Diam–diam Kapolres dan Wakapolresta Bima sepertinya mulai menunjukan sikap tegas terhadap oknum anggotanya yang semakin hari semakin berulah...
Diam–diam Kapolres dan Wakapolresta Bima sepertinya mulai menunjukan sikap tegas terhadap oknum anggotanya yang semakin hari semakin berulah saat bertugas di lapangan, hingga mencoreng kredibilitas institusi Polri. Melalui sidang kode etik yang digelar beberapa hari lalu di gedung Paruga Toi Polres Bima Kota, sedikitnya tiga anggota direkomendasikan untuk dipecat dengan tidak hormat dari pengabdiannya dalam institusi Polri.
KOTA BIMA, KS.- Ketiga anggota yang bakal dipecat dari Polisi itu antara lain, Bripka Hrm Jn, Brigadir Mdh dan Brigadir IN, ketiganya terbukti telah melanggar kode etik Polri dengan meninggalkan tugas tanpa ijin atasannya. Atas kebiasaan buruk dengan tidak masuk kerja tanpa alasan jelas tersebut, ketiga oknum anggota tersebutpun harus menerima hasil putusan sidang kode etik atasannya, dengan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).
Informasi yang diperoleh Wartawan Koran Stabilitas, Kapolres Bima Kota AKBP Ahmad Nukman, S.Ik telah berusaha membina sejumlah anggota yang di anggap bermasalah selama ini, terutama ketiga anggota yang telah diputuskan dalam sidang etik tersebut. Namun, upaya baik Kapolres tidak juga mendapat tanggapan baik pula dari anggota, bahkan oknum anggota memperlihatkan sikap dan perilaku buruk, selama bertugas.
Sebelumnya Kabag Ops Polres Bima Kota, Kompol Abdul Hakim mengaku, tiga anggota tersebut telah berkali-kali dilakukan sidang etik, namun tidak juga membuat ketiganya untuk bekerja sebagaimana biasanya. “Saya melihat ketiganya bisa dipecat dari Polisi,”kata Abdul Hakim disaat menjabat sebagai Kabag Ops Polres Bima Kota disebuah bengkel di Jalan Gajah Mada Kota Bima.
Sementara Humas Polres Bima Kota, Iptu Suratno yang hendak dilakukan konfirmasi terkait rekomendasi pemecatan tiga anggota Polri tersebut, belum berhasil ditemui, di telpon pun Handphonenya off. Namun sebelumnya ketika disinggung soal sidang kode etik tiga anggota yang telah disebutkan namanya tersebut, Suratno enggan membeberkan secara rinci persoalan yang dilakukan ketiga anggota tersebut.”Memang ada sidang untuk ketiganya, nanti saya akan kabarin ke wartawan kalau sudah ada putusan sidang kode etiknya,”katanya. (KS-IB02)
KOTA BIMA, KS.- Ketiga anggota yang bakal dipecat dari Polisi itu antara lain, Bripka Hrm Jn, Brigadir Mdh dan Brigadir IN, ketiganya terbukti telah melanggar kode etik Polri dengan meninggalkan tugas tanpa ijin atasannya. Atas kebiasaan buruk dengan tidak masuk kerja tanpa alasan jelas tersebut, ketiga oknum anggota tersebutpun harus menerima hasil putusan sidang kode etik atasannya, dengan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).
Informasi yang diperoleh Wartawan Koran Stabilitas, Kapolres Bima Kota AKBP Ahmad Nukman, S.Ik telah berusaha membina sejumlah anggota yang di anggap bermasalah selama ini, terutama ketiga anggota yang telah diputuskan dalam sidang etik tersebut. Namun, upaya baik Kapolres tidak juga mendapat tanggapan baik pula dari anggota, bahkan oknum anggota memperlihatkan sikap dan perilaku buruk, selama bertugas.
Baca Juga
Sebelumnya Kabag Ops Polres Bima Kota, Kompol Abdul Hakim mengaku, tiga anggota tersebut telah berkali-kali dilakukan sidang etik, namun tidak juga membuat ketiganya untuk bekerja sebagaimana biasanya. “Saya melihat ketiganya bisa dipecat dari Polisi,”kata Abdul Hakim disaat menjabat sebagai Kabag Ops Polres Bima Kota disebuah bengkel di Jalan Gajah Mada Kota Bima.
Sementara Humas Polres Bima Kota, Iptu Suratno yang hendak dilakukan konfirmasi terkait rekomendasi pemecatan tiga anggota Polri tersebut, belum berhasil ditemui, di telpon pun Handphonenya off. Namun sebelumnya ketika disinggung soal sidang kode etik tiga anggota yang telah disebutkan namanya tersebut, Suratno enggan membeberkan secara rinci persoalan yang dilakukan ketiga anggota tersebut.”Memang ada sidang untuk ketiganya, nanti saya akan kabarin ke wartawan kalau sudah ada putusan sidang kode etiknya,”katanya. (KS-IB02)
COMMENTS