Kejahatan modus penjambretan kerap kali terjadi di Bima. Korban jambret pun tak lagi dipedulikan oleh para pelaku walau berasal dari satu de...
Kejahatan modus penjambretan kerap kali terjadi di Bima. Korban jambret pun tak lagi dipedulikan oleh para pelaku walau berasal dari satu desa yang sama. Cerita dua orang pelaku yang masih remaja ini merupakan potret kerja cepat jajaran Polres Bima yang patut diapresiasi. Keduanya ditangkap sehari setelah kejadian penjambretan ini terjadi.
Bima, KS.- Pelaku penjambretan masing-masing ALD (16) dan HD (21) warga Desa Renda, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima akhirnya diringkus Polisi. Dua pemuda itu ditengarai diduga melakukan tindakan kriminal penjambretan terhadap pasangan suami istri (pasutri) asal Dusun Mangge, Desa Renda, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima Jumat (23/9) lalu.
Kasat Reskrim Polres Bima, AKP. Ericson mengungkapkan, sekitar pukul 16.00 Wita, Fadlun dan istrinya mengenderai sepeda motor di jalan Dusun Mangge. Tiba-tiba datang dua pemuda yang mengenderai sepeda motor jenis Yamaha Vixion dan langsung merampas tas milik istri Fadlun.
“Kedua pelaku tersebut merupakan pemuda sekampung korban. Dan saat itu Fadlun dan istrinya tidak berhasil mengejar pelaku. Tapi pakaian pelaku dikenali, kemudian melapor kejadian tersebut ke Polres Bima,” ujarnya kepada beberapa Wartawan, Sabtu (24/9) .
Kata Kasat, sebelum ditangkap pelaku mengganti pakaian untuk menghilangkan jejak. Atas kerja sama dengan Polsek Belo, ALD dan HD ditangkap di rumahnya masing-masing.
“Mereka ditangkap dengan barang bukti hasil curiannya. ALD Ditangkap, Jum’at (23/9) pukul 18.30 Wita, sedangkan HD kami tangkap Sabtu dini hari. Untuk barang bukti dalam kasus ini adalah satu unit motor Vixion warna merah, satu dompet dengan isi Kartu ATM BNI, uang Rp 625 Ribu, Kalung Emas seberat 5 gram, kalung 4 gram, dan cincin 2 gram,” sebutnya.
Ericson menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, keduanya baru kali ini melakukan kejahatan penjambretan. Namun, pihaknya tetap akan mendalami kasus tersebut. “Siapa tahu mereka juga terlibat dalam kasus penjamretan yang selama ini sering terjadi,” ujar Erikson.
Atas perbuatnnya, sambung Kasat, kedua pelaku akan dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHP Subsidar 363 ayat 1 ke 4e tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Ag-04)
COMMENTS