Tapi, bahkan diduga kuat melibatkan HB, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Indonesia (Gapeksi) Kabupaten Bima
Bima, KS.– Dugaan Korupsi Fiber Glass yang menghabiskan APBD II Tahun 2012, sepertinya tidak hanya melibatkan dua calon tersangka dari keluarga Istana Sultan Bima. Tapi, bahkan diduga kuat melibatkan HB, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Indonesia (Gapeksi) Kabupaten Bima. Masalahnya, oknum yang juga Kader Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut diduga memalsukan dokumen CV. LM, salah satu perusahaan pemenang tender paket proyek tersebut. Dugaan pemalsuan tanpa sepengetahuan pemilik sah perusahaan, itu terjadi mulai dari tandatangan proses penawaran, PHO hingga pada pencairan anggaran di Bank NTB Cabang Bima.
Hal itu dibeberkan sumber Koran Stabilitas inisial R dikediamanya belum lama ini. Diduga kuat telah terjadi rekayasa dokumen termasuk tandatangan pasca pencairan dana di bank oleh HB, kader partai Golongan Karya (Golkar). Alasanya, R tidak pernah mengetahui soal pemanfaatan perusahaan itu untuk pekerjaan proyek Fiber Glass. Apalagi, menyangkut pencairan dana proyek di bank.”Saya kaget juga heran, kok bisa anggaran dicairkan. Padahal, saya tidak pernah menandatangani saat pencairan dana di bank,” ungkapnya.
R juga membeberkan, dugaan pemalsuan dokumen perusahaan, dan bahkan tandatangan saat proses pencairan dana berlangsung bukan sekedar pengakuan belaka. Tapi, memang benar dan sesuai fakta sesungguhnya. Terlebih, Direktur (Dirut) perusahaan itu hingga saat ini masuh atas nama R, hal itu sesuai Akta Notaris perusahaan tersebut. Celakanya, segala macam urusan menyangkut pekerjaan paket proyek, mulai dari proses penawaran, tandatangan PHO serta tandatangan saat pencairan dana di bank dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik perusahaan sesungguhnya.
”Saya tidak pernah tahu soal paket proyek tersebut, tidak tahu menahu soal tandatangan mulai dari penawaran, PHO hingga pencairan dana di bank. Lagipula, tandatangan saya dengan HB jelas berbeda, yang bersangkutan menggunakan tangan kiri sedangkan saya tangan kanan,” duganya.
Sesungguhnya, R merasa dirugikan atas pemanfaatan perusahaan untuk paket proyek yang tengah ditangani Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Bima Kota itu. Karena, perusahaan dimaksud digunakan tanpa melalui penyerahan secara resmi antara kedua belah pihak (pemilik CV dengan pengguna jasa). Maksudnya, pemanfaatan perusahaan tersebut tanpa melalui Berita Acara Penyerahan (BAP) sebagai bentuk kesepakatan resmi antar kedua belah pihak.”Bicara soal rugi, jelas saya lah yang sangat dirugikan dalam persoalan ini. Buktinya, telah terjadi dugaan pemalsuan tandatangan saya oleh orang lain yang bukan pemilik perusahaan tersebut,” ujarnya.
Sementara, HB terduga pelaku pemalsuan tandatangan pemilik perusahaan sesungguhnya yang hendak dikonfirmasi guna perimbangan berita tidak berhasil dilakukan. Dihubungi, Via Hand Phone (HP), sayangnya tidak ditanggapi, padahal dalam keadaan aktif. Namun, wartawan Koran stabilitas sudah meninggalkan pesan singkat seputar dugaan yang dialamatkan terhadap tangan kanan Hj.Fera Amalia tersebut. (KS-03)
Hal itu dibeberkan sumber Koran Stabilitas inisial R dikediamanya belum lama ini. Diduga kuat telah terjadi rekayasa dokumen termasuk tandatangan pasca pencairan dana di bank oleh HB, kader partai Golongan Karya (Golkar). Alasanya, R tidak pernah mengetahui soal pemanfaatan perusahaan itu untuk pekerjaan proyek Fiber Glass. Apalagi, menyangkut pencairan dana proyek di bank.”Saya kaget juga heran, kok bisa anggaran dicairkan. Padahal, saya tidak pernah menandatangani saat pencairan dana di bank,” ungkapnya.
R juga membeberkan, dugaan pemalsuan dokumen perusahaan, dan bahkan tandatangan saat proses pencairan dana berlangsung bukan sekedar pengakuan belaka. Tapi, memang benar dan sesuai fakta sesungguhnya. Terlebih, Direktur (Dirut) perusahaan itu hingga saat ini masuh atas nama R, hal itu sesuai Akta Notaris perusahaan tersebut. Celakanya, segala macam urusan menyangkut pekerjaan paket proyek, mulai dari proses penawaran, tandatangan PHO serta tandatangan saat pencairan dana di bank dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik perusahaan sesungguhnya.
”Saya tidak pernah tahu soal paket proyek tersebut, tidak tahu menahu soal tandatangan mulai dari penawaran, PHO hingga pencairan dana di bank. Lagipula, tandatangan saya dengan HB jelas berbeda, yang bersangkutan menggunakan tangan kiri sedangkan saya tangan kanan,” duganya.
Sesungguhnya, R merasa dirugikan atas pemanfaatan perusahaan untuk paket proyek yang tengah ditangani Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Bima Kota itu. Karena, perusahaan dimaksud digunakan tanpa melalui penyerahan secara resmi antara kedua belah pihak (pemilik CV dengan pengguna jasa). Maksudnya, pemanfaatan perusahaan tersebut tanpa melalui Berita Acara Penyerahan (BAP) sebagai bentuk kesepakatan resmi antar kedua belah pihak.”Bicara soal rugi, jelas saya lah yang sangat dirugikan dalam persoalan ini. Buktinya, telah terjadi dugaan pemalsuan tandatangan saya oleh orang lain yang bukan pemilik perusahaan tersebut,” ujarnya.
Sementara, HB terduga pelaku pemalsuan tandatangan pemilik perusahaan sesungguhnya yang hendak dikonfirmasi guna perimbangan berita tidak berhasil dilakukan. Dihubungi, Via Hand Phone (HP), sayangnya tidak ditanggapi, padahal dalam keadaan aktif. Namun, wartawan Koran stabilitas sudah meninggalkan pesan singkat seputar dugaan yang dialamatkan terhadap tangan kanan Hj.Fera Amalia tersebut. (KS-03)
COMMENTS