Lantaran pergantian Kepala Dinas (Kadis) Catatan Sipil (Capil), yang sebelumya dijabat oleh Andi Sirajudin,M.Ap, kemudian sekarang diganti o...
Lantaran pergantian Kepala Dinas (Kadis) Catatan Sipil (Capil), yang sebelumya dijabat oleh Andi Sirajudin,M.Ap, kemudian sekarang diganti oleh H.Junaidin,SH, membuat warga yang hendak mengurus administrasi kependudukungan bingung, bahkan “sengsara”. Bagaimana tidak, dengan terjadinya transisi kepemimpinan tersebut, sehingga tidak jelas siapa yang harus menandatangani semua dokumen kependudukan yang diurus oleh warga Kabupaten Bima.
BIMA, KS.- Pelantikan atau penempatan pejabat di Lingkup Pemerintah Daerah memang menjadi kewenangan Bupati/Walikota, namun khusus untuk Dinascapil berbeda dengan dinas lain, karena harus mendapat Surat Keputusan (SK) dari Mendagri, bahkan sermua pejabat di Discapil harus dengan SK mendagri.
Hal itu juga dibenarkan oleh mantan Kadiscapil Andi Sirajudin,M.AP saat ditemui Wartawan Koran Stabilitas, Selasa (9/1) pagi yang saat itu juga ada kadis baru, H.Junaidin,SH. Di depan kadis barupun Andi mengatakan bahwa harus ada SK dari Mendagri untuk bisa tandatangan seluruh dokumen kependudukan yang diurus oleh warga, tidak hanya SK pengangkatana tau penempatan dari Bupati.”Semua pejabat di Capil terutama Kadis di SK-kan oleh Mendagri, bukan hanya oleh Bupati,”kata Andi saat itu.
Andi juga mengaku bahwa yang harus tandatangan dokumen administrasi pengurusan warga harus olehnya bukan kadis baru sebelum ada SK dari Mendagri. Sebelum SK itu dicabut oleh Mandagri, maka sepanjang itu pula tetap tandatangan dirinya..”Untuk sementara tetap tandatangan saya dulu, sambil menunggu SK baru untuk kadis baru dari Mendagri,”kata Andi saat itu di depan Kadis baru.
Menanggapi hal itu, Kadis baru, Junaidin mengaku heran apalagi sekarang di era otonomi daerah.”Masa SK fertikal, sementara kita ini pejabatnya bupati dan kantor milik Daerah bukan milik mendagri atau fertikal.”Nanti akan saya klarifikasi ke mendagri saol kerancuan ini,”tandasnya.
Sekretaris Capil, Masykur, S,Sos juga mengaku bingung siapa yang harus tandatangan Akta kelahiran warga, KK dan KTP, juga pengurusan lainnya.”Ini lagi pergantian pimpinan. Nah, siapa yang tandatangan, itu yang menjadi masalah sekarang,”cetusnya singkat. (KS-R01)
![]() |
H.Junaidin,SH |
Hal itu juga dibenarkan oleh mantan Kadiscapil Andi Sirajudin,M.AP saat ditemui Wartawan Koran Stabilitas, Selasa (9/1) pagi yang saat itu juga ada kadis baru, H.Junaidin,SH. Di depan kadis barupun Andi mengatakan bahwa harus ada SK dari Mendagri untuk bisa tandatangan seluruh dokumen kependudukan yang diurus oleh warga, tidak hanya SK pengangkatana tau penempatan dari Bupati.”Semua pejabat di Capil terutama Kadis di SK-kan oleh Mendagri, bukan hanya oleh Bupati,”kata Andi saat itu.
Andi juga mengaku bahwa yang harus tandatangan dokumen administrasi pengurusan warga harus olehnya bukan kadis baru sebelum ada SK dari Mendagri. Sebelum SK itu dicabut oleh Mandagri, maka sepanjang itu pula tetap tandatangan dirinya..”Untuk sementara tetap tandatangan saya dulu, sambil menunggu SK baru untuk kadis baru dari Mendagri,”kata Andi saat itu di depan Kadis baru.
Menanggapi hal itu, Kadis baru, Junaidin mengaku heran apalagi sekarang di era otonomi daerah.”Masa SK fertikal, sementara kita ini pejabatnya bupati dan kantor milik Daerah bukan milik mendagri atau fertikal.”Nanti akan saya klarifikasi ke mendagri saol kerancuan ini,”tandasnya.
Sekretaris Capil, Masykur, S,Sos juga mengaku bingung siapa yang harus tandatangan Akta kelahiran warga, KK dan KTP, juga pengurusan lainnya.”Ini lagi pergantian pimpinan. Nah, siapa yang tandatangan, itu yang menjadi masalah sekarang,”cetusnya singkat. (KS-R01)
COMMENTS