Pasalnya, penanganan kasus tersebut hingga sekarang masih berputar di atas meja penyidik polisi. Begitu juga dengan kasus dugaan korupsi pengadaan baju untuk kegiatan BBGRM di BPMDes
Bima, KS.- Tak heran jika beberapa elemen masyarakat di Kota Bima menggelar demonstrasi di Kantor Polresta Bima beberapa waktu lalu mempertanyakan keseriusan polisi dalam menyelesaikan kasus dugaan korupsi fiberglass yang merugikan Negara senilai Rp.159Juta. Pasalnya, penanganan kasus tersebut hingga sekarang masih berputar di atas meja penyidik polisi. Begitu juga dengan kasus dugaan korupsi pengadaan baju untuk kegiatan BBGRM di BPMDes senilai Rp.800Juta, yang merugikan negara sekitar Rp.300Juta lebih.

Ilustrasi
Lantas sejauhmana perkembangan penanganan kedua kasus itu oleh pihak kepolisian.Karena untuk kasus fiberglass ditangani sejak tahun 2013 lalu, sementara untuk BBGRM ditangani pada tahun 2015 kemarin. Akankah kedua kasus itu diselesaikan, atau akan “terdampar” di penyidik polisi, karena isu yang berkembang diluar, bahwa kedua kasus itu menjadi “barteran” elit-elit yang berkempentingan, atau dengan kata kasar yang dianggap terlibat dalam kedua kasus itu.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Antonius F.Gea,SH, S.IK yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (26/4) siang menjelaskan, kasus fiberglass masih membutuhkan keterangan saksi ahli keuangan di Jakarta, yaitu saksi ahli di instansi APPN, kendati sebelumnya telah ada keterangan saksi ahli dari BPKP Mataram, soal penghitungan kerugian negara.”Kami masih butuh keterangan saksi ahli dari APPN di Jakarta. Dalam waktu dekat kami akan ke Jakarta, untuk menanyakan soal hasil audit dari BPKP di Mataram tersebut. Maksudnya, apakah tergolong korupsi atau tidaknya hasil audit BPKP tersebut,” urainya.
Sementara soal kasus BBGRM masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi lainnya, dan belum bisa menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Masalahnya, masih butuh keterangan saksi tambahan.”Kasus BBGRM ini temasuk kasus atensi kami. Sampai sekarang kami masih periksa saksi-saksi untuk kasus tersebut,” pungkasnya.(KS-001)

Ilustrasi
Lantas sejauhmana perkembangan penanganan kedua kasus itu oleh pihak kepolisian.Karena untuk kasus fiberglass ditangani sejak tahun 2013 lalu, sementara untuk BBGRM ditangani pada tahun 2015 kemarin. Akankah kedua kasus itu diselesaikan, atau akan “terdampar” di penyidik polisi, karena isu yang berkembang diluar, bahwa kedua kasus itu menjadi “barteran” elit-elit yang berkempentingan, atau dengan kata kasar yang dianggap terlibat dalam kedua kasus itu.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Antonius F.Gea,SH, S.IK yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (26/4) siang menjelaskan, kasus fiberglass masih membutuhkan keterangan saksi ahli keuangan di Jakarta, yaitu saksi ahli di instansi APPN, kendati sebelumnya telah ada keterangan saksi ahli dari BPKP Mataram, soal penghitungan kerugian negara.”Kami masih butuh keterangan saksi ahli dari APPN di Jakarta. Dalam waktu dekat kami akan ke Jakarta, untuk menanyakan soal hasil audit dari BPKP di Mataram tersebut. Maksudnya, apakah tergolong korupsi atau tidaknya hasil audit BPKP tersebut,” urainya.
Sementara soal kasus BBGRM masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi lainnya, dan belum bisa menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Masalahnya, masih butuh keterangan saksi tambahan.”Kasus BBGRM ini temasuk kasus atensi kami. Sampai sekarang kami masih periksa saksi-saksi untuk kasus tersebut,” pungkasnya.(KS-001)
COMMENTS