Jajaran penyidik Polres Bima Kota dinilai lamban menangani kasus penganiayaan yang melibatkan Muchtar, oknum PNS Kota Bima terhadap Ubaidillah
Kota Bima, KS.- Jajaran penyidik Polres Bima Kota dinilai lamban menangani kasus penganiayaan yang melibatkan Muchtar, oknum PNS Kota Bima terhadap Ubaidillah yang terjadi beberapa waktu lalu di Kantor Redaksi Koran Stabilitas. Korban penganiayan berharap kasus tersebut segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Raba Bima, agar cepat di proses lebih lanjut.”Ujar Ubaidillah, yang juga wartawan Koran Stabilitas.
Ilustrasi
Korban mengaku bangga atas kinerja pihak kepolisian yang melakukan penahanan terhadap Ketua Lembaga Perlindungan Sosial Anak (LPSA) tersebut, namun kenapa hingga sekarang belum juga ada tindaklanjutnya.Masalahnya, hingga sekarang pihak kejaksaan belum menerima berkas kasus itu dari penyidik polisi.”Harapan besar saya yakni, kasus itu segera disidangkan, agar Muchtar tidak berkeliaran seperti orang tak bersalah di luar,” terangnya.
Tak hanya meminta kasus itu segera dilimpahkan ke Kejaksaan oleh Ubaidillah, tapi juga meminta kepada pihak kepolisian agar menangkap dua orang pelaku penganiayaan terhadap dirinya bersama Muchtar waktu itu.Pasalnya, dua orang pelaku itu telah di panggil oleh polisi sebagai tersangka, tapi sampai detik ini masih juga belum diperiksa oleh pihak penyidik.”Saya harap, agar kasus saya itu diselesaikan cepat oleh kepolisian, apalagi sudah berjalan tiga bulan lamanya,” harapnya.
Di akhir komentarnya, Ubaidillah meminta kepada Kepolres, Kasat Reskrim dan penyidik setempat, agar secepatnya menyelesaikan kasusnya tersebut.Pasalnya, selain kasus itu lama di meja polisi, pelaku juga terlihat lalu lalung di tengah masyarakat, dengan profesi gandanya, yakni sebagai staf di salah satu instansi pemerintah Kota, juga sebagai pengurus LSM.”Saya berharap, kasus saya diselesaikan cepat oleh pihak kepolisian,”pintanya.
Apa tanggapan pihak kepolisian atas keluhan korban penganiayaan tersebut ?.Kasat Reskrim belum berhasil dikonfirmasi, namun penyidiknya, David Mesan mengaku kasus itu hampir selesai, bahkan dua pelaku lainnya telah dipanggil sebagai tersangka dalam kasus itu.”Yang jelas, kasus Ubaidillah akan segera diselesaikan. Selain Muchtar yang menjadi tersangka, juga ada dua pelaku lainnya,” katanya singkat beberapa waktu lalu di Kantor Kejaksaan.(KS-001)
Ilustrasi
Korban mengaku bangga atas kinerja pihak kepolisian yang melakukan penahanan terhadap Ketua Lembaga Perlindungan Sosial Anak (LPSA) tersebut, namun kenapa hingga sekarang belum juga ada tindaklanjutnya.Masalahnya, hingga sekarang pihak kejaksaan belum menerima berkas kasus itu dari penyidik polisi.”Harapan besar saya yakni, kasus itu segera disidangkan, agar Muchtar tidak berkeliaran seperti orang tak bersalah di luar,” terangnya.
Tak hanya meminta kasus itu segera dilimpahkan ke Kejaksaan oleh Ubaidillah, tapi juga meminta kepada pihak kepolisian agar menangkap dua orang pelaku penganiayaan terhadap dirinya bersama Muchtar waktu itu.Pasalnya, dua orang pelaku itu telah di panggil oleh polisi sebagai tersangka, tapi sampai detik ini masih juga belum diperiksa oleh pihak penyidik.”Saya harap, agar kasus saya itu diselesaikan cepat oleh kepolisian, apalagi sudah berjalan tiga bulan lamanya,” harapnya.
Di akhir komentarnya, Ubaidillah meminta kepada Kepolres, Kasat Reskrim dan penyidik setempat, agar secepatnya menyelesaikan kasusnya tersebut.Pasalnya, selain kasus itu lama di meja polisi, pelaku juga terlihat lalu lalung di tengah masyarakat, dengan profesi gandanya, yakni sebagai staf di salah satu instansi pemerintah Kota, juga sebagai pengurus LSM.”Saya berharap, kasus saya diselesaikan cepat oleh pihak kepolisian,”pintanya.
Apa tanggapan pihak kepolisian atas keluhan korban penganiayaan tersebut ?.Kasat Reskrim belum berhasil dikonfirmasi, namun penyidiknya, David Mesan mengaku kasus itu hampir selesai, bahkan dua pelaku lainnya telah dipanggil sebagai tersangka dalam kasus itu.”Yang jelas, kasus Ubaidillah akan segera diselesaikan. Selain Muchtar yang menjadi tersangka, juga ada dua pelaku lainnya,” katanya singkat beberapa waktu lalu di Kantor Kejaksaan.(KS-001)
COMMENTS