Ternyata, kendala tidak diterimanya oleh pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima, berkas perkara kasus penganiayaan Wartawan Koran Stabilitas , Uba...
Ternyata, kendala tidak diterimanya oleh pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima, berkas perkara kasus penganiayaan Wartawan Koran Stabilitas, Ubaidillah alias Dilan oleh oknum Pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, Muhtar,SH adalah adanya dua tersangka lain yang belum diperiksa oleh pihak penyidik polisi, sejak kasus itu ditangani, hingga sekarang.
Bima, KS.- Desember akhir Tahun 2015 kemarin, menjadi bulan kelabu dan bersejarah bagi sosok Ubaidillah alias Dilan. Pasalnya, di bulan itu Dilan digebukin rame-rame oleh Muchtar Dan Kawan-Kawan (Dkk) di Kantor Redaksi Koran Stabilitas di Kompleks Perumahan Santi.
Kasus perseteruan wartawan dengan Muchtar Dkk yang mengaku diri sebagai pegiat LSM peduli nasib anak tidak mampu itu, sempat menghebohkan warga Kota Bima. Masalahnya, keluarga besar Muchtar melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Redaksi Koran Stabilitas, yang meminta Dilan dipecat dari karyawan Stabilitas, tanpa memberikan alasan-alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.
Ulah Muchtar membuat pimpinan Koran Stabilitas geram. Karena dianggap Muchtar Dkk telah menggunakan tangan banyak orang, padahal masalah pribadinya. Dimana sebelum demo itu berlangsung, Koran Stabilitas pernah memuat berita dan menampilkan karikatur di halaman depan koran, yang sedikit menyinggung perasaan sosok Muhtar. Atas berita dan karikatur itu, membuat Muchtar Dkk melakukan penganiayaan terhadap Dilan. Dan Muchtar pun harus menginap dibalik jeruji besi tahanan Polres Bima Kota, atas perbuatan melakukan penganiayaan terhadap korban Dilan tersebut, kendati ditangguhkan hingga sekarang oleh pihak Kepolisian.
Hampir sembilan bulan kasus Dilan berada di meja penyidik Polres Bima Kota. Ketika kasus itu dibawa ke Jaksa, pihak Kejaksaanpun tidak menerima berkas tersebut karena dari hasil keterangan saksi korban dan para saksi yang diperiksa, terdapat dua pelaku penganiayaan lain yang belum jelas statusnya hingga sekarang oleh pihak penyidik polisi.”Berkas yang kami terima baru seorang tersangka yaitu Muchtar, sementara dari keterangan saksi korban dan para saksi, ada dua tersangka lain. Nah, dua tersangka itu kami minta juga diserahkan ke jaksa bersama Muchtar oleh pihak penyidik, baru kami menerima semua berkas kasus itu, alias akan dilakukan P21,”kata Reza,SH salah satu jaksa yang mengaku menerima berkas perkara korban Ubaidillah itu.
Kamis (22/9) pagi kemarin, Kaur Bin Ops Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Helmi mengaku telah menerima pengembalian berkas perkara dengan korban Ubaidillah dan tersangka atasnama Muhtar tersebut, dari pihak Kejaksaan. Dimana pengembalian itu, jaksa meminta dua tersangka lain yang hingga sekarang masih menjadi buronan pihaknya.”Dua tersangka lain, tengah kami buru. Kalau bisa, masyarakat dan pihak tertentu dapat membantu kami, dimana mereka berada, sehingga kami bisa menangkap secepatnya,”kata perwira polisi yang terlihat dekat dengan awak media itu.
Helmi juga mengaku bahwa Jaksa tidak mau menerima satu tersangka dalam kasus tersebut, melainkan harus tiga tersangka sekaligus. Karena itu, pihaknya sekarang tengah memburu dua tersangka lain itu.”Kami lagi mencari tersangka lain, kami sudah tau dimana mereka berada, tinggal memperkuat informasi itu, baru kami turun menangkapnya,”kata Helmi serius.
Karena itu, Helmi berharap agar kedua tersangka dapat menyerahkan diri secara baik-baik, ketimbang nantinya akan menambah masalah baru.”Menyerahkan diri itu lebih baik, dari pada kami memburu di lapangan. Saya dan anggota akan bersikap tegas, jika tidak punya niat baik untuk menyerahkan diri secepatnya,”kata Helmi serius.
Begitu juga dengan David Misa selaku penyidik kasus tersebut.”Teman-teman wartawan lihat saja nanti. Kalau tidak datang baik-baik, saya akan terus mencari dan menangkapnya. Intinya, datang baik-baik ke kantor lebih bagus, ketimbang nantinya akan ditangkap oleh kami,”katanya.(R-01)
Bima, KS.- Desember akhir Tahun 2015 kemarin, menjadi bulan kelabu dan bersejarah bagi sosok Ubaidillah alias Dilan. Pasalnya, di bulan itu Dilan digebukin rame-rame oleh Muchtar Dan Kawan-Kawan (Dkk) di Kantor Redaksi Koran Stabilitas di Kompleks Perumahan Santi.
Kasus perseteruan wartawan dengan Muchtar Dkk yang mengaku diri sebagai pegiat LSM peduli nasib anak tidak mampu itu, sempat menghebohkan warga Kota Bima. Masalahnya, keluarga besar Muchtar melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Redaksi Koran Stabilitas, yang meminta Dilan dipecat dari karyawan Stabilitas, tanpa memberikan alasan-alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.
Ulah Muchtar membuat pimpinan Koran Stabilitas geram. Karena dianggap Muchtar Dkk telah menggunakan tangan banyak orang, padahal masalah pribadinya. Dimana sebelum demo itu berlangsung, Koran Stabilitas pernah memuat berita dan menampilkan karikatur di halaman depan koran, yang sedikit menyinggung perasaan sosok Muhtar. Atas berita dan karikatur itu, membuat Muchtar Dkk melakukan penganiayaan terhadap Dilan. Dan Muchtar pun harus menginap dibalik jeruji besi tahanan Polres Bima Kota, atas perbuatan melakukan penganiayaan terhadap korban Dilan tersebut, kendati ditangguhkan hingga sekarang oleh pihak Kepolisian.
Hampir sembilan bulan kasus Dilan berada di meja penyidik Polres Bima Kota. Ketika kasus itu dibawa ke Jaksa, pihak Kejaksaanpun tidak menerima berkas tersebut karena dari hasil keterangan saksi korban dan para saksi yang diperiksa, terdapat dua pelaku penganiayaan lain yang belum jelas statusnya hingga sekarang oleh pihak penyidik polisi.”Berkas yang kami terima baru seorang tersangka yaitu Muchtar, sementara dari keterangan saksi korban dan para saksi, ada dua tersangka lain. Nah, dua tersangka itu kami minta juga diserahkan ke jaksa bersama Muchtar oleh pihak penyidik, baru kami menerima semua berkas kasus itu, alias akan dilakukan P21,”kata Reza,SH salah satu jaksa yang mengaku menerima berkas perkara korban Ubaidillah itu.
Kamis (22/9) pagi kemarin, Kaur Bin Ops Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Helmi mengaku telah menerima pengembalian berkas perkara dengan korban Ubaidillah dan tersangka atasnama Muhtar tersebut, dari pihak Kejaksaan. Dimana pengembalian itu, jaksa meminta dua tersangka lain yang hingga sekarang masih menjadi buronan pihaknya.”Dua tersangka lain, tengah kami buru. Kalau bisa, masyarakat dan pihak tertentu dapat membantu kami, dimana mereka berada, sehingga kami bisa menangkap secepatnya,”kata perwira polisi yang terlihat dekat dengan awak media itu.
Helmi juga mengaku bahwa Jaksa tidak mau menerima satu tersangka dalam kasus tersebut, melainkan harus tiga tersangka sekaligus. Karena itu, pihaknya sekarang tengah memburu dua tersangka lain itu.”Kami lagi mencari tersangka lain, kami sudah tau dimana mereka berada, tinggal memperkuat informasi itu, baru kami turun menangkapnya,”kata Helmi serius.
Karena itu, Helmi berharap agar kedua tersangka dapat menyerahkan diri secara baik-baik, ketimbang nantinya akan menambah masalah baru.”Menyerahkan diri itu lebih baik, dari pada kami memburu di lapangan. Saya dan anggota akan bersikap tegas, jika tidak punya niat baik untuk menyerahkan diri secepatnya,”kata Helmi serius.
Begitu juga dengan David Misa selaku penyidik kasus tersebut.”Teman-teman wartawan lihat saja nanti. Kalau tidak datang baik-baik, saya akan terus mencari dan menangkapnya. Intinya, datang baik-baik ke kantor lebih bagus, ketimbang nantinya akan ditangkap oleh kami,”katanya.(R-01)
COMMENTS