Pelaksanaan proyek pembangunan jalan Panggi – Oi Niu (lanjutan) pada satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi (DPUPE) Kota...
Pelaksanaan proyek pembangunan jalan Panggi – Oi Niu (lanjutan) pada satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi (DPUPE) Kota Bima dengan nilai anggaran Rp7.455.000.000 menuai protes oleh pemilik lahan di samping pekerjaan jalan tersebut.
Kota Bima, KS.- Firdaus, ST, MM yang juga Ketua STIE Bima memprotes pekerjaan yang dilakukan oleh PT. Rianoby Putra Mandiri (RPM), lantaran tanah miliknya telah diambil oleh PT. RPM untuk keperluan jalan tanpa pemberitahuan dan kordinasi sebelumnya.
“Ada sekitar 1,5 sampai 2 meter dari tanah saya yang digunakan untuk proyek pembangunan jalan itu. Semestinya, pihak kontraktor ataupun Pemkot Bima (DPUPE, red) mesti berkordinasi dulu sebelum tanah saya diambil untuk pemanfaatan jalan di samping kantor PLTD Ni’u itu,” ujar Firdaus via handphonnya, Sabtu (24/9).
Firdaus menambahkan, untuk kerugian yang dialaminya belum bisa dipastikan. “Saat ini saya masih di Sumbawa. Untuk kerugian persisnya belum bisa saya hitung. Tapi kalau diperkirakan nilai harga tanah yang telah digunakan pembangunan jalan itu sekitar Rp50 sampai 75 juta,” sebutnya via whatsapp.
Senada dengan Bosnya, penjaga tanah kebun tersebut yang ditemui Wartawan Koran Stabilitas di Ni’u, Rajak (55) mengatakan, sudah puluhan tahun dirinya menjaga tanah milik Firdaus. Diakuinya, tentang luas pengambilan lahan yang digunakan oleh kontraktor dalam proyek jalan ini dirinya tak mengetahui persis perihal tersebut. Namun, Rajak cuman mempertanyakan kompensasi pagar bambu yang rusak akibat pekerjaan proyek jalan tersebut.
“Soal luas tanah yang diambil saya tidak tahu persis. Tapi, saya mempertanyakan pagar kebun yang rusak akibat pekerjaan jalan ini, apalagi dibelakang kebun ada usaha pembuatan kapur dan saya ingin ada ganti rugi untuk pagar yang rusak selama pekerjaan proyek yang sudah berlangsung kurang lebih 3 bulan lamanya ini,” pungkas Rajak, Sabtu (24/9).
Sementara itu, pihak PT. RPM selaku pemenang tender proyek ini tidak bisa ditemui di lokasi proyek tersebut. Dalam dokumen tender yang tertuap disitus LPSE Kota Bima, PT. RPM ternyata berdomisili di Jl. Gora No. 99y Sindu Cakranegara Kota Mataram - Mataram (Kota) - Nusa Tenggara Barat. Hingga berita ini dinaikkan upaya konfirmasi masih tetap dilakukan.
Sementara itu, Plt. Kepala DPUPE Kota Bima, M. Amin yang dikonfirmasi pada handphonenya dengan nomor 081339903xxx tidak mengangkat atau menelepon balik konfirmasi yang dilakukan oleh Wartawan, padahal SMS pemberitahuan sebelumnya sudah disampaikan dan terkirim pada nomor milik Sekretaris DPUPE Kota Bima yang sekaligus menjabat Plt. Kadis tersebut. (Ag-04)
Kota Bima, KS.- Firdaus, ST, MM yang juga Ketua STIE Bima memprotes pekerjaan yang dilakukan oleh PT. Rianoby Putra Mandiri (RPM), lantaran tanah miliknya telah diambil oleh PT. RPM untuk keperluan jalan tanpa pemberitahuan dan kordinasi sebelumnya.
“Ada sekitar 1,5 sampai 2 meter dari tanah saya yang digunakan untuk proyek pembangunan jalan itu. Semestinya, pihak kontraktor ataupun Pemkot Bima (DPUPE, red) mesti berkordinasi dulu sebelum tanah saya diambil untuk pemanfaatan jalan di samping kantor PLTD Ni’u itu,” ujar Firdaus via handphonnya, Sabtu (24/9).
Firdaus menambahkan, untuk kerugian yang dialaminya belum bisa dipastikan. “Saat ini saya masih di Sumbawa. Untuk kerugian persisnya belum bisa saya hitung. Tapi kalau diperkirakan nilai harga tanah yang telah digunakan pembangunan jalan itu sekitar Rp50 sampai 75 juta,” sebutnya via whatsapp.
Senada dengan Bosnya, penjaga tanah kebun tersebut yang ditemui Wartawan Koran Stabilitas di Ni’u, Rajak (55) mengatakan, sudah puluhan tahun dirinya menjaga tanah milik Firdaus. Diakuinya, tentang luas pengambilan lahan yang digunakan oleh kontraktor dalam proyek jalan ini dirinya tak mengetahui persis perihal tersebut. Namun, Rajak cuman mempertanyakan kompensasi pagar bambu yang rusak akibat pekerjaan proyek jalan tersebut.
“Soal luas tanah yang diambil saya tidak tahu persis. Tapi, saya mempertanyakan pagar kebun yang rusak akibat pekerjaan jalan ini, apalagi dibelakang kebun ada usaha pembuatan kapur dan saya ingin ada ganti rugi untuk pagar yang rusak selama pekerjaan proyek yang sudah berlangsung kurang lebih 3 bulan lamanya ini,” pungkas Rajak, Sabtu (24/9).
Sementara itu, pihak PT. RPM selaku pemenang tender proyek ini tidak bisa ditemui di lokasi proyek tersebut. Dalam dokumen tender yang tertuap disitus LPSE Kota Bima, PT. RPM ternyata berdomisili di Jl. Gora No. 99y Sindu Cakranegara Kota Mataram - Mataram (Kota) - Nusa Tenggara Barat. Hingga berita ini dinaikkan upaya konfirmasi masih tetap dilakukan.
Sementara itu, Plt. Kepala DPUPE Kota Bima, M. Amin yang dikonfirmasi pada handphonenya dengan nomor 081339903xxx tidak mengangkat atau menelepon balik konfirmasi yang dilakukan oleh Wartawan, padahal SMS pemberitahuan sebelumnya sudah disampaikan dan terkirim pada nomor milik Sekretaris DPUPE Kota Bima yang sekaligus menjabat Plt. Kadis tersebut. (Ag-04)
COMMENTS