$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Sekda: Mutasi Itu Sah, Kewenangan Bupati Dipastikan Sesuai Regulasi

Mutasi, Rotasi maupun amputasi itu hak pimpinan semata. Namun, dalam hal ini tentu harus memiliki banyak pertimbangan sebelum memutuskannya....

Mutasi, Rotasi maupun amputasi itu hak pimpinan semata. Namun, dalam hal ini tentu harus memiliki banyak pertimbangan sebelum memutuskannya. Potret mutasi dua jilid yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima menuai sorotan dan pandangan yang berbeda. Bagaimana Tanggapan Pejabat dari sorotan dan dampak mutasi yang dilakukan baru-baru ini. Seperti ini pengupasan soal mutasi oleh Wartawan Koran Stabilitas, Agus Mawardy yang mewawancara langsung pejabat tinggi di lingkup Pemkab Bima.

Bima, KS.- Di lingkup Pemerintah Kabupaten Bima saat ini masih diperdevatkan tentang pengelolaan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang per 1 Januari 2017 akan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov). Hal ini sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Namun beberapa pekan belakangan ini masyarakat dibuat cukup bingung karena tidak ada kepastian akan peralihan SMK/SMK dari Kabupaten/ Kota ke Provinsi. Kabar yang beredar, kebijakan peralihan kewenangan SMA/SMK ini urung dilakukan karena adanya gugatan atas UU No. 23 Tahun 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menanggapi polemik yang berkembang, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bima, Andi Sirajudin angkat Bicara. Kata Andi, adanya pengalihan SMA sederejat menjadi kewenangan Pemeintah Provinsi, saat ini sudah diajukan oleh Walikota Blitar, Muh. Samanhudi Anwar gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Meneurut Walikota Blitar, pihaknya merasa dirugikan atas UU No 23 tahun 2014 khususnya Pasal 15 ayat 1 dan 2 serta Lampiran huruf A tentang Pembagian Urusan Pemerintah Bidang Pendidikan dalam sub-urusan Manajemen Pendidikan. Dimana di dalamnya disebutkan, Pemprov mengelola pendidikan menengah dan pendidikan khusus,” jelas Andi, Sabtu (1/10) sore.

Dijelaskannya, MK sejauh ini belum memutuskan uji materi UU No 23 tahun 2014. Dan dikutip dari situs resmi milik MK, sidang perkara yang teregistrasi dalam nomor 30/PUU-XIV/2016 sudah digelar beberapa kali, namun belum ada keputusannya saat ini.

Diakuinya, kebijakan pengalihan kewenangan pengelolaan SMA/ SMK dari Kabupaten/Kota ke Provinsi memang memunculkan pro dan kontra di kalangan pemangku pendidikan di Indonesia. Bahkan, Andi menegaskan, banyak pihak yang menilai kebijakan peralihan ini ada sisi positif dan negatifnya.

“Penarikan pengelolaan SMA/SMK ke Pemprov menurut saya akan mengubah kualifikasi, kompetensi serta sistem layanan kepada peserta didik yang selama ini dinilai cukup baik. Ya semoga saya di tangan Pemprov nantinya akan lebih baik lagi,” harap Andi sembari makan singkong goreng yang dicoleknya pada sambal, di teras Mushola kantor Disdukcapil Kabupaten Bima.

Pernyataan Andi pun dipertegas oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima, Drs. H. Taufik HAR. Menurut pria asli Kecamatan Cenggu itu, terkait mutasi dan pengalihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari Kabupaten Bima ke Provinsi NTB tentu akan berdampak pada perubahan porsi anggaran yang disiapkan.

Sebenarnya, Taufik menerangkan, jika SMA/SMK dialihkan sekalipun, pihak Kabupaten Bima tetap harus bersinergi dengan pihak Provinsi dalam pengelolaannya. Menurutnya, adanya kebijakan pengalihan ini agar perhatian pada sekolah menengah lebih baik. Sehingga peluang untuk lebih berkembang lebih besar dengan adanya kerjasama antara Kabupaten/Kota dan Provinsi.

Dalam hal payung hukumnya yang sedang diuji secara materil di MK, sambung Taufik, mudah-mudahan saja memberi putusan yang tidak hanya melihat aspek tatanegaranya, tetapi juga melihat dari aspek pendidikannya.

“Saya sepakat pengalihan tersebut tepat dilakukan untuk lebih mengembangkan pendidikan di Indonesia khusus pada Pendidikan Menengah (SMA dan SMK atau Sekolah Khusus),” sebut dia, Jum’at (29/9) malam di kediamannya.

Point penting yang disampaikan H. Taufik terkait Mutasi Kepala SMA.SMK dan Pengawas, bahwa peralihan kewenangan SMA/SMK ke Provinsi kemungkinan batal dilakukan per 1 Januari 2017. Dijelaskannya, pembatalan ini disebabkan karena Peraturan Pemerintah (PP) terkait kebijakan ini belum diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. “Dugaan saya, kemungkinan besar peralihan ini gagal dilakukan. Bukan hanya saja karena adanya gugatan di MK. Namun, PP dari UU 23 yang menegaskan secara letter late (baca: keterangan final) soal peralihan kewenangan ini belum ada,” ungkapnya.

Kata dia, dalam hal mutasi kemarin, Prosedur yang dilakukan oleh Bupati Bima jelas mengikuti aturan yang ada. “Oleh karena sampai saat ini PP-nya belum turun, maka UU No. 23 Tahun 2014 belum bisa dilaksanakan atau diimplementasikan. Jadi, kewenangan mutasi Kepala SMA/SMK itu sah dan saat ini jelas milik Bupati atau Walikota,” papar Taufik dengan penuh yakinnya.

Lanjut dia, Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Permendagri No. 31 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017 yang diterbitkan tanggal 7 Juni 2016 lalu. Di dalam Permendagri ini, sambungnya, disebutkan bahwa penyusunan APBD tahun 2017 mengacu pada PP No. 38 Tahun 2007. Sedangkan di dalam PP tersebut tidak mengatur penganggaran untuk SMA/SMK di APBD Provinsi. Dengan demikian, maka dalam pengalokasian anggaran pendidikan di jenjang SMA/ SMK yang sebelumnya mulai dirancang dilakukan Provinsi, kini kembali lagi sebagaimana sebelumnya dialokasikan oleh Kabupaten/Kota.

“Sesungguhnya terkait dengan peralihan ini secara administratif mungkin saja pihak Pemprov sudah sangat siap. Hal ini bisa dilihat dari hasil verifikasi data Personil, Peralatan, Pembiayaan, dan Dokumen (P3D) SMA/SMKyang ada se-NTB. Sesuai Surat Edaran Mendagri, proses serah terima P3D akan dilaksanakan paling lambat 2 Oktober 2016 (hari ini, red), dalam bentuk berita acara serah terima dari Bupati/Walikota kepada Gubernur.

“Verifikasi final P3D sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, sudah kami sampaikan. Namun, terkait dengan pembatalan peralihan SMA/SMK ke Provinsi per Januari 2017 karena belum terbitnya PP, kemungkinan ini belum bisa dilaksanakan,” kata dia sekali lagi.

Ia menambahkan, seandainya PP dari UU No. 23 Tahun 2014 sudah keluar, atau ada aturan yang kedudukannya setara dengan PP yang menjelaskan tentang Peralihan ini, pihaknya tentu masih berpikir dan mempertimbangkan mutasi khusus Kepala SMA/SMK dan sederajat.

“Kalau PP yang mengatur tentang eralihan ini ada, kami pun akan mempertimbangkan mutasi Kepala SMA/SMK, mengingat adanya SE dari Mendagri tentang pelarangan ini,” pungkas Ketua Baperjakat (Badan Pertimbangan, Pangkat dan Jabatan) lingkup setda Kabupaten Bima itu. Jika pun peralihan akan dilaksanakan awal tahun 2017 nanti, pihaknya pun sudah siap untuk hal ini.

Ditegaskannya, soal mutasi Kepala SMK/SMA hari Kamis (29/9) lalu, mau gugat ke manapun oleh pihak-pihak yang kurang beruntung dalam penilaian Bupati adalah hal yang sia-sia. Dipastikannya, keputusan dan kebijakan Bupati Bima, jelas payung hukumnya.

“Mana mungkin kami di Baperjakat tidak mempertimbangkan dan menelaah regulasi yang ada. Kami memutasi karena kami paham aturan main dan hukum yang mengikatnya. Dan intinya, jika pun peralihan ini ada, Pemkab Bima sudah siap menyerahkan. Mungkin tinggal menyempurnakan hal lain seperti tenaga kependidikan atau guru, baik yang stutusnya ASN maupun yang pegawai kontrak,” pungkas dia.

Untuk tenaga guru di SMA/SMK, Taufik menjelaskan, nama-nama yang ada perlu dilakukan verifikasi di BKN (Badan Kepegawaian Nasional).

“Jika sudah terverifikasi, maka baru akan diinventarisir oleh Pemerintah Provinsi,” tutup H. Taufik yang kelihatannya telah menjelaskan kebuntuan dan memberikan solusi dibalik polemik mutasi dan kontroversi pemahan atas regulasi yang ada saat ini. (Ag-04)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1628,Hukum Kriminal,2144,Kesehatan,387,Korupsi,753,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1276,Sosial Ekonomi,2604,
ltr
item
Koran Stabilitas: Sekda: Mutasi Itu Sah, Kewenangan Bupati Dipastikan Sesuai Regulasi
Sekda: Mutasi Itu Sah, Kewenangan Bupati Dipastikan Sesuai Regulasi
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2016/10/sekda-mutasi-itu-sah-kewenangan-bupati.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2016/10/sekda-mutasi-itu-sah-kewenangan-bupati.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy