$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home


Di Kabupaten Bogor Masih Banyak Kades Tak Mengerti Aturan Tentang ADD<>DD, Rawan Diselewengkan

BOGOR, KS.- Direktur peneliti dan Investigasi LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (LSM KAKI PUSAT) Fathullah S. Donggo,Mkom, mengatakan al...


BOGOR, KS.- Direktur peneliti dan Investigasi LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (LSM KAKI PUSAT) Fathullah S. Donggo,Mkom, mengatakan alokasi dana desa sebesar Rp 1,4 miliar berpotensi disalahgunakan oleh kepala desa dan jajarannya di wilayah Kabupaten Bogor untuk kepentingan segelintir orang. Modusnya bisa beragam dengan mengatasanamakan pembangunan pedesaan dan kepentingan masyarakatnya.

"salah Penyalahgunaan itu misalnya dana desa hanya difokuskan untuk memperbaiki kantor kepala desa ataupun membeli rumah juga mobil kepala desa,termsuk dari renofasi hingga membangun rumah dan masih banyak modus-modus lain secara gelap. Kalau seperti itu, saya pikir tidak akan dapat menyejahterakan masyarakat desa," kata Fathullah, atau yang biasa disapa bang Fath menambahkan;

Bang Fath, menyarankan kucuran dana tersebut sebaiknya digunakan untuk mendanai program-program peningkatan kapasitas masyarakat desa yang berkorelasi positif terhadap pembangunan ekonomi secara kolektif.

"Dana itu juga mungkin saja dipakai kepala desa untuk menciptakan patronase politik baru. Misalnya, hanya orang yang dekat dengan kepala desa yang proposalnya disetujui. Jadi persetujuannya bisa sangat bias," katanya.

Bang Fath berpendapat pembangunan desa menjadi penting untuk kemajuan ekonomi suatu negara. "Harus dipahami bahwa kemiskinan paling banyak di pedesaan, terutama di wilayah pelosok dan perbatasan. Maka dari itu, pembangunan desa jadi sangat penting," ujarnya.

Di sisi lain, ucap Bang Fath yang juga owner & Founder Media Stabilitas Group ini mengatakan, selama ini sebagian besar anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBD telah mengarah ke desa sebagai penanggungjawab penggunaan anggaran.Sementara penanggungjawab tingkat APBN adalah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI, dan penanggungjawab penyaluran adalah pemerintah Kabupaten/Kota, paparnya.

Pemdes Belum Mengerti Aturan Pemerintah

Bicara mengerti peraturan yang dibuat oleh pemerintah, tentu berkaitan dengan sumber daya manusia (SDM).di segala lini pejabat, baik tingkat pemerintah pusat sampai pedesaan pun harus faham dan mengerti aturan hukum yang ada. Karena mereka-mereka ini adalah pemimpin yang harus menghadapai dengan produk hukum untuk mengayomi kepentingan masyarakat yang tak faham aturan. Sebut saja pemerintahDesa (pemdes) yang harus di akui masih rendah soal hukum atau aturan yang telah diberikan tanggungjawab.

Menurut analisa dan peneliti sebuah LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (LSM KAKI PUSAT) di wilayah Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, yang terdiri dari sekitar 417 Desa se Kabupaten Bogor mengalami kekurangan SDM terendah. Terutama SDM para kepala Desa nya minim berpendidikan tinggi. Dan, bahkan berpendidikan Sekolah Dasar (SD) sampai SLTP, atau sekitar 80 persen.

Hal ini tentu akan berpengaruh kepada kinerja dalam pemerintahan Desanya itu sendiri. Lalu bagaimana mereka bisa mengelola dan memejerial dengan adanya dana miliaran rupiah dikucurkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) dan bahkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten/kota (APB-KK) di nilai belum bisa di pertanggungjawabkan dan dana Alokasi Dana Desa (ADD) juga anggaran Dana Desa (DD) sudah banyak diselewengkan oleh kepala Desa.

9 Program Nawacita Pun Tak Mengerti?

Menurut Bang Fath, ada beberapa program strategis pemerintah yang juga harus diterapkan sampai ke pemerintah Desa (pemdes) yang disebut 9 agenda strategis prioritas, atau biasa disebut “NAWACITA”

Adapun arahan program-program nawacita dan landasan hukum integrasi kementerian ini adalah yang tertuang dalam Keppres 121/P/2014 tentang pembentukan kementerian, serta Perpres 165/2014 tentang penataan tugas dan fungsi kabinet kerja, tidak terkecuali pemdes pun wajib merealisasikan.

Program yang tersusun dalam Nawacita ini, menurut dia merupakan upaya pengawalan bagi implementasi UU desa secara sistematis dan konsisten, sesuai haluan yang telah diamanahkan dalam undang-undang tentang desa.

Lebih lanjut menurut dia, dalam sektor pemberdayaan ekonomi masyarakat pedesaan, pihak Kementerian DPDTT juga melakukan penyaluran modal bagi UMKM dan revitalisasi pasar tradisional di 5.000 desa, serta pengembangan jalan dan berbagai infrastruktur pendukungnya.

Fath juga menambahkan bahwa Nawakerja Prioritas, yang merupakan target-target utama jangka pendek dari kementerian dalam masa jabatan 2014-2019. Dalam Nawakerja Prioritas ini, terdapat sembilan program yang hendak dicapai Kemendes-PDTT, termasuk diberlakukan hingga ke pemerintah desa.

Adapun 9 progran strategis prioritas yang dimaksud adalah, pertama yakni program Gerakan Desa Mandiri di 3.500 desa pada tahun 2014. Ke kedua, pendampingan dan penguatan kapasitas kelembagaan dan aparatur 3.500 pada desa tahun 2015, cetus Fath.

Kemudian program yang ketiga, yakni pembentukan dan juga pengembangan 5.000 Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). Yang keempat, yakni melakukan revitalisasi pasar desa yang di targetkan akan dilakukan di 5.000 desa atau kawasan pedesaan.

Kelima, pembangunan infrastruktur jalan pendukung pengembangan untuk produk unggulan di 3.500 Desa Mandiri. Keenam, persiapan implementasi penyaluran Dana Desa sejumlah Rp1,4 milyar untuk setiap desa secara bertahap, kata Fath menambahkan.

Ke tujuh, penyaluran modal bagi koperasi atau UMKM di 5.000 desa. Kemudian delapan, Kemendes-PDTT akan melakukan pilot project sistem pelayanan publik jaringan koneksi online di 3.500 desa. Kesembilan Save Villages' (Desa) perbatasan, pulau terdepan, dan terluar. Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi pemdes mengerti dan bahkan memahaminya jika SDM dilingkungan pemerintah Desa pada khususnya. Sedangkan UU Desa pun di lalaikan, lalu apa yang terjadi mengelola dana Desa tersebut? (FS.Donggo/Saiman/KS.Com)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1619,Hukum Kriminal,2143,Kesehatan,387,Korupsi,751,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1270,Sosial Ekonomi,2602,
ltr
item
Koran Stabilitas: Di Kabupaten Bogor Masih Banyak Kades Tak Mengerti Aturan Tentang ADD<>DD, Rawan Diselewengkan
Di Kabupaten Bogor Masih Banyak Kades Tak Mengerti Aturan Tentang ADD<>DD, Rawan Diselewengkan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiH9sQF6uFdcD7c1oV2tjMZ_0reT4R3XwU2nz_Qa3aZ2vFaywO6DlPdvejJWmREQAVW1ItF9me1lVGqHvq0rZm6sMtGlSO22i7_vUGiDF2TORB0RANP_ZJr0hLjNUnDhC7l_WZXi7bltp4/s640/Alokasi+Dana+Desa+2.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiH9sQF6uFdcD7c1oV2tjMZ_0reT4R3XwU2nz_Qa3aZ2vFaywO6DlPdvejJWmREQAVW1ItF9me1lVGqHvq0rZm6sMtGlSO22i7_vUGiDF2TORB0RANP_ZJr0hLjNUnDhC7l_WZXi7bltp4/s72-c/Alokasi+Dana+Desa+2.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2017/02/di-kabupaten-bogor-masih-banyak-kades.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2017/02/di-kabupaten-bogor-masih-banyak-kades.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy