Kota Bima, KS.- Sebanyak 106.959 lembar surat suara hasil pemilihan Walikota Bima dan Gubernur NTB, dimusnahkan pihak Komisi Pemilihan Umum...
Kota Bima, KS.- Sebanyak 106.959 lembar surat suara hasil pemilihan Walikota Bima dan Gubernur NTB, dimusnahkan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima, Kamis (4/8) siang. Pemusnahan tersebut telah disetujui kantor Arsip Nasional Republik Indonesia, di Jakarta.
Ketua KPU Kota Bima Bukhari, S.Sos menjelaskan, pemusnahan surat suara itu bertujuan agar surat suara tidak dikenali dan pemusnahannya dilakukan dengan cara membakar.
“Sebenarnya Pemusnahan surat suara ini dilakukan pada bulan Juni 2016 lalu, namun baru bisa dilaksanakan pada bulan Agustus ini," kata Bukhari di ruang kerjanya.
Pantauan langsung Wartawan Koran Stabilitas, Bukhari bersama seluruh staf di KPU bekerja secara gotong royong mengangkat tumpukan kertas dan memasukkan ke dalam lubang dan langsung dibakar. Kegiatan ini disaksikan sejumlah unsur Forum komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Bima. “Walikota Bima diwakili oleh asisten I, Kapolres dihadiri oleh Kapolsek Rasana'e Timur, pihak dari Kajari Raba Bima, Kepala Kantor Perpustakaan Kota Bima dan perwakilan dari Dandim 1608 Bima turut hadir menyaksikan kegiatan ini,” tutup Bukhari. (KS-04)
COMMENTS