Oknum Anggota DPRD KAbupaten Bima, Masdin kini harus berurusan dengan hukum. Duta PPP ini, dilaporkan salah seorang anggota Polri, H Ahmad Yanto, karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang bernilai ratusan juta rupiah.
Bima, KS.- Oknum Anggota DPRD KAbupaten Bima, Masdin kini harus berurusan dengan hukum. Duta PPP ini, dilaporkan salah seorang anggota Polri, H Ahmad Yanto, karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang bernilai ratusan juta rupiah.
Pantauan langsung Wartawan Stabilitas, Sabtu (30/5) Pukul 19.24 Wita, H. Ahmad YAnto bersama kuasa Hukumnya, Abdurahman SH mendatangi ruang Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bima Kota di Gunung Dua. Rencananya mereka melaporkan Oknum Dewan Dapil I, karena dianggap melanggar hukum dengan dugaan penipuan dan penggelapan.
Abdurahman mengaku, kejadian yang menimpa kliennya terjadi sekitar bulan Januari 2016 lalu. Terlapor meminta uang kepada pelapor atas suruhan salah seorang pejabat di Lingkup Pemkab Bima senilai Rp. 500 Juta. Lantaran disuruh pejabat eselon II tersebut, akhirnya pelapor mengirimkan uang sebanyak Rp.150Juta ke rekening BNI terlapor tepat tanggal 20 Januari 2016.”Klien saya memberikan uang sebanyak itu, selain dipercaya yang meminta uang adalah seorang anggota dewan, juga atas suruhan seorang Kepala Dinas di salah satu instansi Pemkab Bima,”terang Abdurahman saat ditemui Wartawan di ruang penyidik.
Lanjut Rahman, pemberian sisa uang yang diminta dilanjutkan ke Kantor DPRD Kabupaten Bima, sebanyak Rp.350 juta pada tanggal 25 Januari. Total uang yang diberikan ke terlapor saat itu senilai Rp. 500 Juta. Tidak sampai disitu saja, terlapor kembali meminta uang kepada pelapor sebanyak Rp. 15 juta, dengan mengaku atas perintah pejabat tersebut.”Klien kami menyerahkan uang Rp.15Juta itu di Bandara Sultan Salahudin Bima karena membawa nama pejabat itu lagi,” bebernya.
Merasa ada firasat tidak baik, akhirnya pelapor meminta uang itu dikembalikan. Alhasil, dari uang yang diambil Rp.500Juta, baru Rp.300Juta dikembalikan oleh Masdin, sisanya sampai sekarang belum juga dikembalikan, meski berkali-kali ditagih oleh kliennya.”Klien saya beberapa waktu lalu meminta uang secara kekeluargaan, namun tidak ada niat baik terlapor untuk mengembalikan sisa uang tersebut,”tuturnya.
Sementara itu, Masdin yang diwawancarai via handphone, mengaku laporan yang dilakukan rekan bisnisnya itu hanya miskomunikasi. Kader PPP ini, akan mengikuti proses hukum yang tengah melilitnya.”Itu hanya miskomunikasi saja, kita tunggu saja perkembangan laporan tersebut. Saya akan hadir dan memberikan keterangan terkait soal itu,” ujar Masdin santai.
Ditanya soal penggunaan uang yang menyeret namanya ke Polisi. Mantan Wartawan Bima ini, menceritakan jika uang tersebut dipergunakan untuk membangun bisnis pupuk cair di Bima hingga Dompu. Sebelumnya, Ia diminta oleh pelapor untuk membantu membangun jaringan bisnis keperluan pertanian. Saat itu dirinya menyanggupi, dan menjalankan pemasaran bisnis tersebut di Bima dan Dompu.”Saya dan Aji (Pelapor,Red) jalan berdua hingga ke Dompu untuk membuka jaringan disana. Ada hasilnya tapi tidak seberapa,” katanya.
Memperhitungkan bisnis tersebut tidak berjalan stabil dan menguras banyak tenaga, beberapa hari kemudian dirinya mengembalikan uang sebanyak Rp. 300 Juta kepada terlapor.”Saya sudah kembalikan uang yang dia kasih ke saya, soal sisanya, perlu dibicarakan dengan dengan kepala dingin dan kekeluargaan,” imbuhnya.
Mengenai adanya nama pejabat penting yang mengetahui masalah ini, masdin membantah, jika persoalan itu tidak ada kaitan dengan siapapun. Karena itu murni soal membangun bisnis bersama.”Saya dengan aji saja yang tahun soal ini. Tidak ada orang lain yang mengetahunya,” tegas masdin.
Kapolres BIma Kota melalui Kabag OPS, KOMPOL H Nurdin SH, Minggu kemarin, membenarkan adanya laporan dari anggota Polri terhadap salah seorang anggota Dewan.”Kami sudah terima laporan, kami akan melakukan pengembangan dan penyelidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini. Jika ada unsur pidana dalam kasus ini, maka kami akan proses sesuai dengan hukum berlaku,” ujarnya singkat (KS-04)
Pantauan langsung Wartawan Stabilitas, Sabtu (30/5) Pukul 19.24 Wita, H. Ahmad YAnto bersama kuasa Hukumnya, Abdurahman SH mendatangi ruang Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bima Kota di Gunung Dua. Rencananya mereka melaporkan Oknum Dewan Dapil I, karena dianggap melanggar hukum dengan dugaan penipuan dan penggelapan.
Abdurahman mengaku, kejadian yang menimpa kliennya terjadi sekitar bulan Januari 2016 lalu. Terlapor meminta uang kepada pelapor atas suruhan salah seorang pejabat di Lingkup Pemkab Bima senilai Rp. 500 Juta. Lantaran disuruh pejabat eselon II tersebut, akhirnya pelapor mengirimkan uang sebanyak Rp.150Juta ke rekening BNI terlapor tepat tanggal 20 Januari 2016.”Klien saya memberikan uang sebanyak itu, selain dipercaya yang meminta uang adalah seorang anggota dewan, juga atas suruhan seorang Kepala Dinas di salah satu instansi Pemkab Bima,”terang Abdurahman saat ditemui Wartawan di ruang penyidik.
Lanjut Rahman, pemberian sisa uang yang diminta dilanjutkan ke Kantor DPRD Kabupaten Bima, sebanyak Rp.350 juta pada tanggal 25 Januari. Total uang yang diberikan ke terlapor saat itu senilai Rp. 500 Juta. Tidak sampai disitu saja, terlapor kembali meminta uang kepada pelapor sebanyak Rp. 15 juta, dengan mengaku atas perintah pejabat tersebut.”Klien kami menyerahkan uang Rp.15Juta itu di Bandara Sultan Salahudin Bima karena membawa nama pejabat itu lagi,” bebernya.
Merasa ada firasat tidak baik, akhirnya pelapor meminta uang itu dikembalikan. Alhasil, dari uang yang diambil Rp.500Juta, baru Rp.300Juta dikembalikan oleh Masdin, sisanya sampai sekarang belum juga dikembalikan, meski berkali-kali ditagih oleh kliennya.”Klien saya beberapa waktu lalu meminta uang secara kekeluargaan, namun tidak ada niat baik terlapor untuk mengembalikan sisa uang tersebut,”tuturnya.
Sementara itu, Masdin yang diwawancarai via handphone, mengaku laporan yang dilakukan rekan bisnisnya itu hanya miskomunikasi. Kader PPP ini, akan mengikuti proses hukum yang tengah melilitnya.”Itu hanya miskomunikasi saja, kita tunggu saja perkembangan laporan tersebut. Saya akan hadir dan memberikan keterangan terkait soal itu,” ujar Masdin santai.
Ditanya soal penggunaan uang yang menyeret namanya ke Polisi. Mantan Wartawan Bima ini, menceritakan jika uang tersebut dipergunakan untuk membangun bisnis pupuk cair di Bima hingga Dompu. Sebelumnya, Ia diminta oleh pelapor untuk membantu membangun jaringan bisnis keperluan pertanian. Saat itu dirinya menyanggupi, dan menjalankan pemasaran bisnis tersebut di Bima dan Dompu.”Saya dan Aji (Pelapor,Red) jalan berdua hingga ke Dompu untuk membuka jaringan disana. Ada hasilnya tapi tidak seberapa,” katanya.
Memperhitungkan bisnis tersebut tidak berjalan stabil dan menguras banyak tenaga, beberapa hari kemudian dirinya mengembalikan uang sebanyak Rp. 300 Juta kepada terlapor.”Saya sudah kembalikan uang yang dia kasih ke saya, soal sisanya, perlu dibicarakan dengan dengan kepala dingin dan kekeluargaan,” imbuhnya.
Mengenai adanya nama pejabat penting yang mengetahui masalah ini, masdin membantah, jika persoalan itu tidak ada kaitan dengan siapapun. Karena itu murni soal membangun bisnis bersama.”Saya dengan aji saja yang tahun soal ini. Tidak ada orang lain yang mengetahunya,” tegas masdin.
Kapolres BIma Kota melalui Kabag OPS, KOMPOL H Nurdin SH, Minggu kemarin, membenarkan adanya laporan dari anggota Polri terhadap salah seorang anggota Dewan.”Kami sudah terima laporan, kami akan melakukan pengembangan dan penyelidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini. Jika ada unsur pidana dalam kasus ini, maka kami akan proses sesuai dengan hukum berlaku,” ujarnya singkat (KS-04)
COMMENTS