Sejak Tahun 2015 hingga Tahun 2017 sekarang, Akhar dipercaya oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima untuk menjadi Presiden Direktur PD.Wawo...
Sejak Tahun 2015 hingga Tahun 2017 sekarang, Akhar dipercaya oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima untuk menjadi Presiden Direktur PD.Wawo, dengan mengelola anggaran sekitar Rp.550Juta. Rinciannya yaitu Rp.200Juta Ta. 2015 dan Rp.200Juta Ta. 2016, sementara untuk Tahun ini baru dicairkan Rp.150Juta oleh pemerintah Daerah. Namun disayangkan, bantuan modal selama tiga tahun tersebut diduga disalahgunakan oleh oknum Direktur, sehingga PD. Wawo merugi sekitar Rp.1,6Milyar lebih.
BIMA, KS.- Polemik seputar adanya dugaan penyimpangan pengelolaan bantuan modal oleh Direktur Perusahaan Daerah (PD) Wawo, Akhyar berujung penanganan hukum. Beberapa hari lalu, Akyar dilaporkan secara resmi oleh sejumlah karyawan PD.Wawo dengan dugaan penggelapan uang uang perusahaan, yang berimbas belum terbayarnya gaji karyawan PD Wawo selama 10 bulan, juga adanya pembelian mobil pick-up atas nama istri Direktur PD.Wawo, sementara pembayaran kredit perbulan senilai Rp.3,5Juta ditanggung oleh pihak perusahaan (PD.Wawo).
Informasi yang didapat Koran Stabilitas, bahwa sebelumnya juga Akhyar melaporkan adanya kehilangan garam beryodium sebanyak lima ton, dalam kurung waktu dua bulan terakhir ini. Akhyar mengindikasikan bahwa pelaku pencurian garam tersebut adalah oknum pegawai atau pihak tertentu di PD.Wawo sendiri.
Salah seorang Direktur PD.Wawo M.Yaman didampingi penasehat PD.Wawo Drs.H.Syahbudin membenarkan adanya laporan polisi dengan terlapor Presiden Direkrut PD.Wawo, Akhyar, dengan sangkaan penggelapan uang perusahaan.
“Kita sudah lapor kemarin di polisi. Ya, Minggu ini Akhyar dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik polisi atas laporan kami tersebut,” kata Yaman kepada sejumlah wartawan di Kantor PD.Wawo, Rabu kemarin, diamini juga oleh Sudirman,SH selaku Kabag Pemasaran perusahaan tersebut.
Ia berharap agar pihak kepolisian segara menindaklanjuti laporan tersebut secara serius, dengan harapan uang perusahaan yang diduga disalahgunakan mencapai angka Rp.1,6Milyar lebih, jika dihitung dari modal kerja Rp.550Juta selama dua tahun empat bulan berjalan uang modal itu dicairkan oleh pemerintah.
“Kalau uang modal itu dijalankan dengan baik oleh Direktur, maka PD.Wawo akan mendapat keuntungan sekitar Rp.1,65Milyar. Namun saldo PD.Wawo saat ini perbulan April 2017 hanya senilai Rp.1juta lebih. Nah, atas kebijakan serta adanya indikasi penyalahgunaan jabatan dan wewenang Direktur tersebut, PD.Wawo saat sekarang mengalami kerugian banyak.” Ungkapnya.
Sementara Sudirman, SH meminta polisi segera menangkap Presiden Direktur tersebut, agar tidak melakukan kejahatan lain, karena saat ini yang bersangkutan masih sah menjadi Direktur PD.Wawo.”Polisi harus tanggap cepat kasus yang kami laporkan pertanggal 12 April 2017 kemarin. Jika tidak, maka dikhawatirkan terlapor akan melakukan kejahatan lainnya yang menambah perusahaan PD.Wawo mengalami kerugian banyak,” pungkasnya.
Sementara pihak Kepolisian, baik Kasat Reskrirm AKP.Afrizal maupun Kaur Binops Reskrim Ipda Wongso yang hendak dikonfirmasi terkait laporan tersebut belum berhasil di temui, di telponpun berkali-kali kedua perwira menengah Polres Bima Kota tersebut tidak juga menjawab. Bahkan diketahui, tidak hanya saat wartawan hendak bertanya soal kasus tersebut, kasus lainpun wartawan merasa kesulitan menghubungi Kasat dan Kaurnya, kendati di sms atau ditelpon.(KS-R01)
BIMA, KS.- Polemik seputar adanya dugaan penyimpangan pengelolaan bantuan modal oleh Direktur Perusahaan Daerah (PD) Wawo, Akhyar berujung penanganan hukum. Beberapa hari lalu, Akyar dilaporkan secara resmi oleh sejumlah karyawan PD.Wawo dengan dugaan penggelapan uang uang perusahaan, yang berimbas belum terbayarnya gaji karyawan PD Wawo selama 10 bulan, juga adanya pembelian mobil pick-up atas nama istri Direktur PD.Wawo, sementara pembayaran kredit perbulan senilai Rp.3,5Juta ditanggung oleh pihak perusahaan (PD.Wawo).
Informasi yang didapat Koran Stabilitas, bahwa sebelumnya juga Akhyar melaporkan adanya kehilangan garam beryodium sebanyak lima ton, dalam kurung waktu dua bulan terakhir ini. Akhyar mengindikasikan bahwa pelaku pencurian garam tersebut adalah oknum pegawai atau pihak tertentu di PD.Wawo sendiri.
Salah seorang Direktur PD.Wawo M.Yaman didampingi penasehat PD.Wawo Drs.H.Syahbudin membenarkan adanya laporan polisi dengan terlapor Presiden Direkrut PD.Wawo, Akhyar, dengan sangkaan penggelapan uang perusahaan.
“Kita sudah lapor kemarin di polisi. Ya, Minggu ini Akhyar dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik polisi atas laporan kami tersebut,” kata Yaman kepada sejumlah wartawan di Kantor PD.Wawo, Rabu kemarin, diamini juga oleh Sudirman,SH selaku Kabag Pemasaran perusahaan tersebut.
Ia berharap agar pihak kepolisian segara menindaklanjuti laporan tersebut secara serius, dengan harapan uang perusahaan yang diduga disalahgunakan mencapai angka Rp.1,6Milyar lebih, jika dihitung dari modal kerja Rp.550Juta selama dua tahun empat bulan berjalan uang modal itu dicairkan oleh pemerintah.
“Kalau uang modal itu dijalankan dengan baik oleh Direktur, maka PD.Wawo akan mendapat keuntungan sekitar Rp.1,65Milyar. Namun saldo PD.Wawo saat ini perbulan April 2017 hanya senilai Rp.1juta lebih. Nah, atas kebijakan serta adanya indikasi penyalahgunaan jabatan dan wewenang Direktur tersebut, PD.Wawo saat sekarang mengalami kerugian banyak.” Ungkapnya.
Sementara Sudirman, SH meminta polisi segera menangkap Presiden Direktur tersebut, agar tidak melakukan kejahatan lain, karena saat ini yang bersangkutan masih sah menjadi Direktur PD.Wawo.”Polisi harus tanggap cepat kasus yang kami laporkan pertanggal 12 April 2017 kemarin. Jika tidak, maka dikhawatirkan terlapor akan melakukan kejahatan lainnya yang menambah perusahaan PD.Wawo mengalami kerugian banyak,” pungkasnya.
Sementara pihak Kepolisian, baik Kasat Reskrirm AKP.Afrizal maupun Kaur Binops Reskrim Ipda Wongso yang hendak dikonfirmasi terkait laporan tersebut belum berhasil di temui, di telponpun berkali-kali kedua perwira menengah Polres Bima Kota tersebut tidak juga menjawab. Bahkan diketahui, tidak hanya saat wartawan hendak bertanya soal kasus tersebut, kasus lainpun wartawan merasa kesulitan menghubungi Kasat dan Kaurnya, kendati di sms atau ditelpon.(KS-R01)
COMMENTS