Di tengah sorotan Aliansi Perjuangan Independen (API) tentang kebijakan politik Walikota Bima H.M. Qurais H.Abidin khusus tentang pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol setda Kota Bima syarat dengan kolusi dan nepotisme.
Kota Bima, KS.- Di tengah sorotan Aliansi Perjuangan Independen (API) tentang kebijakan politik Walikota Bima H.M. Qurais H.Abidin khusus tentang pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol setda Kota Bima syarat dengan kolusi dan nepotisme. Namun, bagi Ketua komisi I DPRD Kota Bima, hal tersebut merupakan hal yang biasa dan lumrah terjadi.
“Pergantian Ihya Ghazali, S.Sos (Kini menjabat sebagai Kabag OPA setda Kota Bima) dan diangkat Kasubag Tata Usaha Pimpinan, Syahrial Nuryadin, S.STP menjadi Plt. Kabag Humas dan Protokoler itu biasa dan hal yang lumrah-lumrah saja,” ujarnya, Selasa (6/9) kemarin.
Menurut Arman, pengangkatan seorang pejabat itu merupakan kebijakan Kepala Daerah. Dan sebelum mengeluarkan kebijakannya, khusus soal mutasi, rotasi dan pergantian jabatan tentu ada masukan dari Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan (Baperzakat).
“Setelah melalui proses Baperjakat, siapa pun yang telah diberikan amanah itu, sudah jelas adalah ASN yang telah memenuhi standar dan syarat yang ada,” tandasnya.
Kata dia, untuk jabatan Pelaksana tugas (Plt), bukan hanya pada posisi Kabag Humas dan Protokoler setda Kota Bima. “Banyak yg di Plt kan termasuk di Kabag Humas dan beberapa jabatan yang lain saat proses mutasi beberapa waktu yang lalu,”katanya.
Dan sebenarnya, sambung Anwar, penempatan seorang pejabat itu hal yang biasa dan lumrah untuk penyegaran organisasi maupun peningkatan karir seseorang. “Jadi, kita tungguh saja kinerjanya," tutup dia. (KS-08)
“Pergantian Ihya Ghazali, S.Sos (Kini menjabat sebagai Kabag OPA setda Kota Bima) dan diangkat Kasubag Tata Usaha Pimpinan, Syahrial Nuryadin, S.STP menjadi Plt. Kabag Humas dan Protokoler itu biasa dan hal yang lumrah-lumrah saja,” ujarnya, Selasa (6/9) kemarin.
Menurut Arman, pengangkatan seorang pejabat itu merupakan kebijakan Kepala Daerah. Dan sebelum mengeluarkan kebijakannya, khusus soal mutasi, rotasi dan pergantian jabatan tentu ada masukan dari Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan (Baperzakat).
“Setelah melalui proses Baperjakat, siapa pun yang telah diberikan amanah itu, sudah jelas adalah ASN yang telah memenuhi standar dan syarat yang ada,” tandasnya.
Kata dia, untuk jabatan Pelaksana tugas (Plt), bukan hanya pada posisi Kabag Humas dan Protokoler setda Kota Bima. “Banyak yg di Plt kan termasuk di Kabag Humas dan beberapa jabatan yang lain saat proses mutasi beberapa waktu yang lalu,”katanya.
Dan sebenarnya, sambung Anwar, penempatan seorang pejabat itu hal yang biasa dan lumrah untuk penyegaran organisasi maupun peningkatan karir seseorang. “Jadi, kita tungguh saja kinerjanya," tutup dia. (KS-08)
COMMENTS