Proses Hukum atas kasus pembunuhan Sarbini, Warga Desa Kala Kecamatan Donggo Kabupaten Bima menjelang akhir Tahun 2016 lalu, sudah menuai ke...
Proses Hukum atas kasus pembunuhan Sarbini, Warga Desa Kala Kecamatan Donggo Kabupaten Bima menjelang akhir Tahun 2016 lalu, sudah menuai kejelasan. Pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 19 Tahun Penjara terhadap Radit, terdakwa Tindak Pidana hingga merenggut nyawa mantan Wartawan Harian Koran Berita tersebut. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Datun,I Wayan Suriawan kepada Wartawan.
BIMA, KS.- Dijelaskannya, terdakwa asal Kampung Sumbawa Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasana,e Barat Kota Bima itu dijerat dengan pasal 338 KUHP. Pasal itu dikenakan terhadap yang bersangkutan karena diduga telah dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.
”Atas perbuatannya hingga menghilangkan nyawa orang lain. Maka, terdakwa kami tuntut 19 Tahun penjara,” ungkap I Wayan.
Kendati mengalami penundaan, akan tetapi sidang kasus pembunuhan terhadap Sarbini akan dilanjutkan pada Minggu depan dengan agenda mendengarkan tanggapan terdakwa. Setelah persidangan atas tuntutan 19 tahun penjara itu digelar, agenda selanjutnya yakni sidang putusan.
Sekedar diketahui public, insiden pembunuhan terhadap Anak Tokoh Agama (Toga) di Donggo itu terjadi di Jembatan Padolo II Lingkungan Sarata Kota Bima. Almarhum menghembuskan nafas terakhirnya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) akibat luka bacok dengan menggunakan Parang. Usai menghabisi nyawa korban, pelaku kabur melarikan diri dengan menggunakan Sepeda Motor. Namun, petualangan pelaku hanya bertahan selama dua hari. Aparat Kepolisian Polres Bima Kota berhasik menangkap Radif saat bersembunyi di Rumah Keluarganya di Dusun Bajo Sarae Desa Bugis Kecamatan Sape.
Selain Radit, Polisi juga mengamankan Sarbini, kekasih tercintanya sekaligus pemilik Hand Phone yang digunakan untuk komunikasi dengan korban. Namun, pengamanan terhadap S tidak berlangsung lama, usai menjalani pemeriksaan Anak Tukang Parkir itu dilepas oleh pihak Kepolisian. (KS-IB02)
BIMA, KS.- Dijelaskannya, terdakwa asal Kampung Sumbawa Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasana,e Barat Kota Bima itu dijerat dengan pasal 338 KUHP. Pasal itu dikenakan terhadap yang bersangkutan karena diduga telah dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.
”Atas perbuatannya hingga menghilangkan nyawa orang lain. Maka, terdakwa kami tuntut 19 Tahun penjara,” ungkap I Wayan.
Kendati mengalami penundaan, akan tetapi sidang kasus pembunuhan terhadap Sarbini akan dilanjutkan pada Minggu depan dengan agenda mendengarkan tanggapan terdakwa. Setelah persidangan atas tuntutan 19 tahun penjara itu digelar, agenda selanjutnya yakni sidang putusan.
Sekedar diketahui public, insiden pembunuhan terhadap Anak Tokoh Agama (Toga) di Donggo itu terjadi di Jembatan Padolo II Lingkungan Sarata Kota Bima. Almarhum menghembuskan nafas terakhirnya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) akibat luka bacok dengan menggunakan Parang. Usai menghabisi nyawa korban, pelaku kabur melarikan diri dengan menggunakan Sepeda Motor. Namun, petualangan pelaku hanya bertahan selama dua hari. Aparat Kepolisian Polres Bima Kota berhasik menangkap Radif saat bersembunyi di Rumah Keluarganya di Dusun Bajo Sarae Desa Bugis Kecamatan Sape.
Selain Radit, Polisi juga mengamankan Sarbini, kekasih tercintanya sekaligus pemilik Hand Phone yang digunakan untuk komunikasi dengan korban. Namun, pengamanan terhadap S tidak berlangsung lama, usai menjalani pemeriksaan Anak Tukang Parkir itu dilepas oleh pihak Kepolisian. (KS-IB02)
COMMENTS