Tidak sepakat tower di RT 9 RW 3 Lingkungan Mande Tiga Kelurahan Mande berdiri, belasan pemuda Kelurahan setempat yang tergabung Front Darah...
Tidak sepakat tower di RT 9 RW 3 Lingkungan Mande Tiga Kelurahan Mande berdiri, belasan pemuda Kelurahan setempat yang tergabung Front Darah Juang Kota Bima menggelar aksi didepan Kantor Dinas Tata Kota dan Perumahan Kota Bima, Senin (10/10).
Kota Bima, KS.- Korlap aksi Damar menyorot, tower yang dibangun ditengah – tengah pemukiman warga itu tidak jelas asal usulnya. Meski sebagian warga ada yang setuju, tapi banyak juga yang menolak berdirinya tower dimaksud.
“Ada sekitar 60 orang warga yang menolak tower. Warga khawatir terhadap dampak yang ditimbulkan,” ungkapnya melalui pengeras suara.
Damar juga menilai pembangunan tower itu cacat administrasi, karena Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Dinas Tata Kota dan Perumahan, tidak melalui proses pengkajian dampak lingkungan.
Padahal, dokumen dampak lingkungan menjadi syarat penting yang harus diurus sebelum IMB dikeluarkan. Tapi faktanya, pekerjaan Tower sudah berdiri dan hampir rampung, dokumen kajian lingkungan justeru tidak ada.
“Bagaimana cerita IMB bisa keluar, sementara kajian lingkungan belum ada. Dinas Tata Kota dan Perumahan telah menyalahi aturan yang sudah dibuat sendiri,” sorotnya.
Ia mengakui, tower setinggi 32 meter itu telah meresahkan sebagian warga Mande, terutama sekitar pembangunan. Pihaknya pun meminta kepada Pemerintah Kota Bima untuk menghentikan pembangunan tower itu, sebelum ada kejelasan.
“Jika pemerintah tidak segera bertindak, kami yang akan ambil tindakan penyegelan,” ancamnya.
Di tempat yang sama, Kabid Pengawasan dan Perizinan Dinas Tata Kota dan Perumahan Kota Bima, Ilham yang menemui massa aksi bersama Sekretaris Dinas setempat mengatakan, belum bisa memberikan jawaban atas tuntutan massa aksi. Karena Kepala Dinas sedang mendampingi Wakil Walikota Bima ke Kelurahan Kolo.
“Aspirasi ini akan kami tampung dan sampaikan ke Kepala Dinas,” katanya. (Ag-04)
Kota Bima, KS.- Korlap aksi Damar menyorot, tower yang dibangun ditengah – tengah pemukiman warga itu tidak jelas asal usulnya. Meski sebagian warga ada yang setuju, tapi banyak juga yang menolak berdirinya tower dimaksud.
“Ada sekitar 60 orang warga yang menolak tower. Warga khawatir terhadap dampak yang ditimbulkan,” ungkapnya melalui pengeras suara.
Damar juga menilai pembangunan tower itu cacat administrasi, karena Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Dinas Tata Kota dan Perumahan, tidak melalui proses pengkajian dampak lingkungan.
Padahal, dokumen dampak lingkungan menjadi syarat penting yang harus diurus sebelum IMB dikeluarkan. Tapi faktanya, pekerjaan Tower sudah berdiri dan hampir rampung, dokumen kajian lingkungan justeru tidak ada.
“Bagaimana cerita IMB bisa keluar, sementara kajian lingkungan belum ada. Dinas Tata Kota dan Perumahan telah menyalahi aturan yang sudah dibuat sendiri,” sorotnya.
Ia mengakui, tower setinggi 32 meter itu telah meresahkan sebagian warga Mande, terutama sekitar pembangunan. Pihaknya pun meminta kepada Pemerintah Kota Bima untuk menghentikan pembangunan tower itu, sebelum ada kejelasan.
“Jika pemerintah tidak segera bertindak, kami yang akan ambil tindakan penyegelan,” ancamnya.
Di tempat yang sama, Kabid Pengawasan dan Perizinan Dinas Tata Kota dan Perumahan Kota Bima, Ilham yang menemui massa aksi bersama Sekretaris Dinas setempat mengatakan, belum bisa memberikan jawaban atas tuntutan massa aksi. Karena Kepala Dinas sedang mendampingi Wakil Walikota Bima ke Kelurahan Kolo.
“Aspirasi ini akan kami tampung dan sampaikan ke Kepala Dinas,” katanya. (Ag-04)
COMMENTS