$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home


Inilah Daftar Kasus Habib Rizieq, Dari 9 Kasus Baru 1 Berstatus Tersangka

“Pendiri Front Pembela Islam pada 1998, Rizieq Syihab, berulang kali berurusan dengan hukum karena keterlibatannya dan pengikutnya dalam b...

“Pendiri Front Pembela Islam pada 1998, Rizieq Syihab, berulang kali berurusan dengan hukum karena keterlibatannya dan pengikutnya dalam berbagai kasus kekerasan” Habib Rizieq adalah tokoh kontrofersial pembela Islam Indonesia ( Foto Dok:Tempo.com)

JAKARTA, KS.- Popularitas Habib Rizieq pun melangit ketika mampu mengumpulkan dan menggerakkan berbagai elemen umat Islam Indonesia dari berbagai ormas dan aliran. Kekuatan umat Islam tersebut digunakan untuk mendemo mulai dari Ahok hingga di sejumlah aksi lain, sang gubernur DKI Jakarta, yang beragama Kristen. Ahok dianggap telah menistakan Alquran dalam pidatonya di Pulau Seribu. Pidato Ahok yang menyerempet Surat Al- Maidah ayat 51 tersebut dijadikan alasan mereka bangkit, melawan serta menuntut agar Ahok diproses secara hukum secara cepat. Dengan mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan, mereka menuntut penyematan status tersangka kepada yang bersangkutan. Lebih jauh, mereka menuntut agar Kepolisian memenjarahkannya.

Satu masalah lagi membelit pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab yang masuk ke polisi. Kasus ini menambah daftar panjang persoalan bagi Rizieq yang berbuntut ke proses hukum. Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi, Senin, 30 Januari 2017, lalu, melaporkan penyebaran konten berbau pornografi ke Polda Metro Jaya.

Anda pasti kenal Habib Rizieq. Saya kira hampir semua orang mengenalnya sekarang. Popularitasnya membumbung tinggi seiring dengan pembicaraan publik yang tak pernah habis soal Basuki Tjahja Purnama atau yang lebih dikenal dengan sebutan Ahok. Popularitas Habib Rizieq (HR) seakan membonceng Ahok dengan cara melawanya secara frontal. Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu menjadi ikon perlawanan atau perang terhadap Gubernur Jakarta non aktif tersebut sejak lama. Kemudian memperoleh momentumnya saat kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Ahok.

Para mahasiswa tersebut memperlihatkan salinan foto berbau porno yang disebut-sebut Rizieq Syihab. "Seharusnya tidak boleh disebar karena bisa menimbulkan kekacauan yang masif," kata Ketua Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi, Jefri Azhar.

"Kami meminta kepada Polri untuk membuktikan keaslian dokumen dan foto ini benar atau tidak," kata dia dengan nomor laporan LP/ 510/ I/ 2017/ PMJ/ Ditreskrimsus, 30 Januari 2017,lalu.
Sebelumnya, sejumlah kalangan melaporkan Rizieq terkait dengan ujaran kebencian. Di antaranya soal logo Bank Indonesia pada uang rupiah baru yang menurut Rizieq terdapat gambar palu-arit (simbol komunis). Rizieq juga diadukan dalam berbagai kasus, seperti penistaan agama.


Dari sekian banyak kasus, baru satu yang menjerat Rizieq sebagai tersangka, yaitu penodaan terhadap simbol negara, Pancasila, yang diproses Polda Jawa Barat. Berikut ini deretan pengaduan publik kepada kepolisian atas dugaan ujaran kebencian Rizieq.

27 Oktober 2016 (1)
Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq ke Kepolisian Daerah Jawa Barat karena dianggap menodai Pancasila, sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 154a KUHP dan/atau Pasal 320 KUHP dan/atau Pasal 57a juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

26 Desember 2016 (2)
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia melaporkan Rizieq terkait dengan ceramah Imam Besar FPI itu dalam situs YouTube yang dianggap melecehkan umat Kristen ke Polda Metro Jaya. Rizieq dituduh melanggar Pasal 156 dan 156a KUHP serta UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

27 Desember 2016 (3)
Student Peace Institute melaporkan Rizieq dengan tuduhan menyebarkan kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHP dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE.

30 Desember 2016 (4)
Laporan dugaan ujaran kebencian juga dibuat Rumah Pelita (forum mahasiswa-pemuda lintas agama). Ucapan Rizieq dinilai memecah-belah persatuan dan kesatuan Republik Indonesia, memecah-belah umat Islam, serta menimbulkan rasa benci terhadap sesama.

8 Januari 2017 (5)
Jaringan Intelektual Muda Antifitnah melaporkan Rizieq perihal ceramahnya soal mata uang baru berlogo "palu-arit" ke Polda Metro Jaya. Rizieq dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE.

10 Januari 2017 (6)
Solidaritas Merah Putih (Solmet) melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya. Menurut Solmet, warga negara Indonesia merasa tersinggung karena tidak terima dengan pernyataan Rizieq ihwal logo palu-arit dalam lembaran uang rupiah baru.

25 Januari 2017 (7)
Kepala Polda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Anton Charliyan, menyampaikan ada yang melaporkan pemimpin FPI, Rizieq Syihab, mengenai ucapan bahasa Sunda sampurasun yang diplesetkan menjadi "campur racun". Pelapornya adalah Angkatan Muda Siliwangi pada 24 November 2015 ke SPKT Polda Jabar dengan nomor surat LPB/967/XI/2015/JABAR tertanggal 24 November 2015. Kasus ini tengah ditangani Subdit II Ditreskrimsus Polda Jabar.

Tanah Megamendung (8)
Anton juga menyebutkan bahwa Rizieq Syihab diduga terkait dengan penyerobotan dan pemilikan tanah negara tanpa hak. "Kami masih menyelidiki. Itu baru dugaan," ujar Anton pda 25 Januari 2017. Tanah yang dimaksud, yaitu lahan Perhutani di Megamendung, Bogor, dekat rumah Rizieq.

30 Januari 2017 (9)
Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi, melaporkan penyebaran konten berbau pornografi yang diduga Rizieq Syihab dan Firza Husein ke Polda Metro Jaya.

Ketika bertandang ke DPR, Rizieq berharap persoalan hukum yang membelitnya diselesaikan secara kekeluargaan. Rizieq menginginkan ada yang bersedia menjembatani dialog dengan pelapor. "Alangkah baiknya itu didialogkan secara kekeluargaan," kata Rizieq di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2017. (FS.Donggo/Saiman/KS.com)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1619,Hukum Kriminal,2143,Kesehatan,387,Korupsi,751,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1270,Sosial Ekonomi,2602,
ltr
item
Koran Stabilitas: Inilah Daftar Kasus Habib Rizieq, Dari 9 Kasus Baru 1 Berstatus Tersangka
Inilah Daftar Kasus Habib Rizieq, Dari 9 Kasus Baru 1 Berstatus Tersangka
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgPlYZI9ZC5EE6njvSNnInWDCy1ExBygaWwciuesGPpSIS9Zhp9pZ76atFEkq5RFjoZy7ZZj7JeSQ8JgBQyNjsmPT77ThnGiJZFr8Gne058hJtbkm0RhLm4PbHQyBVrI0NnGqVJGt9GC2Y/s640/Habib+Rizieq.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgPlYZI9ZC5EE6njvSNnInWDCy1ExBygaWwciuesGPpSIS9Zhp9pZ76atFEkq5RFjoZy7ZZj7JeSQ8JgBQyNjsmPT77ThnGiJZFr8Gne058hJtbkm0RhLm4PbHQyBVrI0NnGqVJGt9GC2Y/s72-c/Habib+Rizieq.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2017/02/inilah-daftar-kasus-habib-rizieq-dari-9.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2017/02/inilah-daftar-kasus-habib-rizieq-dari-9.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy