Pemilik ganja dan sabu yang ditangkap Jum’at (22/4) malam lalu. SR (30) asal Kelurahan Santi Kecamatan Mpunda disalah satu kos-kosan di Kelurahan Rabadompu Barat
Kota Bima, KS.– Pemilik ganja dan sabu yang ditangkap Jum’at (22/4) malam lalu. SR (30) asal Kelurahan Santi Kecamatan Mpunda disalah satu kos-kosan di Kelurahan Rabadompu Barat RT. 01 RW.01 Kecamatan Raba. Satuan Resnarkoba Polres Bima Kota menetapkan SR sebagai tersangka (TSK) sementara 4 orang pelaku lainnya termaksud oknum polisi Bripda EH (22) statusnya Assessmen dan rencananya Jum’at (29/4) pukul 00.00 wita akan dibebaskan dan wajib lapor 2 x seminggu.
Kasat Resnarkoba Iptu H. Jusnaidin pada wartawan mengatakan, SR ditetapkan sebagai TSK sejak Minggu (24/4) tentang UU Narkotika dan terbukti mengedarkan dan menjual narkoba jenis ganja dan sabu-sabu. Penetapan TSK tersebut berdasarkan Barang Bukti (BB) ditangannya 12 poket ganja dan 1 poket sabu-sabu.“Kelima pelaku sudah dites urine seusai penangkapan dan hasilnya positif semua.Keempat pelaku dan termaksud oknum polisi asal Lombok positif sabu-sabu, sedangkan bandar SR positif ganja,” ujarnya Kamis saat ditemui diruang kerjanya.
Lanjutnya, keempat pelaku masing-masing MS (27), MJ (31), RF (26) dan EH hanya berstatus Assessmen saja karena mereka sebagai pengguna saja.Akan tetapi kasus perkara hukum mereka tetap berjalan, walaupun tiga warga masyarakat dan oknum polisi itu wajib datang lapor ke kantornya setiap 2 x seminggu. “Tidak menutup kemungkinan Bripda EH akan ikut sidang disiplin oleh bagian Propam Polres Bima Kota, akan tetepi itu semua tergantung pimpinan (Kapolres),” terangnya.
Sementara RF (26) warga Rabadompu yang ditangkap sedang duduk diluar kamar, sebenarnya bisa dibebaskan. Pasalnya, RF tidak sedang berpesta sabu bersama oknum Bripda EH, akan tetapi setelah dites urine RF positif sabu. Sehingga kuat dugaan RF sudah mengkunsumsi sabu sebelum pengrebekan dan kebetulan saat penangkapan dia sudah berada diluar kamar.
Hal yang sama juga diterapkan kepada FA (37) alias Goeng warga Kampo Nae RT. 07 RW. 02 Kelurahan Nae Kecamatan rasanae Barat yang ditangkap Selasa (19/4) lalu di Terminal Dara ditetapkan sebagai TSK pada Kamis (21/4).Pasalnya, yang bersangkutan memiliki BB 1 poket sabu dan positif sabu setelah dites urine. Kedua TSK yakni SR dititipkan di Rutan Bima, sedangkan Goeng dititipkan di ruang sel Polsek Rasanae Barat. (KS – 05)
Kasat Resnarkoba Iptu H. Jusnaidin pada wartawan mengatakan, SR ditetapkan sebagai TSK sejak Minggu (24/4) tentang UU Narkotika dan terbukti mengedarkan dan menjual narkoba jenis ganja dan sabu-sabu. Penetapan TSK tersebut berdasarkan Barang Bukti (BB) ditangannya 12 poket ganja dan 1 poket sabu-sabu.“Kelima pelaku sudah dites urine seusai penangkapan dan hasilnya positif semua.Keempat pelaku dan termaksud oknum polisi asal Lombok positif sabu-sabu, sedangkan bandar SR positif ganja,” ujarnya Kamis saat ditemui diruang kerjanya.
Lanjutnya, keempat pelaku masing-masing MS (27), MJ (31), RF (26) dan EH hanya berstatus Assessmen saja karena mereka sebagai pengguna saja.Akan tetapi kasus perkara hukum mereka tetap berjalan, walaupun tiga warga masyarakat dan oknum polisi itu wajib datang lapor ke kantornya setiap 2 x seminggu. “Tidak menutup kemungkinan Bripda EH akan ikut sidang disiplin oleh bagian Propam Polres Bima Kota, akan tetepi itu semua tergantung pimpinan (Kapolres),” terangnya.
Sementara RF (26) warga Rabadompu yang ditangkap sedang duduk diluar kamar, sebenarnya bisa dibebaskan. Pasalnya, RF tidak sedang berpesta sabu bersama oknum Bripda EH, akan tetapi setelah dites urine RF positif sabu. Sehingga kuat dugaan RF sudah mengkunsumsi sabu sebelum pengrebekan dan kebetulan saat penangkapan dia sudah berada diluar kamar.
Hal yang sama juga diterapkan kepada FA (37) alias Goeng warga Kampo Nae RT. 07 RW. 02 Kelurahan Nae Kecamatan rasanae Barat yang ditangkap Selasa (19/4) lalu di Terminal Dara ditetapkan sebagai TSK pada Kamis (21/4).Pasalnya, yang bersangkutan memiliki BB 1 poket sabu dan positif sabu setelah dites urine. Kedua TSK yakni SR dititipkan di Rutan Bima, sedangkan Goeng dititipkan di ruang sel Polsek Rasanae Barat. (KS – 05)
COMMENTS