Menanggapi hal itu, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Profesor,DR. Faroek Muhammad mengaku sudah bertemu dengan pihak Kapolres.
Bima, KS.- Belakangan ini, Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura (Dispertapa) Kabupaten Bima dibawa kendali Ir. M. Tayeb tengah dililit proses hukum, atas sederet dugaan korupsi. Diantaranya, dugaan korupsi proyek Sumur Bor Air Dalam oleh Kejaksaan Negeri Raba Bima, hingga resmi berstatus tersangka dan dugaan korupsi program GP-PTT Tahun 2015 di Sat Reskrim Polres Bima Kabupaten. Termasuk, indikasi korupsi pada proyek Pengadaan Bibit Bawang Merah Rp.18 Miliar yang tengah bergulir di Kepolisian Polres Bima Kabupaten. Menanggapi hal itu, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Profesor,DR. Faroek Muhammad mengaku sudah bertemu dengan pihak Kapolres.
Hal itu disampaikannya menanggapi pertanyaan wartawan Koran Stabilitas, seputar dugaan korupsi di dinas tersebut Jum,at (1/4) kemarin. Putra Kelahiran Kecamatan Sape itu mengaku, sebelum menyerap aspirasi masyarakat Tani di Dispertapa, dirinya sudah bertemu dengan Kapolres.”Sebelum kesini, saya sudah ketemu dengan kapolres,” ujar Farouk di Halaman Kantor Dispertapa.
Hanya saja, Farouk yang didampingi Kepala Dinas (Kadis), Ir.M.Tayeb, Sekretaris, H.Sumarno dan para UPT Pertanian Kecamatan, Aktivis, LSM serta elemen masyarakat lain enggan menjawab secara gamblang soal topik pembahasan. Lebih-lebih, hasil dalam pertemuan dirinya dengan Kapolres seputar dugaan korupsi di Intansi tersebut.”Hasilnya, jangan dulu lah,” katanya.
Meski demikian, akan tetapi dirinya meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk terus melakukan Penyelidikan dan Penyidikan. Sepanjang, itu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Namun, pada akhirnya yang dibutuhkan dalam proses hukum adalah bukti dan fakta hukum. ”Yang jelas, guna membuktikan salah benar, terbukti atau tidaknya adalah bukti dan fakta hukum,” terangnya.
Baginya, laporan ke penegak hukum oleh kalangan aktivis, LSM dan elemen masyarakat lainya merupakan hal yang lumrah, wajar terjadi. Namun dengan adanya persoalan itu, tak berarti menjadi hambatan bagi dinas untuk merasa tidak nyaman, terganggu konsetrasinya untuk bekerja. ”Sepanjang merasa benar, kenapa harus takut. Artinya, dinas jangan sampai terganggu dengan adanya persoalan ini, teruslah bekerja,” pungkasnya. (KS-03)
Hal itu disampaikannya menanggapi pertanyaan wartawan Koran Stabilitas, seputar dugaan korupsi di dinas tersebut Jum,at (1/4) kemarin. Putra Kelahiran Kecamatan Sape itu mengaku, sebelum menyerap aspirasi masyarakat Tani di Dispertapa, dirinya sudah bertemu dengan Kapolres.”Sebelum kesini, saya sudah ketemu dengan kapolres,” ujar Farouk di Halaman Kantor Dispertapa.
Hanya saja, Farouk yang didampingi Kepala Dinas (Kadis), Ir.M.Tayeb, Sekretaris, H.Sumarno dan para UPT Pertanian Kecamatan, Aktivis, LSM serta elemen masyarakat lain enggan menjawab secara gamblang soal topik pembahasan. Lebih-lebih, hasil dalam pertemuan dirinya dengan Kapolres seputar dugaan korupsi di Intansi tersebut.”Hasilnya, jangan dulu lah,” katanya.
Meski demikian, akan tetapi dirinya meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk terus melakukan Penyelidikan dan Penyidikan. Sepanjang, itu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Namun, pada akhirnya yang dibutuhkan dalam proses hukum adalah bukti dan fakta hukum. ”Yang jelas, guna membuktikan salah benar, terbukti atau tidaknya adalah bukti dan fakta hukum,” terangnya.
Baginya, laporan ke penegak hukum oleh kalangan aktivis, LSM dan elemen masyarakat lainya merupakan hal yang lumrah, wajar terjadi. Namun dengan adanya persoalan itu, tak berarti menjadi hambatan bagi dinas untuk merasa tidak nyaman, terganggu konsetrasinya untuk bekerja. ”Sepanjang merasa benar, kenapa harus takut. Artinya, dinas jangan sampai terganggu dengan adanya persoalan ini, teruslah bekerja,” pungkasnya. (KS-03)
COMMENTS