$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home


Ditjen Pajak Di Bohongi Google, Katanya Mau Bayar Tunggakan Triliunan

JAKARTA,(Koran Stabilitas.Com) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv,mengklaim Google bersedia mem...

JAKARTA,(Koran Stabilitas.Com) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv,mengklaim Google bersedia membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang ditekankan pemerintah. Tapi dia menolak merinci nilai pajak yang akan dibayarkan perusahaan yang bermarkas di Lembah Silikon, San Francisco, Amerika Serikat, itu.

Haniv hanya mengatakan tagihan yang akan dibayarkan Google sudah termasuk denda dan tunggakan lainnya. "Pokoknya semuanya satu paket, selesai," ucapnya di kantor Kementerian Keuangan, Jumat 3 Maret 2017.

Dia mengatakan Google Asia Pacific Pte Ltd telah bersepakat membayar tagihan pajaknya dalam waktu dekat. Menurut dia, penyelesaian masalah pajak Google hampir mencapai titik temu dan kedua pihak saling memahami kepentingan masing-masing. "Segera, pokoknya kurang dari sebulan. Selama ini ada upaya-upaya perhitungan," kata dia.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak menunggu Google untuk menyetorkan data pendukung yang membuktikan klaim penghasilan laba sebelum pajaknya mencapai Rp 74,5 miliar pada 2012-2015. Google mengklaim telah menyetorkan pajak Rp 18,5 miliar pada periode yang sama. Adapun pada 2015 Google mengaku menghasilkan laba Rp 20,9 miliar dan telah menyetor pajak Rp 5,2 miliar. Dari 282 ribu transaksi, hanya 35 ribu yang berasal dari Indonesia.

Angka itu jauh dibanding perkiraan aparat pajak yang menaksir tunggakan Google mencapai Rp 5 triliun untuk tahun pajak 2015.

Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo, mengatakan jalur damai memang menjadi solusi yang paling baik bagi kedua pihak. Menurut dia, minimnya aturan soal keharusan perusahaan teknologi dan Internet membentuk badan usaha tetap (BUT) menjadi penghalang untuk menarik pajak. Selain itu, kata Prastowo, Google berpeluang menang dalam sengketa pajak internasional lantaran belum adanya aturan terhadap pajak perusahaan over the top hingga saat ini.

Pada pertengahan bulan lalu, Ditjen Pajak menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) untuk Google Asia Pacific. Surat tersebut berisi temuan pemeriksaan, pos dan nilai yang dikoreksi, penghitungan sementara jumlah pokok pajak terutang, serta sanksi administrasi.

Setelah menerima SPHP, subyek pajak wajib memberikan tanggapan tertulis atas surat tersebut dalam bentuk lembar pernyataan persetujuan jika menyetujui seluruh hasil pemeriksaan, atau surat sanggahan jika tidak setuju. Tanggapan ini paling lambat harus disetorkan dalam tujuh hari kerja sejak SPHP diterima. Google terdaftar sebagai badan hukum di Kantor Pelayanan Pajak Tanah Abang III dengan status penanaman modal asing sejak 15 September 2011. Google Indonesia merupakan dependent agent dari Google Asia Pacific Pte Ltd di Singapura. (Fathwa/KS.Com)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1619,Hukum Kriminal,2143,Kesehatan,387,Korupsi,751,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1270,Sosial Ekonomi,2602,
ltr
item
Koran Stabilitas: Ditjen Pajak Di Bohongi Google, Katanya Mau Bayar Tunggakan Triliunan
Ditjen Pajak Di Bohongi Google, Katanya Mau Bayar Tunggakan Triliunan
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2017/03/ditjen-pajak-di-bohongi-google-katanya.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2017/03/ditjen-pajak-di-bohongi-google-katanya.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy