Kota Bima, KS. - Praktek dugaan memperkaya diri oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN)Lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bima kali ini terendu...
Kota Bima, KS.- Praktek dugaan memperkaya diri oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN)Lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bima kali ini terendus dilakukan oleh M. Amin Kepala Pemerintah Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota. Sang Lurah diduga mengembat uang penerimaan zakat dari Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) senilai Rp3,3 juta.
Mencuatnya masalah ini disampaikan oleh Ketua LSM DPD Kipang NTB Budiman, MS. Diakuinya, dugaan prilaku tak bermoral oknum lurah itu sudah diadukan oleh sebagian masyarakat Kolo yang didampingi oleh LSM yang diketuainya itu ke Camat Asakota dan Walikota Bima. Menurut Budi, Lurah Kolo pun sudah dipanggil oleh atasannya, guna mengklarifikasi seputar dugaan korupsi tersebut.
“Hasil dari pemeriksaan, info yang saya dapat, Lurah Kolo mengaku telah menggunakan uang zakat sebesar Rp3,3 juta. Lurah mengambil uang tersebut pada bendahara UPZ,” terang Budi, Minggu (14/8) kemarin
Dijelaskannya, pengakuan M. Amin tidak hanya disampaikan secara lisan. Dalam Pernyataan tertulisnya di atas materai 6.000 yang mengetahui Camat Asakota, siap mengembalikan uang zakat yang telah diambilnya sesuai waktu yang telah disepakatinya.
“Surat pernyataan pengakuan pengembalian uang yang dibuat M.Amin tertanggal 5 Juli 2016 dan mengetahui Camat Asakota Isfamin. Dan dalam surat tersebut M. Amin wajib menuliskan kembali nama-nama pemberi zakat dari uang yang telah diembatnya itu,” kata Budi.
Namun, sambung Budi, pengembalian uang yang harus dilakukan oleh M. Amin lewat dari limit waktu yang telah disepakati. Untuk itu, kata Budi, LSM KIPANG NTB bersama masyarakat Kelurahan Kolo mendesak Walikota Bima untuk menyikapi persoalan itu.
"Saya minta Walikota Bima (HM. Qurais H. Abidin) mencopot jabatan Lurah Kolo yang dengan sengaja dan sadar menggunakan uang zakat untuk kepentingan pribadinya. Jelas perbuatan oknum Lurah tersebut sudah mencoreng citra bagi aparatur negara khususnya di Pemerintah Kota Bima," tegasnya.
Dikatakannya pula, LSM Kipang,NTB telah memasukkan pengaduan kepada aparat Penegak Hukum untuk menindaklanjuti persoalan itu.
“Kami sudah memasukkan pengaduan ke lembaga penegak hukum, kita akan tunggu saja pemanggilan dari pihak aparat untuk meminta keterangan kepada Lurah Kolo termasuk bendahara, camat dan pihak lainnya dalam kasus tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Lurah Kolo M. Amin, S.Pt yang dikonfirmasi Wartawan Koran Stabilitas membenarkan telah mengambil uang Rp3,3 juta dari tangan bendahara UPZ di kantor Kelurahan Kolo.
Kata Amin, uang itu tidak dikantonginya apalagi dipergunakannya secara pribadi. Ia mengaku sebatas menghitung uang tersebut dan mengamankan sementara uang itu.
"Saya cuman menghitung, tidak sampai saya kantongi apalagi saya salahgunakan," elaknya.
Amin pun mengaku, persoalan tersebut sudah diselesaikan sesuai perjanjian dalam surat pernyataan tersebut.
“Uang itu sudah saya serahkan kembali, bahkan uang itu sudah dibagikan oleh Baznas Kota Bima kepada yang berhak menerimanya," tegasnya. (KS-03)
COMMENTS