Kesekian kalinya, Gerakan Nasional Penegakan Pasal (GNP) 33 UU 1945 oleh sekelompok Organisasi Masyarakat (Ormas), seperti KPK-PRD Bima,- Ek...
Kesekian kalinya, Gerakan Nasional Penegakan Pasal (GNP) 33 UU 1945 oleh sekelompok Organisasi Masyarakat (Ormas), seperti KPK-PRD Bima,- Eks, LMND-Kabupaten Bima, FKM-Salam dan Bem Rema STKIP Taman Siswa melakukan unjukrasa di Kantor Bupati Bima di Lingkungan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima. Tuntutan gerakan tak jauh dari sebelumnya, yaitu meminta Bupati agar segera mencabut Ijin Usaha Perkebunan (IUP) untuk PT. Sanggar Agro, yang melakukan aktivitas penanaman pohon minyak kayu putih di wilayah setempat.
Bima, KS.- Hari ini (Senin 26/9), gabungan LSM yang berpihak kepentingan rakyat akan mengguncang Kantor Bupati Bima. Tuntutannya adalah meminta bupati agar segera mencabut IUP untuk PT.Sanggar Agro. Jika sebelumnya, para pegiat LSM meminta pencabutan IUP PT Sanggar Agro agar tidak beroperasi di Oi Katupa, kali ini desakan masyarakat agar PT.Sanggar Agro dicabut aktivitasnya di Wilayah Kecamatan Tambora.
Kenapa rakyat begitu panas dan serius meminta management PT.Sanggar Agro tidak beraktivitas di Tambora ?. Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Syaiful menjelaskan, pemicu sengketa agraria antara PT.Sanggar Agro Vs Desa Oikatupa adalah (IUP) pada tanggal 29 Desember 2014 yang melahirkan keputusan Bupati nomor 188.45/001/01.14/2015, yang ditandatangani oleh Drs.H.Syafrudin HM Nur, M.Pd,MM pada tanggal 06 Januari 2015.
Bila dikorelasikan dengan HGU Nomor 60/HGU/BPN/1996 dan HGU no.2/HGU/1999 atas nama PT.Sanggar Agro Karya Persada, bahwa HGU diatas telah mendapat surat peringatan pertama nomor 460/108/2000 pada tanggal 28 Agustus 2000, kemudian peringatakan kedua nomor 460/61/2001 tanggal 11 September 2001 dari BPN Propinsi NTB.”Dengan surat teguran itu, sudah jelas PT tersebut tidak memanfaatkan lahan puluhan tahun, dan baru tahun 2015 mengeloh lahan di Oi Katupa,”paparnya.
Selanjutnya, IUP Bupati itu bertolak belakang dengan kepentingan rakyat, karena mengeluarkan IUP menghilangkan mata pencahrian rakyat Oi Katupa.”Apapun alasannya sekarang, IUP harus dicabut oleh Bupati. Sebab jika tidak dicabut, maka saya bersama seluruh rakyat Katupa akan demo terus menerus, sampai SK Pencabutan IUP itu keluar,”tegasnya.
Demo besok (Senin hari ini) adalah demo lanjutan dengan tuntutan yang sama sebelumnya.”Pada intinya, demo kami akan terus digelar, begitu juga perkemahan kami di eks Kantor Bupati terbakar, akan terus dilakukan sepanjang tidak ada SK pencabutan IUP itu dari Bupati,”tegasnya lagi.(R-001)
![]() |
Ilustrasi |
Kenapa rakyat begitu panas dan serius meminta management PT.Sanggar Agro tidak beraktivitas di Tambora ?. Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Syaiful menjelaskan, pemicu sengketa agraria antara PT.Sanggar Agro Vs Desa Oikatupa adalah (IUP) pada tanggal 29 Desember 2014 yang melahirkan keputusan Bupati nomor 188.45/001/01.14/2015, yang ditandatangani oleh Drs.H.Syafrudin HM Nur, M.Pd,MM pada tanggal 06 Januari 2015.
Bila dikorelasikan dengan HGU Nomor 60/HGU/BPN/1996 dan HGU no.2/HGU/1999 atas nama PT.Sanggar Agro Karya Persada, bahwa HGU diatas telah mendapat surat peringatan pertama nomor 460/108/2000 pada tanggal 28 Agustus 2000, kemudian peringatakan kedua nomor 460/61/2001 tanggal 11 September 2001 dari BPN Propinsi NTB.”Dengan surat teguran itu, sudah jelas PT tersebut tidak memanfaatkan lahan puluhan tahun, dan baru tahun 2015 mengeloh lahan di Oi Katupa,”paparnya.
Selanjutnya, IUP Bupati itu bertolak belakang dengan kepentingan rakyat, karena mengeluarkan IUP menghilangkan mata pencahrian rakyat Oi Katupa.”Apapun alasannya sekarang, IUP harus dicabut oleh Bupati. Sebab jika tidak dicabut, maka saya bersama seluruh rakyat Katupa akan demo terus menerus, sampai SK Pencabutan IUP itu keluar,”tegasnya.
Demo besok (Senin hari ini) adalah demo lanjutan dengan tuntutan yang sama sebelumnya.”Pada intinya, demo kami akan terus digelar, begitu juga perkemahan kami di eks Kantor Bupati terbakar, akan terus dilakukan sepanjang tidak ada SK pencabutan IUP itu dari Bupati,”tegasnya lagi.(R-001)
COMMENTS