Kota Bima, KS.- Perjalanan karis H. Syahrullah, SH terbilang cukup bersinar di Pemerintahan Kota Bima. Bertahun-tahun posisi sebagai pejabat...
Kota Bima, KS.- Perjalanan karis H. Syahrullah, SH terbilang cukup bersinar di Pemerintahan Kota Bima. Bertahun-tahun posisi sebagai pejabat esselon dua kerap dicapainya. Selain menjadi pejabat, warga Kelurahan Rabangodu Selatan itu dikenal juga sebagai Dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Muhammadiyah Bima.
H. Syahrullah, khusus di Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Bima sudah dua kali menjabat sebagai Kepala Dinas di sana. Di era mantan Walikota Almarhum H. M.Nur A. Latif dan di masa Walikota yang sekarang H. M. Qurais H. Abidin.
Tersangkutnya dalam kasus pengadaan tanah di tahun 2013 lalu, saat beliau menjabat sebagai Assisten I sekaligus menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Tata Pemerintahan atau saat ini bernama Bagian Administrasi Pemerintahan Umum (APU) setda Kota Bima yang ditunjuk oleh Walikota Bima H. M. Qurais H. Abidin.
Keberadaannya sebagai tersangka kasus pengadaan tanah dan telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Raba Bima, menurut Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokoler setda Kota Bima Ihya Ghazali, S.Sos dalam mengisi kekosongan pimpinan di Dishubkominfo Kota Bima, Walikota Bima H. M. Qurais H. Abidin telah menunjuk Assisten II H. Julkifli sebagai Pelaksana harian (Plh) Kepala Dishubkominfo Kota Bima.
“Untuk mengisi kekosongan Jabatan Kepala Dishubkominfo Kota Bima, Walikota Bima sudah menunjuk Plh. Semeentara ini, H. Zulkifli yang saat ini menjabat sebagai Assisten II setda Kota Bima merangkap sebagai Plh di sana. ,” ujar Ghazali via ponselnya, Selasa (23/8) kemarin.
Diakuinya, penunjukan Zulkifli sebagai PLH Kadishubkominfo Kota Bima sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Diakuinya, kebijakan ini merupakan hak prerogatif Walikota.
Kata dia, untuk jabatan Kepala Dishubkominfo yang definitf tentu tidak akan langsung bisa ditentukan dalam waktu dekat ini, selain belum adanya keputusan inkrah dari Pengadilan dan juga menyesuaikan masalah mutasi pejabat di daerah dengan Peraturan Pemerintah yang baru saat ini.
“Yang definif sebagai Kadis Hubkominfo akan ditetapkan setelah ingkrahnya kasus H. Syahrullah. Kita tunggu dulu proses hukumnya. Setelah itu ada definitif,” ujar Ghazali. (KS-08)
COMMENTS