Kasus penggelapan motor Management Koran Stabilitas oleh mantan Wartawan Stabilitas Saokat alias Dae Sokat, sepertinya akan berakhir di Mej...
Kasus penggelapan motor Management Koran Stabilitas oleh mantan Wartawan Stabilitas Saokat alias Dae Sokat, sepertinya akan berakhir di Meja Pengadilan Negeri Raba Bima. Pasalnya, pecan kemarin penyidik Reskrim Polres Kabupaten Bima hendak menyerahkan tersangka ke pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima, namun adanya kendala tekhnis, sehingga menunggu penyerahan tersangka tersebut.
Bima, KS.- Sejak Bulan Ramadhan lalu, Dae Sokat menghirup udara segar diluar sel tahanan, atas penangguhan penahanan yang diberikan pihak Kepolisian Kabupaten Bima, atas kasus penggelapan motor yang melilitnya. Namun untuk pecan ke depan, tersangka sepertinya akan ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima, agar proses persidangan kasus tersebut berjalan cepat dan lancar, tanpa harus mencari tersangka atau memanggil tersangka, jika di tidak dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan.
Kasat Reskrim Polres Kabupaten Bima, Ericson, S.Ik yang dikonfirmasi terkait kelanjutan kasus penggelapan motor oleh eks wartawan Koran Stabilitas tersebut mengaku, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Raba Bima, agar dip roses lebih lanjut.”Berkasnya sudah diserahkan ke Jaksa, termasuk barang bukti berupa motor telah diserahkan ke Jaksa semua,”katanya.
Untuk penyerahan tersangka atau P21, rencananya sejak Minggu memarin sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan, namun Jaksa yang menangani kasus itu lagi sibuk tugas lain, sehingga menunggu penyerahkan tersangka.”Secepatnya kasus ini diselesaikan oleh kami di penyidik. Soalnya, barang buktinya sudah diserahkan, dan jaksa telah menerima berkasnya karena lengkap,”tandasnya.(R-01)
Bima, KS.- Sejak Bulan Ramadhan lalu, Dae Sokat menghirup udara segar diluar sel tahanan, atas penangguhan penahanan yang diberikan pihak Kepolisian Kabupaten Bima, atas kasus penggelapan motor yang melilitnya. Namun untuk pecan ke depan, tersangka sepertinya akan ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima, agar proses persidangan kasus tersebut berjalan cepat dan lancar, tanpa harus mencari tersangka atau memanggil tersangka, jika di tidak dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan.
Kasat Reskrim Polres Kabupaten Bima, Ericson, S.Ik yang dikonfirmasi terkait kelanjutan kasus penggelapan motor oleh eks wartawan Koran Stabilitas tersebut mengaku, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Raba Bima, agar dip roses lebih lanjut.”Berkasnya sudah diserahkan ke Jaksa, termasuk barang bukti berupa motor telah diserahkan ke Jaksa semua,”katanya.
Untuk penyerahan tersangka atau P21, rencananya sejak Minggu memarin sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan, namun Jaksa yang menangani kasus itu lagi sibuk tugas lain, sehingga menunggu penyerahkan tersangka.”Secepatnya kasus ini diselesaikan oleh kami di penyidik. Soalnya, barang buktinya sudah diserahkan, dan jaksa telah menerima berkasnya karena lengkap,”tandasnya.(R-01)
COMMENTS