$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

BLUD “Legalkan” Pungli

Bima, KS.- Di Bagian Kepegawaian Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah (BLUD-RSUD) Bima praktek mirip Pungutan Liar (Pungli) pun...

Bima, KS.- Di Bagian Kepegawaian Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah (BLUD-RSUD) Bima praktek mirip Pungutan Liar (Pungli) pun terjadi. Bentuknya, penarikan uang ini di alami para pegawai RSUD yang ingin mengurus dokumen kenaikan golongan, berkala dan fungsional. Pola dan modus mirip pungli ini, menurut sumber Koran Stabilitas, ada kesan pemaksaan oleh atasan di RSUD kepada pegawai yang mengurus sekali dokumen kenaikan golongan, berkala dan fungsional untuk membayar biaya sebesar Rp250 ribu. Padahal kata sumber, penyusunan laporan atau nilai kredit itu bisa dilakukan oleh masing-masing pegawai. Namun, keadaan ini dimanfaatkan agar pengurusan dokumen dibuat oleh seseorang yang ditunjuk oleh bagian kepegawaian dengan menyerahkan fee jasa pengurusan sebesar Rp250 ribu. Dengan kata lain, sepertinya, para pengambil kebijakan di BLUD setempat “melegalkan” pungli.

“Dalam menyusun nilai kredit ini, pegawai ada yang bisa melakukannya sendiri. Tapi, kami diminta agar pengurusan dokumen dibuat oleh pegawai yang telah ditunjuk dan menyerahkan uang di bagian kepegawaian sebesar Rp250 ribu. Bagi saya, nilai jasa ini terlalu besar,” terang Sumber, Selasa (16/8).

Sementara itu, Direktur RSUD Bima drg.H. Ihsan membantah kalau masalah ini dikatakan sebagai pungutan liar (pungli). Diakuinya, jika ada penarikan uang pada saat mengurusan dokumen tersebut, itu bukan pungli tetapi membayar jasa pengurusan dokumen.

“Tidak ada Pungli dalam bentuk apapun, sebab dalam hal kepengurusan dokumen berkala, fungsional dan golongan itu, tidak ada biaya administrasi sepersen pun,” tepisnya usai upacara HUT RI ke 71 di Kantor Persiapan Bupati Bima, Rabu (17/08).

Iksan mengungkapkan, memang untuk biaya setiap dokumen yang diurus sebesar Rp250 ribu. Penarikan biaya ini dikarenakan pegawai tersebut tidak mengurus dokumennya sediri, tetapi meminta bantuan pegawai lain di bagian kepegawaian.

“Uang itu untuk bayar jasa, bukan Pungli atau lainnya, sebab yang bersangkutan tidak sanggup mengurus dokumennya sendiri jadi minta bantuan pegawai lain,” terang dia.

Ditambahkannya, dalam menyusun angka kredit itu tidak gampang, kebetulan di bagian kepegawaian ada yang bisa menyusun, jadi diminta bantuan jasanya.

“Nah, karena penyusuna nilai kredit ada yang lebih bisa dan lebih ahli, makanya dimintai uang untuk jasa pegawai tersebut,” jelasya.

Sebenarnya, kata Ihsan, dalam menghitung dan menyusun angka kredit merupakan kewajiban masing-masing pegawai yang harus dilengkapi sebagai salah satu syarat kenaikan berkala, golongan dan fungsional.

“Tetapi kalau tidak sanggup membuatnya apa boleh buat, kecuali membayar jasa, itu yang terjadi sebenarnya, bukan pungli,” tegas Ihsan. (KS-02)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1627,Hukum Kriminal,2144,Kesehatan,387,Korupsi,753,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1275,Sosial Ekonomi,2604,
ltr
item
Koran Stabilitas: BLUD “Legalkan” Pungli
BLUD “Legalkan” Pungli
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2016/08/blud-legalkan-pungli.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2016/08/blud-legalkan-pungli.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy