Terhitung sejak dilantiknya tanggal 17 Februari 2016 lalu, hingga saat ini, Bupati Bima, Hj. Dinda Damayanti Putri belum memiliki mobil dinas (mobdin)
Bima, KS.- Terhitung sejak dilantiknya tanggal 17 Februari 2016 lalu, hingga saat ini, Bupati Bima, Hj. Dinda Damayanti Putri belum memiliki mobil dinas (mobdin). Mensiasati keadaan itu, diduga lima bulan sudah Bupati menggunakan mobil pribadinya sebagai pengganti mobil dinasnya.
Fortuner
Kendaraan Toyota Fortuner dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) B 73 NDO milik pribadi Bupati Bima, sengaja diganti dengan TNKB EA 1 XB. Kondisi ini tampaknya tak mempengaruhi Bupati dalam menjalankan rutinitasnya sehari-hari.
Menurut seorang polisi yang enggan dikorankan namanya, pengorbanan Bupati Bima memang patut diapresiasi. Walaupun perbuatan ini jika tidak dikordinasikan dengan pihak kepolisian akan menjadi perbuatan pidana. Kata dia, dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuta Jalan LLAJ dijelaskan, orang yang mengendarai mobil yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Kepala Bagian (Kabag) Umum Setda Kabupaten Bima, H. Budiman membenarkan jika mobil fortuner TNKN EA 1 XB (plat merah) yang digunakan Bupati Bima saat ini milik pribadi. Dan soal izin penggunaan plat merah dari kepolisian sudah dilakukan.
“Memang mobil Fortuner yang digunakan oleh Bupati adalah mobil pribadinya. Soal pengurusan ijin penggunaan plat merah di pihak kepolisian sudah dilakukan. Pastinya tanyakan pada Pak Firman staf Saya,” ujarnya, Rabu (27/7), di ruangannya.
Ia menambahkan, sebenarnya ada mobil Toyota Fortuner milik Pemkab. Namun, mobil itu digunakan oleh Wakil Bupati. Dan dalam APBD 2016 sudah dialokasikan Rp575 juta untuk pengadaan mobil dinas Bupati dan Rp550 juta untuk mobil dinas Wakil Bima. Namun, belum dikerjakannya pengadaan mobil ini, lantaran masih menunggu petunjuk dari Bupati.
“Pengadaan mobdin untuk Bupati dan Wakil Bupati masih menunggu petunjuk dari beliau. Tahun ini kami anggarkan Rp1.125.000.000 untuk pengadaan Bupati dan Wakil Bupati,” ujar lelaki yang akrab dipanggil Teta Budi itu.
Menurutnya, dalam pengadaan mobdin ini tidak disebutkan merek apa yang akan dibeli. Untuk itu, pihaknya harus konsultasi terlebih dahulu dengan Bupati Bima.
“Saya akan konsultasi dulu soal pengadaan mobdin ini ke Ibu Bupati. Pertimbangan lainnya, mungkin kebijakan dan arahan Bupati ada perubahan dalam pembahasan APBDP 206 nantinya. Intinya, Kami tidak berani membeli tanpa persetujuan beliau,” tutup Budiman. (KS-08)
Fortuner
Kendaraan Toyota Fortuner dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) B 73 NDO milik pribadi Bupati Bima, sengaja diganti dengan TNKB EA 1 XB. Kondisi ini tampaknya tak mempengaruhi Bupati dalam menjalankan rutinitasnya sehari-hari.
Menurut seorang polisi yang enggan dikorankan namanya, pengorbanan Bupati Bima memang patut diapresiasi. Walaupun perbuatan ini jika tidak dikordinasikan dengan pihak kepolisian akan menjadi perbuatan pidana. Kata dia, dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuta Jalan LLAJ dijelaskan, orang yang mengendarai mobil yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Kepala Bagian (Kabag) Umum Setda Kabupaten Bima, H. Budiman membenarkan jika mobil fortuner TNKN EA 1 XB (plat merah) yang digunakan Bupati Bima saat ini milik pribadi. Dan soal izin penggunaan plat merah dari kepolisian sudah dilakukan.
“Memang mobil Fortuner yang digunakan oleh Bupati adalah mobil pribadinya. Soal pengurusan ijin penggunaan plat merah di pihak kepolisian sudah dilakukan. Pastinya tanyakan pada Pak Firman staf Saya,” ujarnya, Rabu (27/7), di ruangannya.
Ia menambahkan, sebenarnya ada mobil Toyota Fortuner milik Pemkab. Namun, mobil itu digunakan oleh Wakil Bupati. Dan dalam APBD 2016 sudah dialokasikan Rp575 juta untuk pengadaan mobil dinas Bupati dan Rp550 juta untuk mobil dinas Wakil Bima. Namun, belum dikerjakannya pengadaan mobil ini, lantaran masih menunggu petunjuk dari Bupati.
“Pengadaan mobdin untuk Bupati dan Wakil Bupati masih menunggu petunjuk dari beliau. Tahun ini kami anggarkan Rp1.125.000.000 untuk pengadaan Bupati dan Wakil Bupati,” ujar lelaki yang akrab dipanggil Teta Budi itu.
Menurutnya, dalam pengadaan mobdin ini tidak disebutkan merek apa yang akan dibeli. Untuk itu, pihaknya harus konsultasi terlebih dahulu dengan Bupati Bima.
“Saya akan konsultasi dulu soal pengadaan mobdin ini ke Ibu Bupati. Pertimbangan lainnya, mungkin kebijakan dan arahan Bupati ada perubahan dalam pembahasan APBDP 206 nantinya. Intinya, Kami tidak berani membeli tanpa persetujuan beliau,” tutup Budiman. (KS-08)
COMMENTS