$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Diduga Embat Uang Zakat, Amin Tegaskan Masalah itu Sudah Selesai

Kota Bima, KS. - Praktek dugaan memperkaya diri oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN)Lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bima kali ini terendu...

Kota Bima, KS.- Praktek dugaan memperkaya diri oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN)Lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bima kali ini terendus dilakukan oleh M. Amin Kepala Pemerintah Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota. Sang Lurah diduga mengembat uang penerimaan zakat dari Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) senilai Rp3,3 juta.

Mencuatnya masalah ini disampaikan oleh Ketua LSM DPD Kipang  NTB Budiman, MS. Diakuinya, dugaan prilaku tak bermoral oknum lurah itu sudah diadukan oleh sebagian masyarakat  Kolo yang didampingi oleh LSM yang diketuainya itu ke Camat Asakota dan Walikota Bima. Menurut Budi, Lurah Kolo pun sudah dipanggil oleh atasannya, guna mengklarifikasi seputar dugaan korupsi tersebut.

“Hasil dari pemeriksaan, info yang saya dapat, Lurah Kolo mengaku telah menggunakan uang zakat sebesar Rp3,3 juta. Lurah mengambil uang tersebut pada bendahara UPZ,” terang Budi, Minggu (14/8) kemarin

Dijelaskannya, pengakuan M. Amin tidak hanya disampaikan secara lisan. Dalam Pernyataan tertulisnya di atas materai 6.000 yang mengetahui Camat Asakota, siap mengembalikan uang zakat yang telah diambilnya sesuai waktu yang telah disepakatinya.

“Surat pernyataan pengakuan pengembalian uang yang dibuat M.Amin tertanggal 5 Juli 2016 dan mengetahui Camat Asakota Isfamin. Dan dalam surat tersebut M. Amin wajib menuliskan kembali nama-nama pemberi zakat dari uang yang telah diembatnya itu,” kata Budi.

Namun, sambung Budi, pengembalian uang yang harus dilakukan oleh M. Amin lewat dari limit waktu yang telah disepakati. Untuk itu, kata Budi, LSM KIPANG NTB bersama masyarakat Kelurahan Kolo mendesak Walikota Bima untuk menyikapi persoalan itu.

"Saya minta Walikota Bima (HM. Qurais H. Abidin) mencopot jabatan Lurah Kolo yang dengan sengaja dan sadar menggunakan uang zakat untuk kepentingan pribadinya. Jelas perbuatan oknum Lurah tersebut sudah mencoreng citra bagi aparatur negara khususnya di Pemerintah Kota Bima," tegasnya.

Dikatakannya pula, LSM Kipang,NTB  telah memasukkan pengaduan kepada aparat Penegak Hukum untuk menindaklanjuti persoalan itu.
“Kami sudah memasukkan pengaduan ke lembaga penegak hukum, kita akan tunggu saja pemanggilan dari pihak aparat untuk meminta keterangan kepada Lurah Kolo termasuk bendahara, camat dan pihak lainnya dalam kasus tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Lurah Kolo M. Amin, S.Pt yang dikonfirmasi Wartawan Koran Stabilitas membenarkan telah mengambil uang Rp3,3 juta dari tangan bendahara UPZ di kantor Kelurahan Kolo.

Kata Amin, uang itu tidak dikantonginya apalagi dipergunakannya secara pribadi. Ia mengaku sebatas menghitung uang tersebut dan mengamankan sementara uang itu.

"Saya cuman menghitung, tidak sampai saya kantongi apalagi saya salahgunakan," elaknya.

Amin pun mengaku, persoalan tersebut sudah diselesaikan sesuai perjanjian dalam surat pernyataan tersebut.

“Uang itu sudah saya serahkan kembali, bahkan uang itu sudah dibagikan oleh Baznas Kota Bima kepada yang berhak menerimanya," tegasnya. (KS-03)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1634,Hukum Kriminal,2145,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,135,Pemerintahan,1562,Pendidikan,832,Politik,1278,Sosial Ekonomi,2608,
ltr
item
Koran Stabilitas: Diduga Embat Uang Zakat, Amin Tegaskan Masalah itu Sudah Selesai
Diduga Embat Uang Zakat, Amin Tegaskan Masalah itu Sudah Selesai
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2016/08/diduga-embat-uang-zakat-amin-tegaskan.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2016/08/diduga-embat-uang-zakat-amin-tegaskan.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy