bima,” katanya. (KS-03)
COMMENTS