Belum genap setahun Bupati Bima, Hj. Indah Damayanti Puteri sudah menggelar dua kali mutasi dalam dua hari berturut-turut. Hari Rabu (28/9) ...
Belum genap setahun Bupati Bima, Hj. Indah Damayanti Puteri sudah menggelar dua kali mutasi dalam dua hari berturut-turut. Hari Rabu (28/9) para pejabat eselon II dan III yang dimutasi. Di hari Kamisnya (29/9), khusus untuk Kepala SMA dan Pengawas yang menjadi sasaran kebijakannya. Mutasi memang kewenangan Bupati. Namun, untuk memutasi khusus Kepala SMA ada pelarangan yang diatur dalam regulasi. Aturan ini pun menuai kontrovensi. Kewengan Bupati khusus bidang pendidikan menengah atau SMA sederajat diambil alih Pemerintah Provinsi. Bagaimana sorotan dan pandangan publik pasca mutasi yang dilakukan Hj. Indah Damayanti Putri?
Bima, KS.- Rabu (28/9) siang, kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima tidak seperti biasanya. Para ASN hadir dan ingin menyaksikan mutasi perdana yang dilakukan oleh Bupati Bima, Hj. Indah Damayanti Puteri. Mutasi itu memutuskan 5 orang Pejabat Tinggi Pratama setingkat eselon II dan 9 orang pejabat eselon III.
Catatan redaksi Koran Stabilitas, ada pengisian jabatan yang menarik untuk untuk diperhatikan. Jabatan H. Abdul Wahab yang sebelumnya adalah Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Bima dirotasi menjadi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima. Dan H. Qurban, SH yang sebelumnya Staf Ahli Bupati Bima dirotasi menjadi Asisten I menggantikan H. Abdul Wahab. Selain itu, posisi Eselon II lainnya, Drs. Ishaka yang sebelumnya merangkap jabatan sebagai Kepala Disnakertrans dan Plt. Kesbanglinmas Kabupaten Bima, dipercayakan oleh Bupati untuk menjadi Kepala definitif di Kesbanglinmas. Penggantinya, Adel Linggiardi, SE yang sebelumnya sebagai Perencana Madya Bappeda Kabupaten Bima menjadi Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) yang sekaligus menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala di dinas itu.
Degradasi atau penurunan jabatan dialami oleh H. M. Antonius, S.STP yang sebelumnya adalah Kepala BKD Kabupaten Bima, bersama sekretarisnya, Drs. Tamsil HMS, keduanya diturunkan jabatannya menjadi Analis Kepegawaian pada BKD Kabupaten Bima.
Terkesan, jabatan Assisten I, H. Abdul Wahab dijadikan Kepala BKD Kabupaten Bima, walau masih dalam eselon yang sama adalah hal yang mesti dilihat secara seksama. Jika dihubungkan dengan mutasi di hari kedua (Kamis, 29 September 2016), terlihat Bupati Bima menginginkan orang yang pas di BKD dalam hal pengusulan dan membenahi masalah kepegawaian yang sedang dalam masa peralihan maupun sarat polemik saat ini.
Faktanya, usulan kepala BKD yang baru bersama tim Baperjakat pada mutasi yang kedua khusus untuk Kepala SMA menuai kontroversi dan riak yang tidak biasa. Korban mutasi (oknum Kepala Sekolah, red) bakal menggugat keputusan Bupati bahkan bergaya ‘koboi’ dengan mengusir penggantinya yang diberi amanat oleh Bupati Bima.
Sorotan lain pun disampaikan oleh masyarakat. Di dunia maya, pendiskusian dan kritikan soal mutasi ini mencuat dan ‘memanas’. Seperti yang dilansir dalam akun facebooknya. Muslihun Yakub mengatakan, kewenangan yang melekat pada Bupati khusus dalam implementasi hak prerogatifnya harus memenuhi rasa keadilan. Bupati harus mampu memberikan jaminan dalam mewujudkan tatanan masyarakat yang beradab serta penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bebas dari KKN.
“Hak prerogatif yang melekat pada Bupati dalam mengambil keputusan, seyogyanya harus berpijak pada aspek etik dan moral politik sebagai sebuah kontrak moral yang tak tertulis,” ujar Mahasiswa Pasca Sarjana Jurusan Ilmu Politik di Universitas Indonesia itu.
Menurut dia, Bupati dan Wakil Bupati merupakan satu paket politik yang dirancang sebagai pilar yang menopang satu dan yang lainnya. Melaksanakan kebijakan mutasi dan merotasi pejabat bukanlah kunci jawaban yang mengakhiri segala persoalan yang ada. Bahkan, kata dia, bisa jadi kebijakan mutasi ini, malah memicu lahirnya masalah yang lebih dahsyat lagi. “Harusnya, Bupati menunggu kehadiran Wakilnya yang sedang berangkat haji dalam konteks menukar pandangan untuk kesempurnaan sebuah keputusan. Jika pun langkah ini telah dilakukan, itu Alhamdulillah,” ungkapnya.
Dalam hal keputusan Bupati mengambil keputusan yang kesannya maraton dalam dua kali mutasi ini, sambung Muslihun, adalah langkah yang mengundang pertanyaan bagi publik. “Hal ini penting untuk dikritisi untuk evaluasi dan perbaikan ke depannya nanti,” tutup dia.
Ditambahkannya, keputusan mutasi dengan tetap mempertahankan seorang pejabat yang diduga tersangkut kejahatan, tentu akan susah dapat memberikan perubahan atau prestasi yang diharapkan.
“Bagaimana mungkin pejabat yang semula terjerembab dalam sebuah kasus hukum itu dipertahankan. Wajar jika publik menyangka ada setoran dibalik semua ini. Siapa yang punya permainan ini? Oknum-oknum yang berada dalam lingkarang partai pendukung? Mana keluhuran itu? Publik tidak butuh permainan sesat. Dan awas publik jauh lebih lihai menyesatkan jika permainan ini penuh dengan KKN dan hanya memuaskan segelintir kepentingan golongan tertentu saja. Catat dan lihat apa yang terjadi ke depan!,” tandasnya penuh tanya dan curiga.
Selain itu, sorotan dan pandangan dibalik mutasi, rotasi dan promosi yang dilakukan Bupati Bima khusus pada jilik yang kedua. Menurut Tungga Mahardika dalam akun facebook miliknya dikatakan, protes dan kecaman oleh Kepala Sekolah korban mutasi yang kedua dan mereka melawan Bupati Bima adalah hal yang menarik. Diakuinya, pernyataan Kepala Sekolah dan menuding Bupati melabrak aturan yang ada adalah pembangkangan dalam tanda kutip.
“Saya pun mempertanyakan dalam kasus ini. Benarkah Bupati Bima dengan sengaja ‘mengangkangi’ aturan itu?
Atau persepsi korban yg dimutasi itu yang salah dalam persepsinya tentang hukum. Dan, apa Kabag.Hukum Pemkab Bima tidak menelaah aturan itu dan menyampaikan pada Bupati Bima? Atau Bupati mengambil sikap politiknya sendiri?,” ungkap Tungga penuh tanya dalam statusnya, Minggu (2/10).
Netizen lainnya yang berbeda dan mengkritisi kebijakan Bupati ini adalah Igen Prakosa. “Para Kepala Sekolah SMA/SMK/MA sederajat, jangan mau di bodohi, jangan bergeser dari kursi Kepala Sekolah, karna Mutasi dan Rotasi Kepala Sekolah untuk SMA sederajat bukan kewenangan Bupati lagi,” ujar Igen dalam status Facebooknya, Jum’at (29/9).
Sorotan-sorotan itu kian tajam saja. Pihak dari Bupati Bima pun menanggapinya. Akhirnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bima, Andi Sirajudin angkat Bicara. Melihat status Facebook yang kian disorot netizen, ini kata Andi dalam status akun facebook miliknya.
“Jabatan bukan warisan nenek moyangmu. Jabatan adalah amanah. Kalau Pimpinan sudah tidak mempercayaimu untuk mengemban amanah,kapan saja amanah itu di berikan kepada orang lain yang di percayainya. Nggak usah terlalu ngoyo. Nikmati saja hidup itu seperti air yang mengalir,” kata Andi yang di like lebih dari 100 orang netizen dan dikomentari kurang lebih puluhan teman facebooknya, Sabtu (1/10).
Andi pun mengundang Wartawan Koran Stabilitas untuk hadir di Kantornya, Sabtu (1/10) di kantornya. Sembari menyelesaikan pekerjaan kantornya di hari libur karena Pemkab Bima menerapkan lima hari kerja. Andi menjelaskan dan menegaskan bahwa Mutasi yang dilakukan oleh Bupati Bima sudah jelas dan kewenangannya ada dalam ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kewenangan Bupati dalam hal mutasi Kepala SMA dan sederajat saat ini masih berlaku. Dan UU tentang pengalihan kewenangan dari Kota dan Kabupaten ke Pemerintah Provinsi belum bisa dilaksanakan saat ini, karena sedang diuji secara materil di Mahkamah Konstitusi. Keputusannya pun masih ditunggu,” jelas dia kendati tidak melarang jika korban mutasi ingin menempuh jalur hukum dalam mencari keadilan pasca mutasi ini.
Ditambahkannya, soal Surat Edaran (SE) Mendagri, walau diterangkan pelarangan mutasi, namun SE inikan sifatnya himbauan. Bagi seorang Kepala Daerah, kata Andi, himbauan ini bisa diikuti dan bisa tidak. Tapi, selama kewenangannya masih diatur dalam UU tentu kebijakan itu sah dan berlaku.
“Saya kira, semua pihak kembali sadar dan bersyukur atas apa yang ada. Baik jabatan, rezeki dan apapun itu,” tutup Andi yang mengaku sudah 6 tahun menjadi Kadis Kependudukan dan Capil Kabupaten Bima ini, Sabtu (1/10) sore, di Mushola kantornya.
Pernyataan Andi pun dipertegas kembali oleh Kasubag Pemberitaan Bagian Humas dan Protokol detda Kabupaten Bima, Suryadin, Msi. Lelaki yang akrab dipanggil Yan itu menjelaskan, pelantikan para pejabat fungsional jajaran Pendidikan Menengah (Dikmen) pada Dinas Dikpora Kabupaten Bima masih merupakan kewenangan Bupati saat ini.
“Baru akan menjadi kewenangan Gubernur terhitung tanggal 1 Januari 2017 nantinya,” ujar Suryadin, via inbox facebooknya, Sabtu (1/10).
Ia menegaskan, mutasi yang dilakukan oleh Bupati Bima, Hj. Indah Damayanti Putri, Rabu dan Kamis (28-29/9) lalu, tidak bertentangan dengan regulasi yang ada. Apalagi regulasi sebelumnya belum dicabut dan masih berlaku.
Kata dia, bila ada pejabat yang merasa dirugikan dengan kebijakan saat pelantikan jilid dua tersebut, silakan menggugat melalui PTUN, lembaga ombudsman RI atau lembaga penegak hukum lainnya. Pemerintah siap menghadapi gugatan tersebut.
“Kepada pihak yang merasa dirugikan, alangkah lebih santun dan bijaknya menggugat keputusan Bupati ini ke meja hijau atau mengadukan ke lembaga yang berwenang saja,” tutup Suryadin dalam messenger facebooknya. (Ag-04)
Ilustrasi |
Catatan redaksi Koran Stabilitas, ada pengisian jabatan yang menarik untuk untuk diperhatikan. Jabatan H. Abdul Wahab yang sebelumnya adalah Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Bima dirotasi menjadi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima. Dan H. Qurban, SH yang sebelumnya Staf Ahli Bupati Bima dirotasi menjadi Asisten I menggantikan H. Abdul Wahab. Selain itu, posisi Eselon II lainnya, Drs. Ishaka yang sebelumnya merangkap jabatan sebagai Kepala Disnakertrans dan Plt. Kesbanglinmas Kabupaten Bima, dipercayakan oleh Bupati untuk menjadi Kepala definitif di Kesbanglinmas. Penggantinya, Adel Linggiardi, SE yang sebelumnya sebagai Perencana Madya Bappeda Kabupaten Bima menjadi Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) yang sekaligus menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala di dinas itu.
Degradasi atau penurunan jabatan dialami oleh H. M. Antonius, S.STP yang sebelumnya adalah Kepala BKD Kabupaten Bima, bersama sekretarisnya, Drs. Tamsil HMS, keduanya diturunkan jabatannya menjadi Analis Kepegawaian pada BKD Kabupaten Bima.
Terkesan, jabatan Assisten I, H. Abdul Wahab dijadikan Kepala BKD Kabupaten Bima, walau masih dalam eselon yang sama adalah hal yang mesti dilihat secara seksama. Jika dihubungkan dengan mutasi di hari kedua (Kamis, 29 September 2016), terlihat Bupati Bima menginginkan orang yang pas di BKD dalam hal pengusulan dan membenahi masalah kepegawaian yang sedang dalam masa peralihan maupun sarat polemik saat ini.
Faktanya, usulan kepala BKD yang baru bersama tim Baperjakat pada mutasi yang kedua khusus untuk Kepala SMA menuai kontroversi dan riak yang tidak biasa. Korban mutasi (oknum Kepala Sekolah, red) bakal menggugat keputusan Bupati bahkan bergaya ‘koboi’ dengan mengusir penggantinya yang diberi amanat oleh Bupati Bima.
Sorotan lain pun disampaikan oleh masyarakat. Di dunia maya, pendiskusian dan kritikan soal mutasi ini mencuat dan ‘memanas’. Seperti yang dilansir dalam akun facebooknya. Muslihun Yakub mengatakan, kewenangan yang melekat pada Bupati khusus dalam implementasi hak prerogatifnya harus memenuhi rasa keadilan. Bupati harus mampu memberikan jaminan dalam mewujudkan tatanan masyarakat yang beradab serta penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bebas dari KKN.
“Hak prerogatif yang melekat pada Bupati dalam mengambil keputusan, seyogyanya harus berpijak pada aspek etik dan moral politik sebagai sebuah kontrak moral yang tak tertulis,” ujar Mahasiswa Pasca Sarjana Jurusan Ilmu Politik di Universitas Indonesia itu.
Menurut dia, Bupati dan Wakil Bupati merupakan satu paket politik yang dirancang sebagai pilar yang menopang satu dan yang lainnya. Melaksanakan kebijakan mutasi dan merotasi pejabat bukanlah kunci jawaban yang mengakhiri segala persoalan yang ada. Bahkan, kata dia, bisa jadi kebijakan mutasi ini, malah memicu lahirnya masalah yang lebih dahsyat lagi. “Harusnya, Bupati menunggu kehadiran Wakilnya yang sedang berangkat haji dalam konteks menukar pandangan untuk kesempurnaan sebuah keputusan. Jika pun langkah ini telah dilakukan, itu Alhamdulillah,” ungkapnya.
Dalam hal keputusan Bupati mengambil keputusan yang kesannya maraton dalam dua kali mutasi ini, sambung Muslihun, adalah langkah yang mengundang pertanyaan bagi publik. “Hal ini penting untuk dikritisi untuk evaluasi dan perbaikan ke depannya nanti,” tutup dia.
Ditambahkannya, keputusan mutasi dengan tetap mempertahankan seorang pejabat yang diduga tersangkut kejahatan, tentu akan susah dapat memberikan perubahan atau prestasi yang diharapkan.
“Bagaimana mungkin pejabat yang semula terjerembab dalam sebuah kasus hukum itu dipertahankan. Wajar jika publik menyangka ada setoran dibalik semua ini. Siapa yang punya permainan ini? Oknum-oknum yang berada dalam lingkarang partai pendukung? Mana keluhuran itu? Publik tidak butuh permainan sesat. Dan awas publik jauh lebih lihai menyesatkan jika permainan ini penuh dengan KKN dan hanya memuaskan segelintir kepentingan golongan tertentu saja. Catat dan lihat apa yang terjadi ke depan!,” tandasnya penuh tanya dan curiga.
Selain itu, sorotan dan pandangan dibalik mutasi, rotasi dan promosi yang dilakukan Bupati Bima khusus pada jilik yang kedua. Menurut Tungga Mahardika dalam akun facebook miliknya dikatakan, protes dan kecaman oleh Kepala Sekolah korban mutasi yang kedua dan mereka melawan Bupati Bima adalah hal yang menarik. Diakuinya, pernyataan Kepala Sekolah dan menuding Bupati melabrak aturan yang ada adalah pembangkangan dalam tanda kutip.
“Saya pun mempertanyakan dalam kasus ini. Benarkah Bupati Bima dengan sengaja ‘mengangkangi’ aturan itu?
Atau persepsi korban yg dimutasi itu yang salah dalam persepsinya tentang hukum. Dan, apa Kabag.Hukum Pemkab Bima tidak menelaah aturan itu dan menyampaikan pada Bupati Bima? Atau Bupati mengambil sikap politiknya sendiri?,” ungkap Tungga penuh tanya dalam statusnya, Minggu (2/10).
Netizen lainnya yang berbeda dan mengkritisi kebijakan Bupati ini adalah Igen Prakosa. “Para Kepala Sekolah SMA/SMK/MA sederajat, jangan mau di bodohi, jangan bergeser dari kursi Kepala Sekolah, karna Mutasi dan Rotasi Kepala Sekolah untuk SMA sederajat bukan kewenangan Bupati lagi,” ujar Igen dalam status Facebooknya, Jum’at (29/9).
Sorotan-sorotan itu kian tajam saja. Pihak dari Bupati Bima pun menanggapinya. Akhirnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bima, Andi Sirajudin angkat Bicara. Melihat status Facebook yang kian disorot netizen, ini kata Andi dalam status akun facebook miliknya.
“Jabatan bukan warisan nenek moyangmu. Jabatan adalah amanah. Kalau Pimpinan sudah tidak mempercayaimu untuk mengemban amanah,kapan saja amanah itu di berikan kepada orang lain yang di percayainya. Nggak usah terlalu ngoyo. Nikmati saja hidup itu seperti air yang mengalir,” kata Andi yang di like lebih dari 100 orang netizen dan dikomentari kurang lebih puluhan teman facebooknya, Sabtu (1/10).
Andi pun mengundang Wartawan Koran Stabilitas untuk hadir di Kantornya, Sabtu (1/10) di kantornya. Sembari menyelesaikan pekerjaan kantornya di hari libur karena Pemkab Bima menerapkan lima hari kerja. Andi menjelaskan dan menegaskan bahwa Mutasi yang dilakukan oleh Bupati Bima sudah jelas dan kewenangannya ada dalam ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kewenangan Bupati dalam hal mutasi Kepala SMA dan sederajat saat ini masih berlaku. Dan UU tentang pengalihan kewenangan dari Kota dan Kabupaten ke Pemerintah Provinsi belum bisa dilaksanakan saat ini, karena sedang diuji secara materil di Mahkamah Konstitusi. Keputusannya pun masih ditunggu,” jelas dia kendati tidak melarang jika korban mutasi ingin menempuh jalur hukum dalam mencari keadilan pasca mutasi ini.
Ditambahkannya, soal Surat Edaran (SE) Mendagri, walau diterangkan pelarangan mutasi, namun SE inikan sifatnya himbauan. Bagi seorang Kepala Daerah, kata Andi, himbauan ini bisa diikuti dan bisa tidak. Tapi, selama kewenangannya masih diatur dalam UU tentu kebijakan itu sah dan berlaku.
“Saya kira, semua pihak kembali sadar dan bersyukur atas apa yang ada. Baik jabatan, rezeki dan apapun itu,” tutup Andi yang mengaku sudah 6 tahun menjadi Kadis Kependudukan dan Capil Kabupaten Bima ini, Sabtu (1/10) sore, di Mushola kantornya.
Pernyataan Andi pun dipertegas kembali oleh Kasubag Pemberitaan Bagian Humas dan Protokol detda Kabupaten Bima, Suryadin, Msi. Lelaki yang akrab dipanggil Yan itu menjelaskan, pelantikan para pejabat fungsional jajaran Pendidikan Menengah (Dikmen) pada Dinas Dikpora Kabupaten Bima masih merupakan kewenangan Bupati saat ini.
“Baru akan menjadi kewenangan Gubernur terhitung tanggal 1 Januari 2017 nantinya,” ujar Suryadin, via inbox facebooknya, Sabtu (1/10).
Ia menegaskan, mutasi yang dilakukan oleh Bupati Bima, Hj. Indah Damayanti Putri, Rabu dan Kamis (28-29/9) lalu, tidak bertentangan dengan regulasi yang ada. Apalagi regulasi sebelumnya belum dicabut dan masih berlaku.
Kata dia, bila ada pejabat yang merasa dirugikan dengan kebijakan saat pelantikan jilid dua tersebut, silakan menggugat melalui PTUN, lembaga ombudsman RI atau lembaga penegak hukum lainnya. Pemerintah siap menghadapi gugatan tersebut.
“Kepada pihak yang merasa dirugikan, alangkah lebih santun dan bijaknya menggugat keputusan Bupati ini ke meja hijau atau mengadukan ke lembaga yang berwenang saja,” tutup Suryadin dalam messenger facebooknya. (Ag-04)
COMMENTS