JNE sarana transportasi yang menjanjikan bagi pembisnis narkoba di Kota Bima. Bagaimana tidak, dalam beberapa bulan terakhir ini, polisi ser...
JNE sarana transportasi yang menjanjikan bagi pembisnis narkoba di Kota Bima. Bagaimana tidak, dalam beberapa bulan terakhir ini, polisi sering mengamankan narkobo jenis ganja kering dan tramadol yang dikirim via JNE termasuk menangkap para pelaku kejahatan sebagai penerima barang kiriman yang konon dikirim dari Jakarta.
KOTA BIMA, KS.- Terbukti, pada hari Senin 17 Juli 2017 sekitar pukul 14:00 Wita tim Operasional (opsnal) Sat reskrim Polres Bima Kota telah melakukan penyitaan terhadap 3 koli (3 dus) yg berisikan tramadol. Barang haram tersebut dikirim dari luar daerah dan penerimanya salah satu warga Kota Bima yang berdomisili di Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima-N TB.
Kasubag Humas Polres Bima Kota, Iptu Suratno S,Sos yang dikonfirmasi di Kantornya, Senin sore menceritakan kronologis kejadian penangkapan pelaku dan pengamanan sejumlah barang bukti tersebut. Katanya, setelah melalui tahapan penyelidikan, opsnal sat reskrim polres bima kota mendapatkan informasi bahwa ada pengiriman tramadol. Setelah barang berupa tramadol yang dikirim dari jakarta tersebut sampai di bima melalui salah satu jasa pengiriman paket.
Kemudian pada hari Senin, tanggal 17 Juli 2017 sekitar pukul 14.00 Wita, Tim Opsnal Sat Reskrim Res Bima Kota dipimpin oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Res Bima Kota, IPDA REJOICE BENEDICTO MANALU, S. Tr. K melakukan penyitaan terhadap barang tersebut dari Kantor salah satu jasa pengiriman barang di kota Bima, dikarenakan pemilik barang tidak datang utk mengambil barangnya walaupun sudah beberapa hari tiba di bima.
“Modus pelaku mengirim barang tersebut dengan nama pengirim dan penerima yang berbeda beda serta alamat yang berbeda beda untuk mengelabui petugas,” tuturnya.
Dari hasil penyitaan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Res Bima Kota berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa, satu kardus yang berisikan satu karung tramadol, dua kardus yang masing-masing berisikan dua karung tramadol.
“Total Tramadol yg disita sebanyak 3.900 papan tramadol atau sebanyak 39.000 butir. Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Reskrim Res Bima Kota mengamankan Tramadol tersebut ke kantor Sat Reskrim Res Bima Kota,” pungkasnya.
Bagaimana dengan pelaku atau pemilik tramadol tersebut ?. Ratno mengaku bahwa sehari setelah barang bukti diamankan polisi, ada informasi dari pihak JNE bahwa ada salah seorang warga Kumbe Kecamatan Rasanae Timur berinisial SHD (27) yang datang ke JNE hendak mengambil tiga dus dimaksud.
“Setelah di introgasi petugas, SHD mengaku disuruh oleh Dul (tukang tambal ban) di Tanjung tidak jauh dari Masjid Tanjung. Keduanya diamankan polisi dalam kasus kepemilikan 39ribu butir tramadol tersebut,” tandasnya.(KS-IB02)
KOTA BIMA, KS.- Terbukti, pada hari Senin 17 Juli 2017 sekitar pukul 14:00 Wita tim Operasional (opsnal) Sat reskrim Polres Bima Kota telah melakukan penyitaan terhadap 3 koli (3 dus) yg berisikan tramadol. Barang haram tersebut dikirim dari luar daerah dan penerimanya salah satu warga Kota Bima yang berdomisili di Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima-N TB.
Kasubag Humas Polres Bima Kota, Iptu Suratno S,Sos yang dikonfirmasi di Kantornya, Senin sore menceritakan kronologis kejadian penangkapan pelaku dan pengamanan sejumlah barang bukti tersebut. Katanya, setelah melalui tahapan penyelidikan, opsnal sat reskrim polres bima kota mendapatkan informasi bahwa ada pengiriman tramadol. Setelah barang berupa tramadol yang dikirim dari jakarta tersebut sampai di bima melalui salah satu jasa pengiriman paket.
Kemudian pada hari Senin, tanggal 17 Juli 2017 sekitar pukul 14.00 Wita, Tim Opsnal Sat Reskrim Res Bima Kota dipimpin oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Res Bima Kota, IPDA REJOICE BENEDICTO MANALU, S. Tr. K melakukan penyitaan terhadap barang tersebut dari Kantor salah satu jasa pengiriman barang di kota Bima, dikarenakan pemilik barang tidak datang utk mengambil barangnya walaupun sudah beberapa hari tiba di bima.
“Modus pelaku mengirim barang tersebut dengan nama pengirim dan penerima yang berbeda beda serta alamat yang berbeda beda untuk mengelabui petugas,” tuturnya.
Dari hasil penyitaan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Res Bima Kota berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa, satu kardus yang berisikan satu karung tramadol, dua kardus yang masing-masing berisikan dua karung tramadol.
“Total Tramadol yg disita sebanyak 3.900 papan tramadol atau sebanyak 39.000 butir. Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Reskrim Res Bima Kota mengamankan Tramadol tersebut ke kantor Sat Reskrim Res Bima Kota,” pungkasnya.
Bagaimana dengan pelaku atau pemilik tramadol tersebut ?. Ratno mengaku bahwa sehari setelah barang bukti diamankan polisi, ada informasi dari pihak JNE bahwa ada salah seorang warga Kumbe Kecamatan Rasanae Timur berinisial SHD (27) yang datang ke JNE hendak mengambil tiga dus dimaksud.
“Setelah di introgasi petugas, SHD mengaku disuruh oleh Dul (tukang tambal ban) di Tanjung tidak jauh dari Masjid Tanjung. Keduanya diamankan polisi dalam kasus kepemilikan 39ribu butir tramadol tersebut,” tandasnya.(KS-IB02)
COMMENTS