Proyek pembangunan tower telekomunikasi milik vendor telkomsel, PT. Daya Mitra menuai polemik di tengah masyarakat Kelurahan Sarae
Kota Bima, KS.- Proyek pembangunan tower telekomunikasi milik vendor telkomsel, PT. Daya Mitra menuai polemik di tengah masyarakat Kelurahan Sarae. Pasalnya, sikap pro dan kotra terhadap pembangunan tower itu pun sempat menuai konflik horizontal antar warga. Minggu (24/7) pekan lalu, ketika puluhan warga yang ingin mensegel proyek tersebut, mendapat penghadangan dari kelompok yang pro terhadap proyek tersebut.
Informasi yang dihimpun Koran Stabilitas, PT. Daya Mitra selaku mitra dari Telkomsel melakukan penyewaan tanah kepada seorang warga Kelurahan Serae, Bunyamin. Kesepakatan penyewaan pun terjadi. PT. Daya Mitra langsung melakukan kegiatan pembangunan di atas tanah milik Bunyamin itu.
Sementara itu, dari pengakuan warga Serae, pembangunan tower tersebut belum mengantongi dokumen Izin Mendirikan Pembangunan (IMB). Masyarakat pun melaporkan kondisi tersebut ke Dinas Tata Kota dan Pertamanan (DTKP) Kota Bima. Alhasil, Tim dari DTKP turun ke lokasi pembangunan.
“Kami tegaskan kepada PT. Daya Mitra, agar mengurus IMB-nya terlebih dahulu. Baru melanjutkan pembangunan tower tersebut,” ujar Kepala DTKP Kota Bima, Ir. Hamdan.
Kata Hamdan, setelah peringatan yang diberikan oleh pemerintah. Ternyata, pihak PT. Daya Mitra kooperatif dan mulai mengajukan permohonan dan melengkapi persyataran dokumen yang ada.
“Setelah dokumen secara administrasi lengkap. Dan penilaian Tim Survey tehnis di lapangan memenuhi persyaratan yang ada. Pemerintah harus menerbitkan dokumen IMB yang dimohonkan oleh PT. Daya Mitra,” tutur Hamdan, di ruangannya, Rabu (27/7).
Ia melanjutkan, pihak PT. Daya mitra nantinya akan membangun tower setinggi 24 meter. Dan umur izin operasi selama 10 tahun. Retribusi yang diterima DTKP dari pengurusan IMB itu sebesar Rp6 juta.
“Setelah sepuluh tahun, pihak vendor tersebut harus memperpanjang izinnya. Dan tentunya kualitas besi yang digunakan dipastikan bisa berumur lebih dari 10 tahun lamanya dan pengerjaan pembangunan sesuai dengan SOP kontruksi baja yang ada,” ucapnya.
Resiko pembangunan tower itu pun, sambung Hamdan, hanya mengancam rumah yang berjarak 24 meter dari tower. Dan secara tehnis ini sudah diperhitungkan secara matang agar kemungkinan musibah itu tidak tejadi.
“Kekhawatiran warga itu terlalu berlebihan. Dan warga yang berperan melakukan penolakan setelah ditelusuri adalah warga yang tempat tinggalnya jauh dari radius ancaman yang ada. Saya kira, persoalan ini tidak perlu di perpanjang. Demi membangun kondisi keamanan daerah yang sehat, perlu dilakukan secara bersama-sama oleh pemerintah dan masyarakat dalam meningkatkan iklim investasi di Kota Bima,” papar mantan Sekretaris DPRD Kota Bima itu.
Di akhir wawancara, Hamdan menghimbau agar masyarakat tidak mudah diprovokasi oleh oknum yang mencari kepentingan sendiri dari upaya investasi yang dilakukan oleh pengusaha di Kota Bima.
“Jangan mau dibutakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tentunya, pembangunan yang sedang bergeliat di Kota Bima, seperti pembangunan tower di Kelurahan Sarae itu, semata-mata demi kesejahteraan masyarakat,” tutup Hamdan. (KS-08)
Informasi yang dihimpun Koran Stabilitas, PT. Daya Mitra selaku mitra dari Telkomsel melakukan penyewaan tanah kepada seorang warga Kelurahan Serae, Bunyamin. Kesepakatan penyewaan pun terjadi. PT. Daya Mitra langsung melakukan kegiatan pembangunan di atas tanah milik Bunyamin itu.
Sementara itu, dari pengakuan warga Serae, pembangunan tower tersebut belum mengantongi dokumen Izin Mendirikan Pembangunan (IMB). Masyarakat pun melaporkan kondisi tersebut ke Dinas Tata Kota dan Pertamanan (DTKP) Kota Bima. Alhasil, Tim dari DTKP turun ke lokasi pembangunan.
“Kami tegaskan kepada PT. Daya Mitra, agar mengurus IMB-nya terlebih dahulu. Baru melanjutkan pembangunan tower tersebut,” ujar Kepala DTKP Kota Bima, Ir. Hamdan.
Kata Hamdan, setelah peringatan yang diberikan oleh pemerintah. Ternyata, pihak PT. Daya Mitra kooperatif dan mulai mengajukan permohonan dan melengkapi persyataran dokumen yang ada.
“Setelah dokumen secara administrasi lengkap. Dan penilaian Tim Survey tehnis di lapangan memenuhi persyaratan yang ada. Pemerintah harus menerbitkan dokumen IMB yang dimohonkan oleh PT. Daya Mitra,” tutur Hamdan, di ruangannya, Rabu (27/7).
Ia melanjutkan, pihak PT. Daya mitra nantinya akan membangun tower setinggi 24 meter. Dan umur izin operasi selama 10 tahun. Retribusi yang diterima DTKP dari pengurusan IMB itu sebesar Rp6 juta.
“Setelah sepuluh tahun, pihak vendor tersebut harus memperpanjang izinnya. Dan tentunya kualitas besi yang digunakan dipastikan bisa berumur lebih dari 10 tahun lamanya dan pengerjaan pembangunan sesuai dengan SOP kontruksi baja yang ada,” ucapnya.
Resiko pembangunan tower itu pun, sambung Hamdan, hanya mengancam rumah yang berjarak 24 meter dari tower. Dan secara tehnis ini sudah diperhitungkan secara matang agar kemungkinan musibah itu tidak tejadi.
“Kekhawatiran warga itu terlalu berlebihan. Dan warga yang berperan melakukan penolakan setelah ditelusuri adalah warga yang tempat tinggalnya jauh dari radius ancaman yang ada. Saya kira, persoalan ini tidak perlu di perpanjang. Demi membangun kondisi keamanan daerah yang sehat, perlu dilakukan secara bersama-sama oleh pemerintah dan masyarakat dalam meningkatkan iklim investasi di Kota Bima,” papar mantan Sekretaris DPRD Kota Bima itu.
Di akhir wawancara, Hamdan menghimbau agar masyarakat tidak mudah diprovokasi oleh oknum yang mencari kepentingan sendiri dari upaya investasi yang dilakukan oleh pengusaha di Kota Bima.
“Jangan mau dibutakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tentunya, pembangunan yang sedang bergeliat di Kota Bima, seperti pembangunan tower di Kelurahan Sarae itu, semata-mata demi kesejahteraan masyarakat,” tutup Hamdan. (KS-08)
COMMENTS