Bima, KS.- Giat operasional petugas Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kabupaten Bima menggagalkan satu truk tanpa surat dan ijin yang d...
Bima, KS.- Giat operasional petugas Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kabupaten Bima menggagalkan satu truk tanpa surat dan ijin yang diterbitkan oleh pemerintah. Kayu jenis sonokling yang diduga hasil Illegal Logging di Hutan Rakyat asal Kecamatan Langgudu, diamankan Sat Pol PP Kabupaten Bima di cabang tiga Desa Cenggu Kecamatan Belo, Rabu (5/10) pekan lalu, sekitar Pukul 20.30 Wita. Perkiraan muatan kayu tersebut ada sekitar 3 sampai 4 ton.
Pelaksana tugas dan Evaluasi Sat Pol PP yang juga Kabag TU di kantor SatPol PP kabupaten Bima, Kadrin mengatakan, penangkapan kayu itu terjaring saat operasi Pol PP yang dibantu oleh TNI saat melakukan patroli.
“Kami menahan satu truk kayu Sonokling dari Langgudu, yang tidak dilengkapi dengan dokumen dan surat lengkap. Saat ini, kayu tersebut kami amankan di Pos Danramil Kecamatan Belo,” kata dia, Jum’at (7/10) sore, di kantor Pemkab Bima.
Sementara itu, Kanit Intel Pol. PP Kabupaten Bima, M. Iwan menambahkan, proses pemeriksaan terhadap supir truk JS (36) sudah dilakukan.
“Hasil dari pemeriksaan terhadap supir, JS enggan membuka siapa pemilik kayu tersebut,” ujar dia.
Walau saat jalan, supir tidak bisa menunjukkan surat dan ijin kayu. Namu, setelah dikonfitmasi ke Dinas Kehutanan Kabupaten Bima, Iwan mengatakan kalau kayu tersebut memiliki dokumen lengkap.
"Pengakuan Kehutanan kayu itu punya dokumen, tapi saat ditangkap sopir tidak bisa menunjukan sepotong surat pun. Ini kasus kedua setelah sebelumnya ada penangkan kasus yang sama dan dititipkan di Kepolisian ada kejanggalan saat dikonfirmasi kembali ke Dinas Kehutanan. Kata polisi sudah dititipkan di dinas kehutanan, setelah dikonfirmasi, pihak kehutanan tidak ada menerima kayu tersebut. Kasus ini terjadi dipertengahan bulan September lalu," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bima Kota Antonius F. Gea, S.IK yang yang dihubungi via handphonenya, belum mennaggapi sms yang dikonfirmasi. Ditemui di kantornya, Sabtu (8/10), Antonius F. Gea, S.IK belum berhasil ditemui.(Ag-04)
Pelaksana tugas dan Evaluasi Sat Pol PP yang juga Kabag TU di kantor SatPol PP kabupaten Bima, Kadrin mengatakan, penangkapan kayu itu terjaring saat operasi Pol PP yang dibantu oleh TNI saat melakukan patroli.
“Kami menahan satu truk kayu Sonokling dari Langgudu, yang tidak dilengkapi dengan dokumen dan surat lengkap. Saat ini, kayu tersebut kami amankan di Pos Danramil Kecamatan Belo,” kata dia, Jum’at (7/10) sore, di kantor Pemkab Bima.
Sementara itu, Kanit Intel Pol. PP Kabupaten Bima, M. Iwan menambahkan, proses pemeriksaan terhadap supir truk JS (36) sudah dilakukan.
“Hasil dari pemeriksaan terhadap supir, JS enggan membuka siapa pemilik kayu tersebut,” ujar dia.
Walau saat jalan, supir tidak bisa menunjukkan surat dan ijin kayu. Namu, setelah dikonfitmasi ke Dinas Kehutanan Kabupaten Bima, Iwan mengatakan kalau kayu tersebut memiliki dokumen lengkap.
"Pengakuan Kehutanan kayu itu punya dokumen, tapi saat ditangkap sopir tidak bisa menunjukan sepotong surat pun. Ini kasus kedua setelah sebelumnya ada penangkan kasus yang sama dan dititipkan di Kepolisian ada kejanggalan saat dikonfirmasi kembali ke Dinas Kehutanan. Kata polisi sudah dititipkan di dinas kehutanan, setelah dikonfirmasi, pihak kehutanan tidak ada menerima kayu tersebut. Kasus ini terjadi dipertengahan bulan September lalu," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bima Kota Antonius F. Gea, S.IK yang yang dihubungi via handphonenya, belum mennaggapi sms yang dikonfirmasi. Ditemui di kantornya, Sabtu (8/10), Antonius F. Gea, S.IK belum berhasil ditemui.(Ag-04)
COMMENTS