Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bima melarang dan mengingatkan kepada setiap SKPD, untuk tidak lagi menambah tenaga sukarela.
Kota Bima, KS.- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bima melarang dan mengingatkan kepada setiap SKPD, untuk tidak lagi menambah tenaga sukarela. Karena selama ini penambahan tenaga sukarela disetiap SKPD, tidak pernah dilaporkan ke pemerintah daerah dan disinyalir penambahan tersebut, mengakibatkan bengkaknya anggarannya disetiap instansi terkait.
“Larangan terkait penerimaan tenaga sukarela ini, sebelumnya sudah diberitahukan kepada setiap SKPD. Karena berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005, sebagaimana telah mengalami beberapa perubahan dan terkahir PP nomor 56 tentang Pengangkatan Tenaga Nonorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi acuan mengeluarkan larangan tersebut,” ujar Kepala BKD Kota Bima, Drs.H.Supratman.
Dikatakan mantan Sekwan DPRD Kota Bima ini, seharusnya setiap SKPD membuat analisa kebutuhan pegawai, berapa tenaga yang dibutuhkan, bukan malah menumpuk disatu SKPD.Dan sebelum mengangkat tenaga sukrela juga harus memikirkan dampak kedepan, salah satunya membengkak anggaran SKPD.
“Tenaga sukarela sudah tidak dibutuhkan lagi, namun untuk tenaga kontrak masih bisa diterima.Karena kebutuhan akan tenaga tekhnis di setiap SKPD, dan telah mendapat kontrak kerja yang sudah jelas,” bebernya.
Lanjutnya, saat ini BKD telah menerima laporan, bahwa ada beberapa SKPD yang dicurigai masih menerima tenaga sukarela, sehingga akan turun dan mengecek langsung dilapangan.“Bila terbukti menampung tenaga sukarela, maka sanksi bagi kepala SKPD telah menanti,” tegasnya.(KS-02)
“Larangan terkait penerimaan tenaga sukarela ini, sebelumnya sudah diberitahukan kepada setiap SKPD. Karena berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005, sebagaimana telah mengalami beberapa perubahan dan terkahir PP nomor 56 tentang Pengangkatan Tenaga Nonorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi acuan mengeluarkan larangan tersebut,” ujar Kepala BKD Kota Bima, Drs.H.Supratman.
Dikatakan mantan Sekwan DPRD Kota Bima ini, seharusnya setiap SKPD membuat analisa kebutuhan pegawai, berapa tenaga yang dibutuhkan, bukan malah menumpuk disatu SKPD.Dan sebelum mengangkat tenaga sukrela juga harus memikirkan dampak kedepan, salah satunya membengkak anggaran SKPD.
“Tenaga sukarela sudah tidak dibutuhkan lagi, namun untuk tenaga kontrak masih bisa diterima.Karena kebutuhan akan tenaga tekhnis di setiap SKPD, dan telah mendapat kontrak kerja yang sudah jelas,” bebernya.
Lanjutnya, saat ini BKD telah menerima laporan, bahwa ada beberapa SKPD yang dicurigai masih menerima tenaga sukarela, sehingga akan turun dan mengecek langsung dilapangan.“Bila terbukti menampung tenaga sukarela, maka sanksi bagi kepala SKPD telah menanti,” tegasnya.(KS-02)
COMMENTS