Kasus penembakan yang diduga dilakukan Jainudin alias Jain dengan menggunakan senjata rakitan beberapa waktu lalu di Dusun Sakoa Desa Sampun...
Kasus penembakan yang diduga dilakukan Jainudin alias Jain dengan menggunakan senjata rakitan beberapa waktu lalu di Dusun Sakoa Desa Sampungu Kecamatan Soromandi, Kamis (3/11) digelar rekonstruksinya. Lokasi rekonstruksi digelar di halaman Kantor Polres Kabupaten Bima. Ada yang aneh di moment rekonstruksi tersebut, dimana Jain enggan melakukan rekonstruksi menggunakan pistol, kendati pistol yang digunakan hanya sebatas pistol mainan (korek api), karena mengaku tidak pernah menembak korban Rudi, sementara dalam BAP pelaku mengaku menembak korban menggunakan pistol rakitan (senpi).
Bima, KS.- Jajaran penyidik Polres Kabupaten Bima saat ini tengah merampungkan berkas perkara kasus penembakan menggunakan senpi rakitan. Salah satu item kegiatan yang dilakukan penyidik adalah menggelar rekonstruksi atau reka ulang kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, juga peran para saksi saat melihat kejadian tersebut.
Liputan langsung sejumlah wartawan di lokasi rekonstruksi, terlihat ulah pelaku yang menolak memegang pistol mainan untuk digunakan dalam rekonstruksi tersebut. Bahkan pada kesempatan itu, pelaku mengakui perbuatannya dalam BAPlantaran dipaksa oleh pihak kepolisian, sementara pada waktu itu juga, polisi menegaskan, selama pemeriksaan pelaku tidak pernah terjadi unsur paksaan, apalagi memaksa mengakui menembak korban menggunakan senjata rakitan.
Meski pelaku tidak mau melakukan rekonstruksi menggunakan senjata, polisi tetap melanjutkan rekonstruksi tersebut dengan peran pengganti dari polisi sendiri, sementara pelaku hanya mau rekonstruksi menggunakan parang, yang saat kejadian juga digunakan untuk melakukan kejahatannya.
Salah seorang penyidik yang saat itu terlibat dalam kegiatan rekonstruksi menegaskan, penolakan rekonstruksi menggunakan senpi oleh pelaku tidak membuat berkas perkara berubah, karena sejak awal diperiksa sebagai tersangka, pelaku mengakui semua perbuatannya, termasuk mengakui menembak korban menggunakan senpi rakitan miliknya.”Hanya saja senpi yang digunakan belum berhasil ditemukan oleh kami, padahal pelaku mengaku senpi berupa pistol itu disimpan di sebuah keranjang di rumah tetangga pelaku di Desa Sampungu. Namun, saat dicari di rumah itu, pistol sudah tidak ada lagi,”tuturnya.
Di tempat yang sama, Jain juga mengakui telah menandatangani berita acara pemeriksaan yang menyatakan dirinya menembak korban Rudi dengan menggunakan senpi rakitan tersebut. Namun katanya, pengakuan itu disebabkan rasa ketakutan pada aparat kepolisian.”Saya tidak menembak korban, saya hanya berkelahi menggunakan parang bukan pistol rakitan,”elaknya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Kabupaten Bima E Ericson, S.Ik yang hendak dikonfirmasi di ruang kerjanya belum berhasil ditemui.”Pa Kasat lagi keluar, kalau mau wawancara soal kasus penembakan di sampungu, lebih baik menunggu kasat saja,”kata salah satu dari penyidik yang menangani kasus tersebut.(KS-R01)
Bima, KS.- Jajaran penyidik Polres Kabupaten Bima saat ini tengah merampungkan berkas perkara kasus penembakan menggunakan senpi rakitan. Salah satu item kegiatan yang dilakukan penyidik adalah menggelar rekonstruksi atau reka ulang kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, juga peran para saksi saat melihat kejadian tersebut.
Liputan langsung sejumlah wartawan di lokasi rekonstruksi, terlihat ulah pelaku yang menolak memegang pistol mainan untuk digunakan dalam rekonstruksi tersebut. Bahkan pada kesempatan itu, pelaku mengakui perbuatannya dalam BAPlantaran dipaksa oleh pihak kepolisian, sementara pada waktu itu juga, polisi menegaskan, selama pemeriksaan pelaku tidak pernah terjadi unsur paksaan, apalagi memaksa mengakui menembak korban menggunakan senjata rakitan.
Meski pelaku tidak mau melakukan rekonstruksi menggunakan senjata, polisi tetap melanjutkan rekonstruksi tersebut dengan peran pengganti dari polisi sendiri, sementara pelaku hanya mau rekonstruksi menggunakan parang, yang saat kejadian juga digunakan untuk melakukan kejahatannya.
Salah seorang penyidik yang saat itu terlibat dalam kegiatan rekonstruksi menegaskan, penolakan rekonstruksi menggunakan senpi oleh pelaku tidak membuat berkas perkara berubah, karena sejak awal diperiksa sebagai tersangka, pelaku mengakui semua perbuatannya, termasuk mengakui menembak korban menggunakan senpi rakitan miliknya.”Hanya saja senpi yang digunakan belum berhasil ditemukan oleh kami, padahal pelaku mengaku senpi berupa pistol itu disimpan di sebuah keranjang di rumah tetangga pelaku di Desa Sampungu. Namun, saat dicari di rumah itu, pistol sudah tidak ada lagi,”tuturnya.
Di tempat yang sama, Jain juga mengakui telah menandatangani berita acara pemeriksaan yang menyatakan dirinya menembak korban Rudi dengan menggunakan senpi rakitan tersebut. Namun katanya, pengakuan itu disebabkan rasa ketakutan pada aparat kepolisian.”Saya tidak menembak korban, saya hanya berkelahi menggunakan parang bukan pistol rakitan,”elaknya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Kabupaten Bima E Ericson, S.Ik yang hendak dikonfirmasi di ruang kerjanya belum berhasil ditemui.”Pa Kasat lagi keluar, kalau mau wawancara soal kasus penembakan di sampungu, lebih baik menunggu kasat saja,”kata salah satu dari penyidik yang menangani kasus tersebut.(KS-R01)
COMMENTS