$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Pemilik Narkoba Ditahan, Oknum Polisi Dibebaskan

Pemilik ganja dan sabu yang ditangkap Jum’at (22/4) malam lalu. SR (30) asal Kelurahan Santi Kecamatan Mpunda disalah satu kos-kosan di Kelurahan Rabadompu Barat

Kota Bima, KS.– Pemilik ganja dan sabu yang ditangkap Jum’at (22/4) malam lalu. SR (30) asal Kelurahan Santi Kecamatan Mpunda disalah satu kos-kosan di Kelurahan Rabadompu Barat RT. 01 RW.01 Kecamatan Raba. Satuan Resnarkoba Polres Bima Kota menetapkan SR sebagai tersangka (TSK) sementara 4 orang pelaku lainnya termaksud oknum polisi Bripda EH (22) statusnya Assessmen dan rencananya Jum’at (29/4) pukul 00.00 wita akan dibebaskan dan wajib lapor 2 x seminggu.

Kasat Resnarkoba Iptu H. Jusnaidin pada wartawan mengatakan, SR ditetapkan sebagai TSK sejak Minggu (24/4) tentang UU Narkotika dan terbukti mengedarkan dan menjual narkoba jenis ganja dan sabu-sabu. Penetapan TSK tersebut berdasarkan Barang Bukti (BB) ditangannya 12 poket ganja dan 1 poket sabu-sabu.“Kelima pelaku sudah dites urine seusai penangkapan dan hasilnya positif semua.Keempat pelaku dan termaksud oknum polisi asal Lombok positif sabu-sabu, sedangkan bandar SR positif ganja,” ujarnya Kamis saat ditemui diruang kerjanya.

Lanjutnya, keempat pelaku masing-masing MS (27), MJ (31), RF (26) dan EH hanya berstatus Assessmen saja karena mereka sebagai pengguna saja.Akan tetapi kasus perkara hukum mereka tetap berjalan, walaupun tiga warga masyarakat dan oknum polisi itu wajib datang lapor ke kantornya setiap 2 x seminggu. “Tidak menutup kemungkinan Bripda EH akan ikut sidang disiplin oleh bagian Propam Polres Bima Kota, akan tetepi itu semua tergantung pimpinan (Kapolres),” terangnya.

Sementara RF (26) warga Rabadompu yang ditangkap sedang duduk diluar kamar, sebenarnya bisa dibebaskan. Pasalnya, RF tidak sedang berpesta sabu bersama oknum Bripda EH, akan tetapi setelah dites urine RF positif sabu. Sehingga kuat dugaan RF sudah mengkunsumsi sabu sebelum pengrebekan dan kebetulan saat penangkapan dia sudah berada diluar kamar.

Hal yang sama juga diterapkan kepada FA (37) alias Goeng warga Kampo Nae RT. 07 RW. 02 Kelurahan Nae Kecamatan rasanae Barat yang ditangkap Selasa (19/4) lalu di Terminal Dara ditetapkan sebagai TSK pada Kamis (21/4).Pasalnya, yang bersangkutan memiliki BB 1 poket sabu dan positif sabu setelah dites urine. Kedua TSK yakni SR dititipkan di Rutan Bima, sedangkan Goeng dititipkan di ruang sel Polsek Rasanae Barat. (KS – 05)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1634,Hukum Kriminal,2145,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,135,Pemerintahan,1562,Pendidikan,832,Politik,1278,Sosial Ekonomi,2608,
ltr
item
Koran Stabilitas: Pemilik Narkoba Ditahan, Oknum Polisi Dibebaskan
Pemilik Narkoba Ditahan, Oknum Polisi Dibebaskan
Pemilik ganja dan sabu yang ditangkap Jum’at (22/4) malam lalu. SR (30) asal Kelurahan Santi Kecamatan Mpunda disalah satu kos-kosan di Kelurahan Rabadompu Barat
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2016/05/pemilik-narkoba-ditahan-oknum-polisi.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2016/05/pemilik-narkoba-ditahan-oknum-polisi.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy