Penyidik Polres Kabupaten Bima, Briptu Komas, Rabu (13/4) pagi memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan penggelapan motor oleh eks Wartawan Koran Stabilitas untuk wilayah Kecamatan Madapangga
Bima, KS.- Penyidik Polres Kabupaten Bima, Briptu Komas, Rabu (13/4) pagi memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan penggelapan motor oleh eks Wartawan Koran Stabilitas untuk wilayah Kecamatan Madapangga, Saokat alias Dae Sokat. Pemeriksaan saksi tersebut menindaklanjuti laporan Pimpinan Perusahaan Koran Stabilitas, Rafidin S, Sos beberapa waktu lalu di Polres setempat.
Kaur Bin Ops Reskrim Kabupaten Bima, IPDA Husnain,SH membenarkan telah memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan penggelapan motor oleh seorang warga Desa Rato Kecamatan Bolo, Saokat alias Dae Sokat tersebut. “Setelah dua saksi diperiksa, akan dipelajari kembali berkasnya, kemudian digelar.Nah, setelah itu baru dipanggil tersangkanya. Tunggu dalam beberapa hari ke depan, kasus ini akan diketahui pelaku atau tersangkanya,” ujarnya singkat.
Apa tanggapan Rafidin selaku Pimpinan Perusahaan sekaligus Pimred Koran Stabilitas atas laporan kasus tersebut. Usai mendanpingi karyawan yang dipanggil sebagai saksi oleh pihak kepolisian, secara tegas Rafidin mengatakan, kasus tersebut akan diselesaikan secara hukum, tanpa harus ditolerir kembali. Masalahnya, mantan wartawannya tersebut berkali-kali telah membohongi diri dan karyawan lain, disaat berjanji untuk membawa kembali motor tersebut.Parahnya, hingga dilaporkan kasus tersebut, Saokat alias Dae Soka tidak menunjuk dimana tempat tinggal orang yang menerima gadai motor tersebut.
” Yang jelas, upaya berdamai sejak awal diakui oleh Saokat telah menggadaikan motor itu, sudah dilakukan oleh saya sebagai pemilik motor. tapi rupanya Saokat memilik tempuh jalur hukum, makanya saya lapor saudara Saokat yang merupakan kakak kandung camat Bolo, Muslimin S, Sos tersebut,” tegas Rafidin seraya mengaku yang merekomendasikan Saokat untuk diterima sebagai wartawan Stabilitas waktu itu adalah camat bolo sendiri.(KS-001)
Kaur Bin Ops Reskrim Kabupaten Bima, IPDA Husnain,SH membenarkan telah memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan penggelapan motor oleh seorang warga Desa Rato Kecamatan Bolo, Saokat alias Dae Sokat tersebut. “Setelah dua saksi diperiksa, akan dipelajari kembali berkasnya, kemudian digelar.Nah, setelah itu baru dipanggil tersangkanya. Tunggu dalam beberapa hari ke depan, kasus ini akan diketahui pelaku atau tersangkanya,” ujarnya singkat.
Apa tanggapan Rafidin selaku Pimpinan Perusahaan sekaligus Pimred Koran Stabilitas atas laporan kasus tersebut. Usai mendanpingi karyawan yang dipanggil sebagai saksi oleh pihak kepolisian, secara tegas Rafidin mengatakan, kasus tersebut akan diselesaikan secara hukum, tanpa harus ditolerir kembali. Masalahnya, mantan wartawannya tersebut berkali-kali telah membohongi diri dan karyawan lain, disaat berjanji untuk membawa kembali motor tersebut.Parahnya, hingga dilaporkan kasus tersebut, Saokat alias Dae Soka tidak menunjuk dimana tempat tinggal orang yang menerima gadai motor tersebut.
” Yang jelas, upaya berdamai sejak awal diakui oleh Saokat telah menggadaikan motor itu, sudah dilakukan oleh saya sebagai pemilik motor. tapi rupanya Saokat memilik tempuh jalur hukum, makanya saya lapor saudara Saokat yang merupakan kakak kandung camat Bolo, Muslimin S, Sos tersebut,” tegas Rafidin seraya mengaku yang merekomendasikan Saokat untuk diterima sebagai wartawan Stabilitas waktu itu adalah camat bolo sendiri.(KS-001)
COMMENTS