$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home


Legalitas HGU PT. SAKP ‘Cacat’ | “PT. SAKP Eksploitasi Tanah Rakyat Modal IUP Bupati”

Saat itu, mewakili Direktur Utama PT. SAKP, Almarhum Drs. Ahnas Moedzakir, MBA (Warga Bima) mengajukan permohonan izin lokasi pengelolaan tanah terlantar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bima seluas 9.000 hektar di Desa Kawinda Toi dan Desa Piong Kecamatan Sanggar

Bima, KS.- Eksistensi Perseroan Terbatas Sanggar Agro Karya Persada (PT. SAKP) di Kabupaten Bima dari data redaksi Koran Stabitas menerangkan bahwa perusahaan asal Kota Jakarta itu masuk ke Bima pada tahun 1994 lalu. Saat itu, mewakili Direktur Utama PT. SAKP, Almarhum Drs. Ahnas Moedzakir, MBA (Warga Bima) mengajukan permohonan izin lokasi pengelolaan tanah terlantar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bima seluas 9.000 hektar di Desa Kawinda Toi dan Desa Piong Kecamatan Sanggar (Sebelum terjadinya pemekaran daerah Kecamatan).

Setelah PT. SAKP memperoleh surat persetujuan prinsip dari Dinas Perkebunan Kabupaten Daerah Tingkat II Bima tertanggal 11 April 1994 (Surat nomor: 525.29/16/1994). Dan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bima Almarhum H. Malyk H. Ibrahim, SH memberikan Ijin lokasi seluas 5.000 hektar di Desa Kawinda Toi Kecamatan Sanggar Sanggar (Sebelum terjadinya pemekaran daerah Kecamatan) untuk perkebunan tanaman Cokelat dan Kelapa Hibrida (SK Nomor: 006/IL/BPN/BI/1994) dan 1.000 Ha di Desa Piong Kecamatan Sanggar untuk kegiatan pembibitan sapi potong.

Atas dasar hal tersebut, di tahun 1996, Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Nusa Tenggara Barat (NTB) di Mataram menerbitkan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) pada PT. SAKP seluas 598,8 hektar (Serifikat HGU nomor 60/HGU/BPN/1996) untuk usaha peternakan. Usia HGU yang diberikan kepada PT. SAKP sampai dengan tahun 2022.

Pada tahun 1999, Kanwil BPN NTB menambah luas lahan sertifikat HGU untuk PT. SAKP. Setelah mendapat ijin lokasi seluas 5.000 hektar dari BPN Kabupaten Bima untuk pengelolaan lahan terlantar khusus untuk perkebunan tanaman Cokelat dan Kelapa Hibrida (SK BPN Kabupaten Bima Nomor: 006/IL/BPN/BI/1994), oleh Kanwil BPN NTB menerbitkan HGU seluas 3.963 Ha yang berlokasi di Desa Kawinda Toi Kecamatan Tambora (setelah pemekaran wilayah kecamatan). HGU yang kedua untuk PT. SAKP ini beusia hingga tahun 2034. Sehingga total lahan yang dikelola oleh PT. SAKP di Desa Kawinda Toi dan Desa Piong seluas 4.962 ha.

Setelah pemberian dua sertifikat HGU, ternyata PT. SAKP tidak pernah melakukan kegiatan pengusahaan dan memanfaatkan areal HGU sesuai dengan peruntukkannya. Karena tidak melakukan kewajiban maupun kegiatan pemanfaatan lahan sebagaimana yang diajukan dalam site plan PT. SAKP, pihak Kanwil BPN NTB mulai mengevaluasi keberadaan PT. SAKP. Hasil evaluasi pun ditegaskan oleh Kanwil BPN NTB dengan melayangkan Surat Peringatan yang pertama atau SP I (nomor 460/108/2000 tertanggal 28 Agustus 2010) kepada PT. SAKP. Kepala BPN NTB memberikan jangka waktu 12 bulan kepada PT. SAKP untuk memulai kegiatan pembangunan/pengolahan pada areal HGU yang telah diberikan. Sementara itu, pihak PT. SAKP ternyata tidak mengindahkan teguran tgersebut. Terjadi kevakuman operasional PT. SAKP hingga menelantarkan areal HGU yang telah diberikan. Dan pada tahun 2011, Kepala BPN NTB Tjahjana M. Ruchjat, MS, PT. SAKP dilayangkan Surat Peringatan untuk yang kedua kalinya (SP II).

Di dalam SP II tersebut, pihak PT. SAKP diminta untuk segera melakukan pembangunan pada bidang tanah sesuai dengan rencana sebelumnya. Kanwil BPN NTB pun memberikan toleransi waktu selama 12 bulan sejak SP II ini dikeluarkan tertanggal 11 September 2001. Dalam poin surat peringatan yang kedua, apabila pemanfaatan tanah dalam jangka waktu yang diberikan tidak dilaksakan, maka PT. SAKP akan dikenakan sanksi tanah terlantar sesuai dengan PP nomor 36 tahun 1998 pasal 3.

“Tanah Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai dapat dinyatakan sebagai tanah terlantar apabila tanah tersebut dengan sengaja tidak dipergunakan oleh pemegang haknya sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan haknya atau tidak dipelihara dengan baik.”

Sementara itu, di tengah kevakuman kegiatan PT. SAKP di areal HGU yang diberikan dan dengan sengaja menelantarkan tanah hak milik yang sudah diberikan oleh negara, pada tahun 1998 secara berangsur-angsur warga merubah hutan belukar dan padang rumput di atas areal HGU PT. SAKP menjadi pemukiman, yang berkembang menjadi sebuah dusun dalam wilayah Desa Kawinda Toi dan berkembang menjadi sebuah Desa dengan wilayah hukumnya sendiri yang bernama Desa Oi Katupa yang dilegalkan dengan diterbitkannya Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2012 tentang pemekaran 23 Desa mdi Kabupaten Bima.

Menurut mantan Kepala Desa (Kades) Kawinda Toi Dedy MT menjelaskan, berdasarkan peraturan perundang-undangan agraria yang ada di negara ini, seperti UU No. 5 Tahun 1999 tentang Peraturan Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1996 tentang HGU, HGB dan Hak Pakai Atas Tanah, PP Nomor 11 tahun 2010 yang mencabut PP Nomor 36 Tahun 1998 tentang Pemerintah dan Pendayagunaan Tanah Terlantar maupun Peraturan Kepala BPN-RI nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penertiban Tanah terlantar. Menurut Dedi, semua peraturan agraria menegaskan hilangnya atau terhapusnya hak atas lahan atau Hak Guna Usaha (HGU) pada areal yang diberikan oleh negara, ketika pemegang hak dengan sengaja melakukan pembiaran dan penelantaran lahan.

“Sejak tahun 1994, PT. SAKP tidak pernah melakukan kegiatan pendayagunaan lahan di atas areal HGU yang diberikan. Dan setelah diperingatkan oleh instansi yang berwenang (BPN) masih juga tidak melaksanakan kewajiban pembangunan, maka secara materil HGU PT. SAKP sudah tidak ada, sesuai dengan bunyi ketentuan agraria yang ada saat ini. Hanya saja, pencabutan secara formil yang Sknya belum dikeluarkan oleh pejabat pertanahan yang berwenang,” ungkapnya.

Ia menambahkan, selama areal HGU PT. SAKP mulai dikelola dan didayagunakan oleh masyarakat, tidak ada pihak yang menegur dan melarang. Sejak tahun 2010 dikeluarkanlah kebijakan Pemerintah Kabupaten Bima dalam rangka penerbitan dan Pendayagunaan lahan terlantar, maka lahan-lahan yang sudah dibuka, dirawat dan dimanfaatkan oleh masyarakat dilakukan pemutihan.

“Di tahun 2010 dikeluarkan kebijakan oleh Pemkab Bima untuk kegiatan pengukuran, pemetaan blok sehingga terbitlah Surat Pemberitahuan Pajak Terhutan (SPPT) atas nama masyarakat yang terdaftar di dalah DHKP (Daftar Himpunan Ketetapan Pajak) meliputi blok 17 hingga 25,” terangnya.

Dilanjutkannya, di tahun 2012 era Bupati almarhum H. Ferry Zulkarnain, perkembangan warga di atas lahan eks HGU PT. SAKP layak untuk dimekarkan dan berpisah dari Desa Kawinda Toi Kecamtan Tambora. Dusun Sera Kara dan Dusun Sori Katupa Desa Kawinda Toi wilayah hukumnya digabungkan dan ditingkatkan menjadi Desa Oi Katupa dengan luas lahan wilayahnya 5.000 Ha.

Dedi menerangkan, mantan Bupati (almarhum H. Ferry Zulkarnain), tentu telah mempertimbangkan keberadaan areal HGU PT. SAKP di Desa Oi Katupa sebelum mengeluarkan kebijakan pemberian pemanfaatan lahan areal HGU PT. SAKP kepada masyarakat Desa Oi Katupa. Diakuinya, Pemkab Bima di bawah kepemimpinan Almarhum H. Ferry Zulkarnain telah memastikan keberadaan HGU PT. SAKP yang telah kadaluarsa, cuman belum resmi dicabut oleh instansi/pejabat pertanahan yang berwenang. “Almarhum Bupati saat itu sangat mengerti, bahwa secara materil HGU PT. SAKP sudah hilang karena dengan sengaja menelantarkan lahan yang diberikan serta tidak melaksanakan kewajiban-kewajibannya selaku pemegang hak atas tanah selama kurang lebih 20 tahun lamanya,” tegas Dedy, warga asli Desa Kawinda Toi itu, Minggu (4/9) di kantor Redaksi Koran Stabilitas.

Senada dengan Dedy, Kepala Desa Oi Katupa Muhidin mengaku, semangat PT. SAKP hadir dan menguasai kembali areal HGU yang semestinya sudah dicabut dan statusnya kadaluarsa tersebut, atas permainan segelintir oknum pejabat mulai dari mantan Bupati Drs. H. Syafrudin H. M. Nur yang mengeluarkan Surat Keputusan Ijin Usaha Perkebunan (IUP) nomor 188.45/001/01.14/2015 tertanggal 5 Januari 2016 kepada PT. SAKP dengan luas lahan 4.560,80 Ha tepat di Desa Oi Katupa (masa berlaku IUP selama 3 tahun), peranan mantan penjabat Bupati Ir. Bachrudin yang mengeluarkan surat himbauan kepada rakyat di Kecamatan Tambora dan Sanggar agar mengajukan permohonan penggunaan lahan kepada PT. SAKP selaku pemegang hak atas tanah (HGU, red). Peranan Sekretaris Daerah Drs. H. Taufik Har yang bertanggung jawab terkait administrasi di Pemkab Bima dan ikut memparaf penerbitan IUP, serta langkah Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bima Ir. Syaifuddin HM yang menerbitkan surat rekomendasi perubahan komodititas usaha dari perkebunan jambu mente dan usaha peternakan yang direkomendasikan usaha penanaman tanaman kayu putih dan peranan Kepala Bagian Hukum setda Kabupaten Bima Rahmatullah, SH yang mengkonsep SK IUP yang ditandadatangani mantan Bupati Syafrudin H. M. Nur.

“Segelintir oknum pejabat itulah yang gagal memahami sengketa agraria antara warga Desa Oi Katupa dan PT. SAKP. Seharusnya, mereka melayangkan surat pencabutan HGU ke pejabat agraria yang berwenang, malah mengskenario seolah-olah HGU PT. SAKP masih berlaku. Dan parahnya lagi, menerbitkan IUP agar PT. SAKP dapat menguasai seluruh Wilayah hukum di Desa Oi Katupa. Mereka tidak memikirkan bahwa dampak legalitas IUP yang diberikan kepada PT. SAKP adalah pengusiran dan penguasaan ribuan hektar lahan rakyat Desa Oi Katupa secara sistimatis. Ini adalah produk konspirasi yang mala (cacat) administrasinya dan jahat caranya,” tandasnya.

Muhidin mengatakan, PT. SAKP ditahun 2015 hadir dengan manajemen baru. Dulu di tahun 1994 yang mengatasnamakan Direktur Utama PT. SAKP adalah almarhum Drs. Ahnaz Moezakkir, MBA. Saat ini, PT. SAKP dikuasai oleh pemodal baru yang nama big bosnya sering dikenal dengan sebutan Jimmy sedangkan Direktur Pelaksananya bernama Bambang Soetrisno, SH dan dibantu oleh Wiryawan (Menantu Bos Jimmy).

Muhidin mengungkapkan, Bos baru PT. SAKP ini, konon kabarnya adalah konglomerat yang tinggal di Amerika. Manajemen baru yang sudah menguasai lahan di Desa Oi Katupa dengan kembali membawa bendera PT. SAKP, modal legalitasnya yang ada hanya pada usia HGU yang berlaku hingga tahun 2022 dan 2032.

“Mereka lupa, walau usia HGU itu sampai kiamat, jika dari awal tidak digunakan dan kondisinya terlantar maka secara hukum materilnya sudah hilang hak atas lahan HGU yang diberikan oleh negara (pejabat agraria). Dalam kasus HGU PT. SAKP setelah HGU tahun 1996 dan 1999, jika selama 3 tahun untuk areal lahan tidak didayagunakan, maka hak atas penguasaan tanah itu sudah tidak ada. Jangankan tiga tahun, sejak HGU dikeluarkan baru ada aktivitas PT. SAKP setelah IUP dikeluarkan oleh mantan Bupati (Syafrudin H. M. Nur, red) awal tahun 2015 lalu,” terang dia.

Diakuinya, sudah dua tahun belakangan ini lantaran IUP Syafrudin, ribuan hektar lahan yang menjadi tumpuan hidup masyarakat dikuasai oleh PT. SAKP. Belasan tahun jerih payah warga asli Kecamatan Tambora maupun warga dari luar Kecamatan Tambora seperti dari Kecamatan Wera, Donggo dan Sanggar dirampas sekejap mata dan pemerintah terkesan tutup mata melihat nasib dan penderitaan yang dialami oleh rakyat Oi Katupa.

“Tiga hari kami berjalan kaki dari Tambora ke Kota Bima. Belasan hari kami menginap di tenda darurat dan menuntut persoalan ini kepada pemerintah, sudah empat lima orang warga Desa Oi Katupa yang dilarikan ke RS karena bertahan dan tetap mengharapkan perhatian dari pemerintah. Namun, dari tanggal 21 Agustus lalu hingga hari ini, hanya rasa pahit dan penyesalan saja percaya pada pemerintah. Ujungnya kami masyarakat termarjinalkan dari lereng Gunung Tambora dirampas begitu saja hak hidup kami yang ada saat ini,” gumam Kades yang dari tahun 1998 masuk dan bertempat tinggal di Desa Kawinda Toi.

Diungkapkannya pula, cara premanisme kerap dilakukan manajemen PT. SAKP dalam mengusai ribuan hektar lahan di Desa Oi Katupa. Kini, sekitar 3.000 Ha kondisi hutan telah diubah oleh warga hingga menjadi lahan yang produktif dan bernilai ekonomis. Ada 300 KK di Desa oi Katupa yang dalam kesehariannya rata-rata penjadi petani ladang dan juga ada yang mencari madu dalam hutan.

“Saat ini semua masyarakat ingin hadir bersama kami di sini (kemah darurat di halaman eks kantor Pemkab Bima, red). Di Desa sudah tak ada lagi lahan dan kebun untuk menggantungkan hidup. Mereka lebih baik memilih datang ke sini untuk sama-sama menyampaikan aspirasi pencabutan HGU dan IUP PT. SAKP kepada pimpinan baik Eksekurif dan Legislatif Pemerintah Kabupaten Bima,” tuturnya.

Sementara itu, pihak Pemerintah Kabupaten Bima lewat Kasubag Pemberitaan setda Kabupaten Bima Yan Suryadin mengatakan, dalam menanggapi penyampaian aspirasi rakyat Desa Oi Katupa, pihak Pemerintah Kabupaten Bima masih menunggu hasil dari pembahasan Tim Investigasi yang dibentuk oleh Bupati Bima.

“Tim investigasi ini meliputi SKPD terkait dan pihak anggota DPRD Kabupaten Bima. Jika hasil kerja tim sudah ada, tentu kami akan sampaikan kepada rekan-rekan media dalam waktu dekat ini,” ujar Yan, Jum’at (2/9).

Di sisi lainnya, pihak PT. SAKP melalui bagian humasnya Edy mengatakan, soal legalitas dan izin silahkan bagi pihak yang merasa ada permasalahan hukumnya terkait keberadaan PT. SAKP silahkan melaporkan ke pihak yang berwajib.

“Kalau izin kami bermasalah, kami tidak mungkin datang jauh-jauh membuang uang dan berinvestasi di Bima. Jika ada masalah soal izin, baiknya wartawan konfirmas saja ke pihak kepolisian,” tandas Edy via handphonenya belum lama ini. (KS-08)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1619,Hukum Kriminal,2143,Kesehatan,387,Korupsi,751,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1270,Sosial Ekonomi,2602,
ltr
item
Koran Stabilitas: Legalitas HGU PT. SAKP ‘Cacat’ | “PT. SAKP Eksploitasi Tanah Rakyat Modal IUP Bupati”
Legalitas HGU PT. SAKP ‘Cacat’ | “PT. SAKP Eksploitasi Tanah Rakyat Modal IUP Bupati”
Saat itu, mewakili Direktur Utama PT. SAKP, Almarhum Drs. Ahnas Moedzakir, MBA (Warga Bima) mengajukan permohonan izin lokasi pengelolaan tanah terlantar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bima seluas 9.000 hektar di Desa Kawinda Toi dan Desa Piong Kecamatan Sanggar
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2016/09/legalitas-hgu-pt-sakp-cacat-pt-sakp.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2016/09/legalitas-hgu-pt-sakp-cacat-pt-sakp.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy