$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home


“Versi KemenKeu Tanpa NPWP, Dari 100 Orang Super Kaya, 10 Di Duga Gelapkan Pajak”

Inilah Sederet Nama Orang Terkaya Tak Punya NPWP Alias Tidak Bayar Pajak? JAKARTA, KS.- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungk...

Inilah Sederet Nama Orang Terkaya Tak Punya NPWP Alias Tidak Bayar Pajak?

JAKARTA, KS.- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan dari data kementriannya, ada 10 orang terkaya yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Daftar tersebut sekaligus menjadi salah satu indikator bahwa kewajiban pelaksanaan pajak masih mengkhawatirkan. Dengan demikian bahwa mereka-mereka tidak membayar pajak.

Namun, Menkeu Sri Mulyani enggan menyebut nama-nama dari delapan hingga sepuluh orang terkaya tersebut. Dia hanya mengatakan, bahwa nama dari seribu orang yang tak melaksanakan kewajibannya itu masuk dalam jajaran orang terkaya se-Indonesia menurut versi Majalah Forbes dan Globe Asia. “Soal NPWP ini, ada juga konsultan pajak yang juga tidak punya dan juga tidak ikut Tax Amnesty,” ujar Sri Mulyani.

Meski demikian, Sri Mulyani mengaku, akan bersikap tegas terhadap masalah tersebut. Mantan direktur Bank Dunia ini menegaskan bakal mencabut izin konsultan pajak yang tetap membandel dan tidak segera minta ampun serta memperbaiki kepatuhan pajaknya dengan tak memiliki NPWP.

Sedangkan, bagi wajib pajak yang tidak mau insyaf dan ikut Program Pengampunan Pajak hingga Maret 2017, serta bila nanti Ditjen Pajak menemukan adanya harta yang tidak dideklarasikan maka pemerintah akan mengenakan denda besar atas perbuatan nakal wajib pajak tersebut.

Inilah Sekian Orang Kaya Tak Punya NPWP

“Misal ada deposito Rp100 juta yang belum dilaporkan dan tidak diikutkan di Tax Amnesty, itu akan dihitung sebagai tambahan penghasilan kepada wajib pajak dan ratenya dendanya akan 25% dan denda 2% per bulan sampai 24 bulan. Jadi total akan sekitar 75% sampai 80%,” katanya.

Belakangam beredar nama-nama tujuh orang terkaya yang tak memiliki NPWP di media sosial, diantaranya : (1) Budi Hartono, Pemilik perusahaan Djarum dan pemegang saham BCA. (2) Michael Hartono, Pemilik perusahaan Djarum dan pemegang saham BCA. (3) Low Tuck Kwong, Pendiri Bayan Resources di bidang tambang batubara. (4) Martua Sitorus, Pendiri Wilmar International di perkebunan dan pengolahan minyak sawit serta produsen gula. (5) Peter Sondakh, Pendiri PT. Rajawali Corporation di bidang bisnis minyak kelapa, ekspor kayu, dan properti. (6) Sri Prakash Lohia, Pendiri Indorama Corporation di bidang Petrokimia dan Tekstil. (7) Kiki Barki, Pengusaha tambang batubara.

Ada 100 Orang Belum Lapor Kekayaan

Pada bagian, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mencurigai kelompok individu super kaya di Indonesia yang tak mengikuti program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) maupun yang tak mendeklarasikan harta mereka sepenuhnya, memiliki harta lain yang belum diumumkan.

Kemenkeu mencatat sedikitnya 100 orang super kaya di Indonesia belum melaporkan harta mereka ke Direktorat Jenderal Pajak untuk mengikuti program Pengampunan Pajak. Jumlah orang super kaya itu berasal dari 20 persen dari jumlah WP terkemuka, yang diperkirakan berjumlah 500 orang.

Berdasarkan data gabungan soal 250 orang terkaya Indonesia versi Forbes dan Globe Asia serta data kantor wilayah perpajakan yang berada di DKI Jakarta. Orang super kaya lebih dikenal dengan istilah Ultra High Net Worth Individual. “Saya kecewa dengan perilaku 100 orang super kaya tersebut. Hal itu menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan pajak di golongan tersebut masih belum sempurna,” ucap Menkeu

Padahal, uang tebusan yang ditawarkan pemerintah dianggap cukup rendah. Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, tarif tebusan untuk dalam negeri hanya berkisar 2 persen, 3 tiga persen hingga 5 persen dari harta yang dideklarasikan.

Sementara itu, untuk tarif tebusan harta luar negeri, angkanya dipatok 4 persen, 6 persen, dan 10 persen. “Jadi republik ini memang nampaknya republik yang seadanya saja. Orang mau bayar pajak, dan kalau mau bayar pajak, sesuka-sukanya. Itu membuat saya antara sedih dan geram,” tambah Sri Mulyani.

Selain menyinggung 100 WP terkemuka itu, Sri Mulyani juga mengapresiasi WP yang telah berpartisipasi dalam Pengampunan Pajak. Walaupun demikian, dia juga masih yakin bahwa peserta dari program itu juga pun belum mendeklarasikan harta sepenuhnya.

Sri Mulyani mengatakan, mengacu data terkini, sekitar 145 WP super kaya membayar uang tebusan sebesar Rp300 juta hingga Rp1 miliar. Dengan kata lain, golongan tersebut mendeklarasikan harta sebesar Rp15 miliar—Rp50 miliar. “Sebanyak 217 WP telah membayar uang tebusan sebesar Rp1 miliar hingga Rp50 miliar, yang berarti harta yang dideklarasikan sebesar Rp50 miliar hingga Rp2,5 triliun,” ujar Menkeu.

Melihat jumlah yang dibayarkan, dia tak yakin bahwa kekayaan asli sebagian besar WP terkemuka itu sama dengan nilai yang dideklarasikan ke Direktorat Jenderal Pajak. “Saya sudah bertanya dengan Direktur Jenderal Pajak, banyak sekali nama-nama yang terkenal di WP prominent ini dan saya lihat deklarasinya maupun tebusannya tidak prominent,” ujarnya.

“Jadi namanya lebih populer daripada reputasi bayar pajaknya. Saya hampir yakin, mereka kayaknya masih punya harta yang belum dideklarasikan,” beber Menkeu.

Ada Sanksi Hukumnya

Oleh karenanya, ia mengingatkan, WP dengan harta jumbo itu untuk segera mengikuti Pengampunan Pajak. “Jika tidak dilakukan, pihaknya akan memberikan sanksi sebesar 200 persen dari Pajak Penghasilan (PPh) yang tidak atau kurang dibayar, sesuai pasal 18 UU Pengampunan Pajak,” jelas Menkeu.

“Jadi mendingan sekarang ikut bayar (dengan tarif) 3 persen, atau saya menemukan (yang belum dideklarasikan) dan saya ambil semuanya. Tapi saya enggak boleh mengancam kata Pak Presiden, karena pak Presiden baik sekali. Tapi saya sudah empet-empet itu dalam hati saya,” ujarnya.

Sekedar informasi, sekitar Rp81,9 triliun, atau 84,7 persen dari realisasi uang tebusan sebesar Rp96,6 triliun per 8 Desember 2016, berasal dari WP pribadi. Dari angka tersebut, sebanyak 34 WP pribadi membayar uang tebusan hingga Rp14,8 triliun, atau sebesar 15,32 persen dari total uang tebusan. (Saiman/Sahran/KS.Com)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1620,Hukum Kriminal,2143,Kesehatan,387,Korupsi,751,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1271,Sosial Ekonomi,2602,
ltr
item
Koran Stabilitas: “Versi KemenKeu Tanpa NPWP, Dari 100 Orang Super Kaya, 10 Di Duga Gelapkan Pajak”
“Versi KemenKeu Tanpa NPWP, Dari 100 Orang Super Kaya, 10 Di Duga Gelapkan Pajak”
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjYtH1oj3XtzFzMXSvNmjcvtS8q8azzyeGs_f54CNtqFI3CiKbmIOQnELXMN8iystzDaSNH-XykxYs8wocejKJi7cms_2ymbqFKdR39nknQcqebeLPA1aAjcQTIp2ZBuS4L63NqiqVWn2c/s640/Penggelapan+Pajak.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjYtH1oj3XtzFzMXSvNmjcvtS8q8azzyeGs_f54CNtqFI3CiKbmIOQnELXMN8iystzDaSNH-XykxYs8wocejKJi7cms_2ymbqFKdR39nknQcqebeLPA1aAjcQTIp2ZBuS4L63NqiqVWn2c/s72-c/Penggelapan+Pajak.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2017/02/versi-kemenkeu-tanpa-npwp-dari-100.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2017/02/versi-kemenkeu-tanpa-npwp-dari-100.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy