Sengketa kepemilikan lahan antara pemerintah daerah, dan elemen masyarakat akibat dokumen kepemilikan yang disinyalir bermasalah, masih terus terjadi
Bima, KS.- Sengketa kepemilikan lahan antara pemerintah daerah, dan elemen masyarakat akibat dokumen kepemilikan yang disinyalir bermasalah, masih terus terjadi karena adanya gugatan dari elemen masyarakat terhadap kepemilikan tanah.
Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, ketika menerima Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi NTB Budi Suryanto SH, MH, Rabu (6/4 di ruang kerjanya, yang didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Bima Drs.H. M. Taufik, HAK M.Si mengatakan, Pemerintah Daerah sering tidak diuntungkan karena adanya sengketa lahan akibat klaim beberapa elemen masyarakat. “Oleh karena itu diharapkan bantuan dari BPN, untuk melakukan verifikasi dan fasilitasi legalisasi lahan milik pemerintah daerah tersebut, agar memiliki dasar kepemilikan yang kuat,”pintanya.
Menanggapi keinginan Bupati Bima, Kepala BPN Budi Suryanto SH, MH didampingi kepala kantor Pertanahan Kabupaten Bima Said Asa, SH, MH dan Kepala Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah Kanwil BPN NTB Supriadi mengatakan, seringkali dalam rencana investasi terhambat oleh masalah pembebasan lahan dan status tanah sehingga investor tidak berani melakukan kegiatan usaha.” Oleh karena itu, BPN berupaya untuk membantu pemerintah daerah agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui proses legalisasi aset. BPN akan menjalankan proses legalisasi tersebut sesuai dengan norma, karena memang masalah pembebasan lahan terutama untuk investasi menjadi perhatian, dan dipantau langsung oleh Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional,”jelasnya.
validasi data dan kepastian status kepemilikan akan dijamin oleh proses fasilitas i, yang dilaksanakan oleh BPN dan untuk kepentingan pemerintah daerah, maka syaratnya akan lebih mudah. Berkaitan dengan proses pembebasan lahan untuk normalisasi sungai Palibelo, Bupati Bima mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bima bertekad untuk mempercepat capaian pembangunan di bidang pekerjaan umum khususnya sistem jaringan pengairan .
Berkaitan dengan upaya ini, salah satu aspek yang mendesak untuk dibenahi adalah normalisasi sungai Palibelo. Normalisasi ini kata Bupati penting karena kondisi sungai yang dangkal dan sempit tidak dapat mengalihkan volume debit air dalam jumlah yang besar hingga menyebabkan terjadinya banjir dan terendamnya ratusan rumah. “Juga menyebabkan ribuan hektar lahan pertanian dibeberapa desa di tiga kecamatan yaitu Belo, Palibelo dan Woha". Jelas Bupati.
Secara teknis, pelebaran alur sungai sepanjang 7,1 km dan lebar 26 meter. Dari jumlah ini, 18 meter merupakan lebar alur dan masing-masing 2 meter jalan inspeksi di sisi kiri dan kanan jalan ditambah lebar tanggul masing-masing 1 meter. Untuk kebutuhan ini, maka perkiraan luas lahan yang akan dibebaskan adalah 156. 200 meter persegi atau 15,62 ha.
Indah menambahkan, mengingat normalisasi sungai Palibelo ini ke depan diharapkan dapat berdampak positif bagi kegiatan pertanian,maka dukungan BPN dalam proses pembebasan lahan sangat diharapkan. (KS-09)
Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, ketika menerima Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi NTB Budi Suryanto SH, MH, Rabu (6/4 di ruang kerjanya, yang didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Bima Drs.H. M. Taufik, HAK M.Si mengatakan, Pemerintah Daerah sering tidak diuntungkan karena adanya sengketa lahan akibat klaim beberapa elemen masyarakat. “Oleh karena itu diharapkan bantuan dari BPN, untuk melakukan verifikasi dan fasilitasi legalisasi lahan milik pemerintah daerah tersebut, agar memiliki dasar kepemilikan yang kuat,”pintanya.
Menanggapi keinginan Bupati Bima, Kepala BPN Budi Suryanto SH, MH didampingi kepala kantor Pertanahan Kabupaten Bima Said Asa, SH, MH dan Kepala Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah Kanwil BPN NTB Supriadi mengatakan, seringkali dalam rencana investasi terhambat oleh masalah pembebasan lahan dan status tanah sehingga investor tidak berani melakukan kegiatan usaha.” Oleh karena itu, BPN berupaya untuk membantu pemerintah daerah agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui proses legalisasi aset. BPN akan menjalankan proses legalisasi tersebut sesuai dengan norma, karena memang masalah pembebasan lahan terutama untuk investasi menjadi perhatian, dan dipantau langsung oleh Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional,”jelasnya.
validasi data dan kepastian status kepemilikan akan dijamin oleh proses fasilitas i, yang dilaksanakan oleh BPN dan untuk kepentingan pemerintah daerah, maka syaratnya akan lebih mudah. Berkaitan dengan proses pembebasan lahan untuk normalisasi sungai Palibelo, Bupati Bima mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bima bertekad untuk mempercepat capaian pembangunan di bidang pekerjaan umum khususnya sistem jaringan pengairan .
Berkaitan dengan upaya ini, salah satu aspek yang mendesak untuk dibenahi adalah normalisasi sungai Palibelo. Normalisasi ini kata Bupati penting karena kondisi sungai yang dangkal dan sempit tidak dapat mengalihkan volume debit air dalam jumlah yang besar hingga menyebabkan terjadinya banjir dan terendamnya ratusan rumah. “Juga menyebabkan ribuan hektar lahan pertanian dibeberapa desa di tiga kecamatan yaitu Belo, Palibelo dan Woha". Jelas Bupati.
Secara teknis, pelebaran alur sungai sepanjang 7,1 km dan lebar 26 meter. Dari jumlah ini, 18 meter merupakan lebar alur dan masing-masing 2 meter jalan inspeksi di sisi kiri dan kanan jalan ditambah lebar tanggul masing-masing 1 meter. Untuk kebutuhan ini, maka perkiraan luas lahan yang akan dibebaskan adalah 156. 200 meter persegi atau 15,62 ha.
Indah menambahkan, mengingat normalisasi sungai Palibelo ini ke depan diharapkan dapat berdampak positif bagi kegiatan pertanian,maka dukungan BPN dalam proses pembebasan lahan sangat diharapkan. (KS-09)
COMMENTS