$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home


Perubahan TNKB Mobdin Bupati, Terancam Pidana?

Bima, KS.- Terhitung sejak dilantiknya tanggal 17 Februari 2016 lalu, hingga saat ini, Bupati Bima, Hj. Dinda Damayanti Putri belum memiliki...

Bima, KS.- Terhitung sejak dilantiknya tanggal 17 Februari 2016 lalu, hingga saat ini, Bupati Bima, Hj. Dinda Damayanti Putri belum memiliki mobil dinas (mobdin). Mensiasati keadaan itu, Informasi yang dihimpun Koran Stabilitas, sudah lima bulan Bupati menggunakan mobil pribadinya sebagai pengganti mobil dinasnya.

Kendaraan Toyota Fortuner dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)  B 73 NDO warna hitam milik pribadi Hj. Dinda Damayanti Putri, sengaja diganti dengan TNKB EA 1 XB warna merah. Kondisi ini tampaknya tak mempengaruhi Ibu Bupati dalam menjalankan rutinitasnya sehari-hari. Padahal ada ancaman pidana jika perubahan warna TNKB atau plat nomor kendaraan bermotor tanpa seizin pihak Kepolisian.

Sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Umum setda Pemkab Bima H. Budiman menjelaskan sebenarnya ada mobil Toyota Fortuner milik Pemkab. Namun, mobil itu digunakan oleh Wakil Bupati. Dan dalam APBD 2016 sudah dialokasikan Rp575 juta untuk  pengadaan mobil dinas Bupati dan Rp550 juta untuk mobil dinas Wakil Bima.

“Pengadaan mobdin untuk Bupati dan Wakil Bupati masih menunggu petunjuk dari beliau. Tahun ini kami anggarkan Rp1.125.000.000 untuk pengadaan Bupati dan Wakil Bupati,” ujar lelaki yang akrab dipanggil Teta Budi itu.

“Memang mobil Fortuner yang digunakan oleh Bupati adalah mobil pribadinya. Soal pengurusan ijin penggunaan plat merah di pihak kepolisian mungkin sudah dilakukan. Pastinya, tanyakan pada Pak Firman Kasubag Perlengkapan,” lanjut Teta Budi di ruangannya, beberapa waktu yang lalu kepada Wartawan Koran Stabilitas.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Perlengkapan Firman mengaku jika mobil fortuner TNKN EA 1 XB (plat merah) yang digunakan Bupati Bima saat ini belum dilakukan pengurusan izin pergantian TNKB di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bima.

“Soal pengurusan ijin penggunaan plat merah belum dilakukan di Kepolisian karena sifatnya sementara saja. Kalau lewat Bagian Umum sepengetahun saya belum dilakukan pengurusan perubahan plat tersebut, mungkin pengurusannya lewat ajudan Bupati,” jelas Firman via ponselnya, Minggu (7/8).

Ia menambahkan, dalam waktu dekat ini pengadaan mobil Bupati akan segera dibelanjakan dalam pembelanjaan langsung lewat E-Katalog. Dikatakannya pula, pengadaan mobil dinas Bupati tidak dilakukan tender atau pelelangan terbuka.

“Untuk pengadaan mobil dinas Bupati sudah ditentukan merk dan dealernya sesuai dengan ketentuan yang ada dalam E-Kalatog. Satu dua hari ini mobil itu akan segera diadakan. Kami  tidak menunggu pembahasan dalam APBD Perubahan 2016 ini. Karena anggaran pengadaan ini sudah ada sejak awal,” kata Firman.

Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dijelaskan, orang yang mengendarai mobil yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

“Mengacu dari ketentuan Undang-udang di atas. Jika memang pergantian dan perubahan pemasangan TNKB di Mobil pribadinya yang dilakukan oleh Bupati Bima tanpa adanya izin dari pihak Kepolisian. Maka diduga perbuatan Bupati Bima merupakan tindan pidana dan telah melanggar UU tentang LLAJ tersebut”.

Di sisi lain, Bupati Bima Hj. Indah Damayanti Putri yang dikonfirmasi via handphonenya, belum menanggapi konfirmasi dari Wartawan Koran Stabilitas. (KS-08)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1620,Hukum Kriminal,2143,Kesehatan,387,Korupsi,751,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1271,Sosial Ekonomi,2602,
ltr
item
Koran Stabilitas: Perubahan TNKB Mobdin Bupati, Terancam Pidana?
Perubahan TNKB Mobdin Bupati, Terancam Pidana?
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2016/08/perubahan-tnkb-mobdin-bupati-terancam.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2016/08/perubahan-tnkb-mobdin-bupati-terancam.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy