Sedikitnya tiga saksi hadir memberikan keterangan di depan majelis hakim Tipikor di ruang sidang Pengadilan setempat, yaitu, Syarif Mustamar,MM (Mantan Kabag AP Setda Kota Bima), Nino (mantan Bendahara Bagian Tatapem Setda Kota Bima), dan Rubiah selaku pemilik tanah yang dibeli oleh Pemkot.
Mataram, KS.- Sidang kedua kasus korupsi pengadaan tanah senilai Rp.600Juta lebih di Lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) kembali digelar di Kantor Pengadilan Tipikor Mataram-NTB, Rabu (7/9) siang. Sedikitnya tiga saksi hadir memberikan keterangan di depan majelis hakim Tipikor di ruang sidang Pengadilan setempat, yaitu, Syarif Mustamar,MM (Mantan Kabag AP Setda Kota Bima), Nino (mantan Bendahara Bagian Tatapem Setda Kota Bima), dan Rubiah selaku pemilik tanah yang dibeli oleh Pemkot.
Ilustrasi
Apa saja yang menjadi keterangan ketiga saksi selama persidangan berlangsung?. Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Raba Bima, yang hendak dilakukan konfirmasi belum berhasil ditemui oleh Wartawan Koran Stabilitas. Namun Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Wahyudin,SH,MH membenarkan adanya tiga orang saksi yang dihadirkan pihak JPU dalam sidang kedua kliennya kemarin. “Mereka (saksi,red) itu saksi dari JPU. Kalau tidak salah, Syarif M, mantan bendahara di bagian Tatapem, Nino dan adik kandung dari kliennya, Rubiah,”urainya.
Wahyudin tidak memberikan penjelasan secara rinci soal apa yang menjadi keterangan ketiga saksi selama persidangan berlangsung. Namun katanya, ketiga saksi itu dianggap berkaitan secara langsung dengan kasus yang menimpa kliennya.”Secara rinci saya tidak bisa memberikan keterangan secara jelas. Silahkan tanyakan ke JPU nya langsung,”saran pengacara senior di Mataram ini, yang saat itu juga didampingi pengacara lainnya, Syarifudin Lakui,SH.
Pada kesempatan itu, Wahyudin juga meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima, agar memberikan nama-nama saksi yang akan dipanggil dalam kasus tersebut, agar pihaknya juga mengetahui identitas saksi.”Harapan saya, JPU bisa memberikan nama-nama saksi yang akan dipanggil dalam persidangan berikutnya,”ujarnya harap.(R-01)
Ilustrasi
Apa saja yang menjadi keterangan ketiga saksi selama persidangan berlangsung?. Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Raba Bima, yang hendak dilakukan konfirmasi belum berhasil ditemui oleh Wartawan Koran Stabilitas. Namun Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Wahyudin,SH,MH membenarkan adanya tiga orang saksi yang dihadirkan pihak JPU dalam sidang kedua kliennya kemarin. “Mereka (saksi,red) itu saksi dari JPU. Kalau tidak salah, Syarif M, mantan bendahara di bagian Tatapem, Nino dan adik kandung dari kliennya, Rubiah,”urainya.
Wahyudin tidak memberikan penjelasan secara rinci soal apa yang menjadi keterangan ketiga saksi selama persidangan berlangsung. Namun katanya, ketiga saksi itu dianggap berkaitan secara langsung dengan kasus yang menimpa kliennya.”Secara rinci saya tidak bisa memberikan keterangan secara jelas. Silahkan tanyakan ke JPU nya langsung,”saran pengacara senior di Mataram ini, yang saat itu juga didampingi pengacara lainnya, Syarifudin Lakui,SH.
Pada kesempatan itu, Wahyudin juga meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima, agar memberikan nama-nama saksi yang akan dipanggil dalam kasus tersebut, agar pihaknya juga mengetahui identitas saksi.”Harapan saya, JPU bisa memberikan nama-nama saksi yang akan dipanggil dalam persidangan berikutnya,”ujarnya harap.(R-01)
COMMENTS