Guru ngaji Mustajim alias Tajim (60), setelah divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bima pada sidang pembacaan keputusan. terdakwa terbukti telah melakukan pencabulan terhadap santrinya sendiri bernisial SR
Bima, KS.- Senin (11/4) menjadi hari kelabu bagi guru ngaji Mustajim alias Tajim (60), setelah divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bima pada sidang pembacaan keputusan. terdakwa terbukti telah melakukan pencabulan terhadap santrinya sendiri bernisial SR (13) asal Dusun Tasera Desa Doro O’o Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima Maret lalu.
Walaupun awal sidang pembacaan vonis oleh Majelis hakim, diruang sidang ada keteganggan atas kehadiran pendemo yang menamakan dirinya Aliansi Perjuangan Integritas (API) NTB dan Perhimpunan Gerakan Keadilan (PGK) Bima.Kehadiran mereka untuk mengawal keputusan ancaman hukuman yang diputuskan bagi seorang kakek tersebut.Pasalnya, pendemo khawatir majelis hakim memutuskan hukuman yang lebih ringan dari pada yang di ajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) minimum 5 tahun penjara.
Ketua PN Bima H. Muhammad Razzad, SH, MH melalui Bagian Humas Dedy Heriyanto, SH pada wartawan Selasa (12/4) mengatakan, berdasarkan UU perlindungan anak pelaku dijerat ancaman hukuman penjara minimum 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Namun yang jelas dirinya sebagai ketua majelis hakim pada persidangan yang dibantu hakim anggota Yanto Ariyanto, SH dan Didimus Haryanto Dendot, SH. Menjatuhkan vonis kepada terdakwa 5 tahun penjara sesuai yang diajukan JPU.“Kasus ini cepat diputuskan, karena korbannya dibawah umur, sehingga belum genap dua bulan sidangnya sudah di vonis,” ujarnya saat ditemui diruang kerjanya.
Terkait lontaran Ketua API NTB, Sudirman, SH alias Topan yang menegaskan, bahwa di PN Bima banyak kasus tentang pencabulan dan pemerkosaan yang melibatkan anak dibawah umur tidak diselesaikan. Namun menurut Dedy Heriyanto, itu pernyataan keliru dan selama ini kasus yang sudah lengkap berkasnya yang dilimpahkan pihak kejaksaan terkait kasus asusila yang melibatkan anak, tetap diprioritaskan dan pada intinya pelaku pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak selalu di vonis minimum 5 tahun penjara dan tidak ada yang di vonis dibawah 5 tahun penjara.
Berdasarkan kronologis kejadian SR di cabuli sang guru ngaji yang tinggal sendiri tanpa istri, ketika korban sedang datang mengambil buah mangga dirumah pelaku. Akibat rumah pelaku sepi, SR langsung ditarik masuk kerumahnya dan digiring serta dicabuli. Setelah kakek itu usai melampiaskan perbuatan bejatnya, korban di ancam dengan senjata tajam agar korban tidak menceritakan kejadian itu kepada orang lain.
Siswa yang masih duduk dikelas satu SMP itu-pun, lari keluar dari rumah pelaku.Namun beruntung kakak sepupuh korban tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung menanyakan kepada korban, yang pada saat itu SR sedang keluar dengan keadaan raut takut diwajahnya.
Mendegar pengakuan dari korban, dirinya (kakaknya, red) langsung melaporkan kasus pencabulan pada ketua RT setempat, sehingga pelaku langsung diamakan di ruangan tahanan Polsek Rasanae Barat untuk menghindari amuk masa. (KS – 05)
Walaupun awal sidang pembacaan vonis oleh Majelis hakim, diruang sidang ada keteganggan atas kehadiran pendemo yang menamakan dirinya Aliansi Perjuangan Integritas (API) NTB dan Perhimpunan Gerakan Keadilan (PGK) Bima.Kehadiran mereka untuk mengawal keputusan ancaman hukuman yang diputuskan bagi seorang kakek tersebut.Pasalnya, pendemo khawatir majelis hakim memutuskan hukuman yang lebih ringan dari pada yang di ajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) minimum 5 tahun penjara.
Ketua PN Bima H. Muhammad Razzad, SH, MH melalui Bagian Humas Dedy Heriyanto, SH pada wartawan Selasa (12/4) mengatakan, berdasarkan UU perlindungan anak pelaku dijerat ancaman hukuman penjara minimum 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Namun yang jelas dirinya sebagai ketua majelis hakim pada persidangan yang dibantu hakim anggota Yanto Ariyanto, SH dan Didimus Haryanto Dendot, SH. Menjatuhkan vonis kepada terdakwa 5 tahun penjara sesuai yang diajukan JPU.“Kasus ini cepat diputuskan, karena korbannya dibawah umur, sehingga belum genap dua bulan sidangnya sudah di vonis,” ujarnya saat ditemui diruang kerjanya.
Terkait lontaran Ketua API NTB, Sudirman, SH alias Topan yang menegaskan, bahwa di PN Bima banyak kasus tentang pencabulan dan pemerkosaan yang melibatkan anak dibawah umur tidak diselesaikan. Namun menurut Dedy Heriyanto, itu pernyataan keliru dan selama ini kasus yang sudah lengkap berkasnya yang dilimpahkan pihak kejaksaan terkait kasus asusila yang melibatkan anak, tetap diprioritaskan dan pada intinya pelaku pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak selalu di vonis minimum 5 tahun penjara dan tidak ada yang di vonis dibawah 5 tahun penjara.
Berdasarkan kronologis kejadian SR di cabuli sang guru ngaji yang tinggal sendiri tanpa istri, ketika korban sedang datang mengambil buah mangga dirumah pelaku. Akibat rumah pelaku sepi, SR langsung ditarik masuk kerumahnya dan digiring serta dicabuli. Setelah kakek itu usai melampiaskan perbuatan bejatnya, korban di ancam dengan senjata tajam agar korban tidak menceritakan kejadian itu kepada orang lain.
Siswa yang masih duduk dikelas satu SMP itu-pun, lari keluar dari rumah pelaku.Namun beruntung kakak sepupuh korban tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung menanyakan kepada korban, yang pada saat itu SR sedang keluar dengan keadaan raut takut diwajahnya.
Mendegar pengakuan dari korban, dirinya (kakaknya, red) langsung melaporkan kasus pencabulan pada ketua RT setempat, sehingga pelaku langsung diamakan di ruangan tahanan Polsek Rasanae Barat untuk menghindari amuk masa. (KS – 05)
COMMENTS