KUPT Dikpora Sape H Anwar H Zainudin Spd mengatakan, tunjangan profesi guru harus sesuai dengan sertifikasi kalau sertifikasinya di ...
KUPT Dikpora Sape H Anwar H Zainudin Spd mengatakan, tunjangan profesi guru harus sesuai dengan sertifikasi kalau sertifikasinya di SD, dan menerima tunjangan pfofesi di sekolah Dasar begitu juga di SMP harus menerima tinjangan profesi di SMP begitu juga halnya di SMA harus menerima tunjangan di SMA.
SAPE, KS.- Mantan kepala Seksi Aneka Tunjamgan di Dinas Dikpora kabupaten Bima menegaskan kalau guru TK menerima tunjangan profesi di Sekolah dasar itu tidak di benarkan karena menyalahi aturan, kalau tunjangan profesi tidak sesuai dengan sertifikasi uangnya harus di kembalikan kenegara.
“Untuk sertifikasi ada jenjang tingkatannya masing masing SD, SMP atau SMA, untuk TK tidak Boleh menggugakan sertifikasi SD begitu juga SMP tidak Boleh sertifikasi SMA,”urainya.
Ia menghimbau bagi guru yang sdh terlanjur menerima uang yang tidak esuai dengan sertifikasi harus segera mengembalikan ke negara.”Harus dikembalika ke kas Negara uang yang sudah diambil tersebut,” pintanya.(KS-AN05)
SAPE, KS.- Mantan kepala Seksi Aneka Tunjamgan di Dinas Dikpora kabupaten Bima menegaskan kalau guru TK menerima tunjangan profesi di Sekolah dasar itu tidak di benarkan karena menyalahi aturan, kalau tunjangan profesi tidak sesuai dengan sertifikasi uangnya harus di kembalikan kenegara.
“Untuk sertifikasi ada jenjang tingkatannya masing masing SD, SMP atau SMA, untuk TK tidak Boleh menggugakan sertifikasi SD begitu juga SMP tidak Boleh sertifikasi SMA,”urainya.
Ia menghimbau bagi guru yang sdh terlanjur menerima uang yang tidak esuai dengan sertifikasi harus segera mengembalikan ke negara.”Harus dikembalika ke kas Negara uang yang sudah diambil tersebut,” pintanya.(KS-AN05)
COMMENTS