Hasil rapat Komisi I DPRD Kabupaten Bima Senin, 22 Mei 2017 terkait bocornya kunci jawaban seleksi kaur, kadus dan sekdes di Kabupaten Bima,...
Hasil rapat Komisi I DPRD Kabupaten Bima Senin, 22 Mei 2017 terkait bocornya kunci jawaban seleksi kaur, kadus dan sekdes di Kabupaten Bima, memutuskan tiga point penting. Yaitu, meminta kepada Bupati untuk memerintahkan kepada camat untuk membatalkan proses seleksi perangkat desa secara keseluruhan, tidak melaksanakan pelantikan aparat desa yang telah mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus ujian, dan mendorong aparat penegak hukum untuk memproses masalah ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
BIMA, KS.- Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima Sulaiman MT,SH menegaskan, tiga poin rekomendasi itu telah diserahkan ke pimpinan Dewan, untuk mengambil sikap cepat dan tegas, sesuai dengan isi rekomendasi tersebut.”Intinya, seleksi perangkat desa yang diadakan tanggal 15 Mei 2017 kemarin cacat demi hukum, dan harus dibatalkan serta diadakan ulang,” kata Sulaiman saat ditemui di ruang kerjanya kemarin.
Mengenai adanya desa yang melantik kaur, kadus dan sekdes terpilih kemarin, hak dan kewenangan desa. Namun sangat disayangkan, atas sikap Bupati yang tidak melarang desa melantik perangkat desa terpilih dalam seleksi kemarin.. Pasalnya, saat ini polisi tengah menangani kasus tersebut, mestinya tidak boleh ada pelantikan.”Ketika pemerintah melantik, berarti melawan proses hukum yang berjalan, tidak menghargai kerja polisi serta adanya indikasi bahwa bupati terlibat dalam kaitan bocor kunci jawaban tersebut,” duganya.
Tiga point telah dikeluarkan oleh Komisi I, maka eksekutif harus mematuhi isi rekomendasi tersebut. Bila tidak, berarti eksekutif tidak menghargai kerja lembaga legislatif.”Saya heran, kok bupati anggap sepele masalah bocor kunci jawaban itu. Jangan-jangan bupati menikmati hasil kejahatan dari dugaan penjualan kunci jawaban itu,” kata duta Gerindra itu.
Lanjut Sulaiman, dalam kasus bocor kunci jawaban komisi I sudah meminta keterangan dari empat dosen pembuat soal. Hasil yang diperoleh dari para dosen, ada indikasi kuat bahwa bocornya kunci jawaban tidak terlepas dari ulah oknum pejabat di BPMDES terutama Kepala BPMDES Kabupaten Bima Drs.Sirajudin Andi, M.Ap.”Makanya bupati harus copot jabatan Sirajudin Andi itu, bila bupati tidak ingin nama baik pemerintah daerah rusak akibat ulah oknum seorang pejabat. Terkecuali, bupati terlibat, tentunya tidak heran bupati tidak berani mencopot kepala BPMDES,” pungkasnya.(KS-IB02)
Sulaiman MT,SH |
BIMA, KS.- Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima Sulaiman MT,SH menegaskan, tiga poin rekomendasi itu telah diserahkan ke pimpinan Dewan, untuk mengambil sikap cepat dan tegas, sesuai dengan isi rekomendasi tersebut.”Intinya, seleksi perangkat desa yang diadakan tanggal 15 Mei 2017 kemarin cacat demi hukum, dan harus dibatalkan serta diadakan ulang,” kata Sulaiman saat ditemui di ruang kerjanya kemarin.
Mengenai adanya desa yang melantik kaur, kadus dan sekdes terpilih kemarin, hak dan kewenangan desa. Namun sangat disayangkan, atas sikap Bupati yang tidak melarang desa melantik perangkat desa terpilih dalam seleksi kemarin.. Pasalnya, saat ini polisi tengah menangani kasus tersebut, mestinya tidak boleh ada pelantikan.”Ketika pemerintah melantik, berarti melawan proses hukum yang berjalan, tidak menghargai kerja polisi serta adanya indikasi bahwa bupati terlibat dalam kaitan bocor kunci jawaban tersebut,” duganya.
Tiga point telah dikeluarkan oleh Komisi I, maka eksekutif harus mematuhi isi rekomendasi tersebut. Bila tidak, berarti eksekutif tidak menghargai kerja lembaga legislatif.”Saya heran, kok bupati anggap sepele masalah bocor kunci jawaban itu. Jangan-jangan bupati menikmati hasil kejahatan dari dugaan penjualan kunci jawaban itu,” kata duta Gerindra itu.
Lanjut Sulaiman, dalam kasus bocor kunci jawaban komisi I sudah meminta keterangan dari empat dosen pembuat soal. Hasil yang diperoleh dari para dosen, ada indikasi kuat bahwa bocornya kunci jawaban tidak terlepas dari ulah oknum pejabat di BPMDES terutama Kepala BPMDES Kabupaten Bima Drs.Sirajudin Andi, M.Ap.”Makanya bupati harus copot jabatan Sirajudin Andi itu, bila bupati tidak ingin nama baik pemerintah daerah rusak akibat ulah oknum seorang pejabat. Terkecuali, bupati terlibat, tentunya tidak heran bupati tidak berani mencopot kepala BPMDES,” pungkasnya.(KS-IB02)
COMMENTS